Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melanjutkan Reforma Agraria

image-profil

image-gnews
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan) berbincang dengan masyarakat penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. ANTARA/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan) berbincang dengan masyarakat penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

Didik Suharjito
Guru Besar Institut Pertanian Bogor

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama 2015-2019 menargetkan 9 juta hektare tanah obyek reforma agraria selesai diredistribusi dan dilegalisasi pada tahun ini. Tanah yang menjadi obyek reforma agraria (TORA) berasal dari kawasan hutan negara seluas 4,1 juta hektare dan dari luar kawasan hutan negara seluas 4,9 juta hektare. Sebanyak 4,5 juta hektare dari luar kawasan hutan itu adalah legalisasi aset, termasuk 0,6 juta hektare tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, serta 0,4 juta hektare hak guna usaha yang sudah habis masa berlakunya dan tanah telantar.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap reforma agraria. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketimpangan struktur penguasaan agraria (kepemilikan tanah) sehingga menciptakan keadilan sekaligus menangani sengketa dan konflik agraria.

Penataan struktur dilaksanakan melalui redistribusi dan legalisasi tanah dengan pemberian sertifikat hak milik. Subyek utama penerima redistribusi lahan adalah warga negara Indonesia yang bermukim di lokasi TORA, yaitu petani gurem yang memiliki tanah kurang dari atau sama dengan 0,25 hektare atau subyek lain yang tidak memiliki tanah dan layak menerima tanah melalui program ini.

Sampai pertengahan 2019, realisasi reforma agraria masih jauh dari target. Program itu menghadapi banyak tantangan. Di sini hanya akan disinggung dua tantangan yang harus diatasi oleh pemerintah berkenaan dengan penataan penguasaan tanah, khususnya tanah pertanian.

Pertama, luas penguasaan tanah. Subyek reforma agraria menerima tanah redistribusi maksimal 5,0 hektare. Namun sebagian tanah itu telah dikuasai oleh tuan tanah yang bermukim di kota tapi punya ratusan hektare tanah di daerah. Jika pemerintah memberi sertifikat hak milik kepada orang seperti ini, hal itu melanggar peraturan serta mengingkari semangat dan tujuan reforma agraria.

Peraturan presiden tersebut belum menyebutkan secara tegas batas maksimum luas tanah yang dapat dimiliki. Namun Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian telah mengatur batas maksimum penguasaan tanah (pertanian sawah atau tanah kering) per orang atau keluarga berdasarkan tingkat kepadatan penduduk di tiap daerah kabupaten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan mempertimbangkan jumlah anggota keluarga serta kombinasi sawah dan tanah kering, luas maksimum tanah yang boleh dikuasai oleh seseorang atas nama satu keluarga di daerah tidak padat adalah 20 hektare. Meskipun undang-undang itu telah menyebutkan dengan tegas sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya, penegakan hukumnya tidak dilakukan.

Kedua, pasca-redistribusi atau legalisasi tanah. Peraturan presiden itu menyatakan subyek penerima TORA wajib menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan sendiri tanahnya. Dia tidak boleh menyewakan, menggadaikan, atau menelantarkan tanahnya. Tapi peraturan itu tidak secara tegas melarang penjualan tanah. Peraturan tersebut hanya menyatakan subyek dapat mengalihkan hak atas tanahnya atas izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Kantor Pertanahan setempat. Pengalihan hak ini mungkin untuk pewarisan dan harus dipertegas ihwal larangan untuk menjual atau menyewakannya.

Persoalan penjualan tanah pertanian sangat penting diperhatikan. Sensus Pertanian pada 2013 (BPS, 2014) menunjukkan bahwa selama 2003-2013 telah terjadi penjualan lahan pertanian dari petani yang menguasai lahan kurang dari 0,1 hektare kepada petani yang menguasai lahan lebih dari 0,5 hektare. Jumlah rumah tangga petani selama 10 tahun turun sekitar 5 juta petani, terutama dari kelompok yang menguasai lahan kurang dari 0,1 hektare. Dengan kata lain, kelompok terakhir ini telah meninggalkan statusnya sebagai petani.

Petani gurem yang telah memperoleh tambahan lahan melalui reforma agraria diharapkan tidak menjual tanahnya. Bila dijual, dapat dikatakan program reforma agraria sia-sia. Pemerintah perlu membuat peraturan, bila penerima TORA hendak melepaskan asetnya, dia tidak menjualnya, melainkan mengembalikannya kepada pemerintah untuk dialokasikan ke subyek lain.

Draf Rancangan Undang-Undang Pertanahan, yang masih digodok di DPR, belum menetapkan batas kepemilikan tanah dan memandatkan kepada pemerintah untuk menentukannya. Petani di Indonesia, sebagai negara agraris, perlu memiliki tanah pertanian yang cukup luas. Tapi luasnya juga harus dibatasi agar tanah pertanian benar-benar diusahakan langsung oleh pemiliknya. Apabila petani memiliki modal lebih, ia dapat menginvestasikannya di luar usaha tani, baik pengolahan dan pemasaran hasil pertanian maupun di luar pertanian.

Usaha pertanian, khususnya pertanian rakyat, kini didominasi oleh golongan usia tua. Generasi muda telah meninggalkan pertanian. Pembatasan luas pemilikan tanah pertanian diharapkan dapat memberikan insentif dan menarik generasi muda pedesaan untuk berkiprah memajukan pertanian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.