Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tergelincir Urusan Batu Bara

Oleh

image-gnews
Tambang batu bara di Bukit Asam. Dok. PT Bukit Asam.
Tambang batu bara di Bukit Asam. Dok. PT Bukit Asam.
Iklan

PRESIDEN Joko Widodo harus memastikan penataan usaha pertambangan batu bara tidak mengingkari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kisruh izin PT Tanito Harum menjadi bukti bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan dan sempat tergelincir menabrak undang-undang.

Kasus Tanito amat kontroversial. Empat hari menjelang masa kontraknya berakhir, perusahaan ini tiba-tiba mendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada Januari lalu. Izin yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu tanpa melalui proses lelang. Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk milik taipan Kiki Barki tersebut mendapatkan wilayah operasi seluas 34.500 hektare, sama dengan ketika berstatus kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Ribut soal perizinan itu bahkan sampai menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo kemudian berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mengingatkan agar pemberian izin usaha pertambangan batu bara tetap merujuk pada Undang-Undang Minerba. Menteri Energi Ignasius Jonan pun akhirnya mencabut izin operasi tambang PT Tanito Harum.

Perpanjangan izin Tanito jelas menyalahi aturan main. Undang-Undang Minerba memang menjamin perjanjian karya tetap berlaku hingga habis masa kontrak. Nah, setelah kontrak berakhir, pengusaha tambang otomatis harus mengikuti sepenuhnya aturan Undang-Undang Minerba. Ia tidak bisa serta-merta mendapatkan IUPK. Bekas wilayah operasional kontraktor PKP2B harus dilelang, dan badan usaha milik negara mendapat prioritas mengelolanya. Wilayah pertambangan batu bara pun dibatasi maksimal 15 ribu hektare.

Dalih Kementerian Energi bahwa perpanjangan itu berlandaskan aturan lama, yakni revisi ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, sungguh mengada-ada. Pemberian izin buat Tanito seperti menyalip di tikungan lantaran pemerintah sedang menyiapkan revisi keenam peraturan pemerintah mengenai kegiatan usaha pertambangan itu. Pembahasan revisi ini berlarut-larut karena terjadi gesekan di kalangan menteri. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno berkeras meminta revisi itu sesuai dengan undang-undang, terutama menyangkut kebijakan terhadap pemegang kontrak karya pertambangan generasi pertama yang segera habis.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain PT Tanito Harum, ada tujuh perusahaan tambang batu bara yang segera berakhir kontraknya, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Adaro Indonesia. Mereka selama ini mendominasi pengusahaan tambang batu bara di negara kita. Berakhirnya kontrak perusahaan besar ini semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan sebesar-besarnya manfaat pertambangan bagi negara. Sebagian bekas wilayah tambang itu bisa diberikan kepada BUMN yang kini hanya berperan sekitar 7 persen dalam pertambangan batu bara.

Presiden Jokowi seharusnya tak membiarkan gesekan urusan perizinan tambang itu berkepanjangan. Ia juga perlu memastikan pemerintah tidak menabrak undang-undang. Konsistensi Jokowi benar-benar diuji dalam kebijakan tambang karena sebagian pengusaha tambang batu bara merupakan penyokong dirinya dalam pemilihan presiden.

Peran komisi antikorupsi amat diperlukan untuk mengawasi proses pemberian izin tambang batu bara. Ada indikasi kalangan pengusaha tambang berupaya mendikte pemerintah sehingga muncul kebijakan yang plinplan. Lebih dari sekadar menelaah aturan dan menasihati Presiden, KPK semestinya menyelidiki dan membongkar kemungkinan adanya suap di balik pemberian izin tambang batu bara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.