Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transformasi Bulog sebagai Pelaku Pasar

image-profil

image-gnews
Stok beras di gudang Bulog Jakarta.(dok.Kementan)
Stok beras di gudang Bulog Jakarta.(dok.Kementan)
Iklan

Andi Irawan
Lektor Kepala pada Program Pascasarjana Agribisnis Universitas Bengkulu

Badan Urusan Logistik (Bulog) kini telah bertransformasi dari entitas yang merupakan representasi negara menjadi representasi pelaku pasar. Pada zaman Orde Lama dan Orde Baru, Bulog sepenuhnya merupakan representasi negara. Kekuasaan negara masuk ke pasar pangan via lembaga ini.

Baca Juga:

Tekanan deregulasi dan keterbukaan pasar menyebabkan kuasa pasar Bulog mulai dikurangi oleh negara menjelang akhir Orde Baru. Bulog hanya ditugasi mengurus beras dan gula pasir sejak 1997 dan selanjutnya hanya ditugasi mengurus beras sejak 1998. Pada era reformasi, gelombang liberalisasi menyebabkan Bulog bertransformasi lebih lanjut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, Bulog berubah dari lembaga pemerintah non-departemen menjadi badan usaha milik negara (Perum Bulog).

Bulog telah berubah menjadi pemain pasar. Bedanya dengan swasta, Bulog masih mendapat keistimewaan dari negara, yakni menjadi satu-satunya pelaku pasar beras yang diberikan bisnis dengan kewajiban pelayanan publik (PSO) menyediakan beras subsidi untuk rumah tangga miskin (raskin), menyediakan beras untuk operasi pasar, dan menjamin harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap petani gabah dan beras, juga menyediakan cadangan beras pemerintah untuk kepentingan darurat dan bencana alam.

Bisnis PSO ini tentu saja minim risiko karena dijamin oleh negara. Dalam pengadaan gabah dan beras untuk menjamin kebijakan HPP untuk gabah dan beras, Bulog ditugasi membeli gabah petani. Dari tugas ini, Bulog mendapat keuntungan yang relatif pasti karena ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Begitu juga ketika menyalurkan beras ke masyarakat. Negara telah menyediakan outlet-outlet pasar beras Bulog, seperti beras untuk pegawai negeri Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian RI pada era Orde Baru, juga beras untuk rumah tangga miskin atau beras sejahtera pada era reformasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contohnya, pada 2017, penerima beras sejahtera sebanyak 14,3 juta rumah tangga dan setiap rumah tangga mendapat 15 kilogram beras subsidi. Artinya, negara sudah menyediakan pasar yang akan menyerap sekitar 3 juta ton beras Bulog melalui program ini. Bulog tidak perlu banting tulang mencari pasar, membuka pasar baru, dan berinovasi untuk ekspansi pasar.

Pemerintah sebagai pemilik saham terbesar Bulog seharusnya sadar bahwa transformasi Bulog ini juga membutuhkan perubahan karakter pengelolanya. Dari sisi kepemimpinan, Bulog tampak tidak terlihat bertransformasi. Badan ini sampai hari ini dikelola oleh figur-figur berkaliber birokrat, bukan figur pengusaha yang bisa menjadikannya berperan sebagai pelaku pasar (BUMN).

Hari ini manajemen Bulog gamang karena outlet pasarnya akan hilang dengan kebijakan baru yang dicanangkan pemerintah ihwal subsidi beras. Kebijakan beras sejahtera diganti dengan bantuan pangan non-tunai (BPNT), yang menggantikan penyaluran beras langsung menjadi uang dalam kartu. Dengan uang itu, rakyat yang mendapat subsidi dibebaskan membeli kebutuhan pokoknya. Manajemen Bulog kebingungan mencari solusi penyaluran beras Bulog. Saat ini, sekitar 2,6 juta ton beras hasil serapan dari petani dan impor di gudang-gudang Bulog terancam busuk.

Dalam jangka pendek, masalah ini harus diselesaikan negara, misalnya dengan menunda kebijakan BPNT. Tapi, dalam jangka menengah panjang, pemerintah sebagai pemilik Bulog harus menempatkan sosok yang bisa menjalankan fungsi bisnis Bulog non-PSO secara maksimal.

Ada sejumlah potensi bisnis non-PSO Bulog yang belum dikembangkan secara optimal, seperti (1) industri berbasis beras, atau industri yang terintegrasi dengan proses manufaktur perberasan; (2) industri yang menghasilkan produk-produk pendukung di luar proses manufaktur perberasan (karung, kemasan, dan lain-lain); (3) industri pangan yang menghasilkan produk turunan dari beras atau industri pangan primer dan sekunder lainnya (gula, berbasis jagung, dan lain-lain); dan (4) jasa pemberdayaan/penyewaan aset, seperti gudang, kantor, dan tanah kosong.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.