Pemerintah harus segera membenahi rantai pasok ayam lantaran kerap kali mengalami distorsi. Harga bibit ayam (day-old chicken/DOC) dan ayam hidup yang tidak stabil di sisi produsen serta mahalnya daging ayam di tingkat konsumen menunjukkan ada masalah dalam industri ini.
Sejak Maret lalu, harga ayam hidup broiler di tingkat peternak mandiri berangsur-angsur melorot dari Rp 12 ribu hingga titik terendah Rp 8.000 per kilogram pada bulan ini. Di beberapa provinsi sentra produksi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, peternak ayam broiler bahkan sempat menerima harga Rp 6.000 per kilogram. Harga itu jauh di bawah patokan Rp 18-20 ribu per kilogram yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018. Ironisnya, anjloknya harga ayam hidup tak diikuti oleh turunnya harga daging di tingkat konsumen. Sejak Idul Fitri lalu, konsumen masih membeli daging ayam di interval harga Rp 35-40 ribu per kilogram, di atas harga rata-rata tahun lalu Rp 25 ribu per kilogram.
Jelas ada yang memetik keuntungan besar dari peternak mandiri, dengan skala usaha kecil-menengah, ataupun dari konsumen. Pemerintah seharusnya bisa segera menelisik penyebab anjloknya harga di tingkat peternak dan melambungnya harga yang diterima konsumen. Apalagi, menurut Badan Pusat Statistik, hanya ada tiga rantai dalam pola distribusi daging ayam, yakni produsen, pedagang eceran, dan konsumen.
Yang perlu diawasi adalah pedagang perantara. Selama ini, nyaris tidak ada instrumen yang mampu membatasi perilaku mereka, terutama dalam mematok biaya untuk pedagang eceran. Bahkan aturan mengenai harga acuan, yang menjadi mekanisme kontrol pemerintah, kerap kali dilanggar. Pernyataan beberapa menteri untuk menghukum pedagang "nakal" itu tak pernah terlihat realisasinya.
Pembenahan di sisi hulu juga sangat mendesak lantaran masalah dalam rantai pasok ayam bukan pertama kali ini terjadi. Tiga tahun lalu, peternak mengeluh karena harga DOC melambung. Belakangan diketahui ada pelanggaran oleh produsen DOC. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha menemukan 12 produsen DOC, beberapa di antaranya berskala besar, bersepakat mengurangi produksi DOC yang berujung kenaikan harga.
Transparansi data yang diikuti pengawasan di sisi hulu sangatlah penting, terlebih untuk mencegah monopoli ataupun oligopoli pasar oleh perusahaan besar yang lini bisnisnya terintegrasi, dari impor indukan; produksi bibit, pakan, dan obat; penggemukan, produksi daging dan olahan daging, hingga distribusi. Peternak mandiri dan konsumen pun rawan dipermainkan.
Sudah saatnya pemerintah menunjukkan taji dengan mengendalikan bisnis peternakan secara adil. Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan bahwa pemerintah wajib melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar. Hal itu berarti pemerintah mesti membantu peternak mandiri untuk memiliki posisi yang signifikan dalam rantai pasok industri dan tidak melulu memberi angin kepada pemain besar.