Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminalisasi untuk Eks Direktur PLN

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sungguh berlebihan pada saat menggelar jumpa pers terkait dengan penahanan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji, Jumat, 26 Juni lalu, yang empat tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Bareskrim "memajang" Pamudji dengan baju oranye tahanan beserta tumpukan uang dengan nilai Rp 173,7 miliar lebih.

Polisi terkesan hendak mencari publikasi dan meniru cara Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers seusai operasi tangkap tangan. Padahal barang bukti yang dihadirkan polisi bukanlah hasil penangkapan ataupun penggeledahan terhadap tersangka. Uang Rp 173,7 miliar itu disita dari rekening PT Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT TPPI). Perusahaan ini merupakan pemenang pengadaan high speed diesel untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok, Semarang; dan PLTGU Belawan, Medan, pada 2010.

Uang ratusan miliar rupiah itu bukan pula bukti tindak korupsi Pamudji, melainkan nilai kerugian PLN lantaran PT TPPI tidak mampu memasok high speed diesel ke dua pembangkitnya. Dari kontrak empat tahun, PT TPPI hanya memasok selama 11 bulan. Akibatnya, PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi sehingga mengalami kerugian. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari 2018, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 188,7 miliar.

Penetapan Pamudji sebagai satu-satunya tersangka kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Kepolisian terkesan melakukan kriminalisasi terhadap bos PT PLN periode 2011-2014 itu. Pamudji, yang meraih Bung Hatta Anti-Corruption Award 2013, ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2015. Ia dituding melakukan penunjukan langsung atas PT TPPI. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, sejak 2 Juli lalu, polisi menahan Pamudji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi pengadaan high speed diesel ini bermula dari kebutuhan solar PLN sebesar 9 juta kiloliter. Sebanyak 7 juta kiloliter dipasok oleh Pertamina. Adapun 2 juta kiloliter sisanya dilelang dalam lima lot. Dari sembilan peserta yang memasukkan penawaran, Pertamina memenangi dua lot dan Shell mendapat tiga lot.

Karena Shell perusahaan asing, tiga lot itu akhirnya ditawarkan kembali ke perusahaan dalam negeri. PT TPPI, yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Tuban Petrochemical Industries yang notabene 70 persen sahamnya dimiliki negara, mendapat right-to-match dan akhirnya memenangi dua lot, dan Pertamina mendapat sisanya. Soal pemberian right-to-match (RTM) dalam pengadaan bahan bakar minyak inilah yang dipersoalkan polisi.

Namun Pamudji berkukuh pemberian RTM dalam proses lelang tidak melanggar pedoman pengadaan barang dan jasa PLN. Kepolisian dan Kejaksaan seharusnya tak main-main dengan kasus seperti ini. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan presiden juga disebutkan bahwa anak usaha BUMN bukanlah BUMN, sehingga dalam kasus ini tak bisa dianggap ada kerugian negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.