Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelajaran dari Kisruh Zonasi

Oleh

image-gnews
Warga memprotes kebijakan sistem PPDB berdasarkan zonasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2019.  Permasalahan yang dianggap krusial adalah interpretasi masyarakat soal sistem zonasi murni yang hanya dihitung berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah. ANTARA/Didik Suhartono
Warga memprotes kebijakan sistem PPDB berdasarkan zonasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2019. Permasalahan yang dianggap krusial adalah interpretasi masyarakat soal sistem zonasi murni yang hanya dihitung berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

KISRUH dalam penerapan sistem zonasi penerimaan siswa baru tahun ini seharusnya tak terjadi jika pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi dengan baik. Berbagai penolakan dan keberatan orang tua murid bisa diantisipasi dengan sosialisasi yang lebih dini dan intensif. Kekecewaan soal pengaturan zonasi yang dinilai tak masuk akal bisa dicegah jika pemerintah daerah membuka ruang konsultasi publik yang memadai.

Upaya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meredam kekisruhan dengan merevisi aturan soal kebijakan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri sudah tepat, meski terlambat. Dengan aturan baru ini, kuota zonasi dilonggarkan untuk mengakomodasi keluhan orang tua soal kuota jalur prestasi yang sebelumnya dianggap terlampau minim.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019-yang memperbaiki Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB-memperbolehkan penerimaan siswa jalur prestasi hingga 15 persen dari total jumlah murid baru. Artinya, sekolah yang menerapkan kuota untuk zonasi sampai 90 persen, seperti peraturan sebelumnya, juga tak dilarang. Sebagian besar protes orang tua siswa dilandasi kekecewaan soal tak relevan laginya prestasi siswa dengan proses seleksi sekolah. Nilai ujian nasional kini memang tak bisa menjamin diterimanya siswa di sekolah yang diinginkan.

Ada juga yang mempersoalkan penentuan zonasi yang tak sepenuhnya mencerminkan kedekatan lokasi rumah siswa dengan sekolah. Beberapa sekolah di daerah permukiman padat memang membuat sejumlah siswa yang tinggal relatif dekat kehabisan kursi dan harus mencari sekolah lain yang lokasinya justru lebih jauh.

Harus diakui, masalah ini tak muncul di semua daerah. Kalimantan Utara dan Bali, yang sudah mempraktikkan sistem zonasi dengan relatif baik, tak mengalami masalah berarti. Masalah tak mencuat karena daerah tersebut sudah mendata siswa sebelum PPDB dilaksanakan. Begitu saatnya penerimaan siswa, kuota tiap sekolah sudah terpetakan. Sumber masalah lain adalah persepsi orang tua bahwa masih ada celah dalam sistem penerimaan siswa yang bisa dimanfaatkan mereka yang punya kuasa dan harta. Protes di media sosial umumnya diwarnai kecurigaan bahwa sistem ini masih bisa dibobol lewat jalur belakang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semua protes tersebut seyogianya tidak membuat kita lupa pada tujuan awal penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru. Kebijakan ini penting didukung demi pemerataan kualitas pendidikan. Kelak diharapkan tak ada lagi sekolah favorit dan sekolah buangan. Anak-anak pandai tak lagi berkumpul di satu sekolah, tapi terpencar ke tiap zona. Semua anak belajar bersama-sama, saling membantu.

Masalahnya memang ada pada persiapan penerapan sistem ini. Sistem zonasi mensyaratkan pemerataan jumlah dan kualitas guru, juga sarana pendidikan, di semua sekolah. Kementerian Pendidikan seharusnya mengumumkan program mereka untuk memenuhi prasyarat ini sebelum mengimplementasikannya secara nasional.

Ke depan, agar sistem zonasi berhasil sepenuhnya diterapkan, perlu ada persiapan dan koordinasi yang lebih baik. Perubahan pola pikir siswa dan orang tua serta kesiapan daerah harus didorong dengan sosialisasi terus-menerus. Agar lebih bergigi, payung hukum sistem ini juga perlu diganti menjadi peraturan presiden. Upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan harus didukung dari puncak pengambil kebijakan di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.