Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak KPK Rasa Polri

image-profil

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati , di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati , di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

Alvin Nicola
Peneliti Transparency International Indonesia

Keinginan Kepolisian RI (Polri) mengirim perwakilannya untuk menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dicermati. Masuknya unsur Polri di KPK tidak serta-merta menambah efektivitas pemberantasan korupsi. Apalagi dua di antara sembilan calon, yakni Inspektur Jenderal Antam Novambar dan Inspektur Jenderal Dharma Pongrekum, diduga bermasalah dengan terlibat pada saat KPK tengah menyidik dugaan korupsi di tubuh Polri.

Baca Juga:

Walaupun Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Kepala Polri mengatakan proses seleksi akan berjalan nir-kepentingan, klaim ini sangat problematik. Memang betul Polri bersama kejaksaan memiliki kontribusi besar dalam perjalanan KPK. Namun lembaga antirasuah ini justru dibentuk karena aparat penegak hukum konvensional gagal memberantas korupsi. Mendorong personel penegak hukum lain masuk KPK sama saja dengan menentang tujuan pembentukan KPK itu sendiri.

Alih-alih dapat terbangun manajemen koreksi yang efektif, perjalanan 15 tahun KPK lebih sering dipertaruhkan akibat adu kredibilitas dengan Polri. Kita masih ingat betul bagaimana hubungan panas penyidik KPK dengan pejabat tinggi Polri dalam tiga jilid "cicak versus buaya". Ini juga dianggap berkolerasi dengan minimnya pengusutan korupsi di tubuh Korps Bhayangkara.

Sejak berdiri hingga kini, KPK hanya menangani dua kasus yang melibatkan polisi. Padahal, dari berbagai hasil survei, kepercayaan publik terhadap kepolisian dinilai buruk. Survei Global Corruption Barometer 2017 menunjukkan bahwa institusi Polri dipandang rawan suap dan korupsi, walaupun turun peringkatnya dibanding hasil survei pada 2015. ICW dan LSI (2018) juga menyebut Polri paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi.

Secara historis, kehadiran figur Polri menjadi pemimpin dan pejabat di KPK juga dirasa tidak memuaskan, baik dari Taufiequrachman Ruki, Bibit Samad Rianto, maupun hingga kini Basaria Pandjaitan. Hingga saat ini pun, KPK belum menyelesaikan 18 kasus megakorupsi. Kasus-kasus ini diduga mandek karena adanya upaya penghambatan yang datang dari pejabat Polri di lingkup internal KPK.

Belum lagi jika kita berbicara perihal investigasi kasus Novel Baswedan yang tak kunjung usai setelah dua tahun lamanya. Riset Transparency International (2017) yang mengukur performa KPK juga menunjukkan kelemahan pada dimensi independensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, hadirnya dua unsur penegak hukum aktif di satu institusi akan memunculkan potensi konflik kepentingan. Agaknya sulit membayangkan jika pemimpin yang berasal dari Polri mau menangani dan menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan institusi asalnya. Ia akan terjegal beban moral korps dan loyalitas ganda.

Saat ini, negara-negara lain justru tengah bersemangat membentuk lembaga atau unit antirasuah yang bebas dari unsur penegak hukum lain. Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau), Swedia (National Anti-Corruption Unit), dan Norwegia (Okokrim)-yang menempati peringkat 10 besar dalam Indeks Persepsi Korupsi 2018-adalah negara-negara dengan lembaga antikorupsi yang ketergantungannya terhadap lembaga penegak hukum lain sangat minim. Bahkan lembaga antikorupsi di negara-negara seperti Inggris (Serious Fraud Office) dan Hong Kong (Independent Commission against Corruption) telah dipimpin oleh orang yang betul-betul bebas kepentingan.

Arus serupa juga terjadi di negara-negara di ASEAN. Dari sembilan negara yang masuk dalam Parlemen Asia Tenggara Melawan Korupsi (SEAPAC), lembaga antikorupsi independen di tujuh negara dipimpin oleh unsur yang independen pula. Kamboja menjadi contoh menarik. Unit anti-korupsi di sana diduga mendukung misi politik Partai Rakyat Kamboja, partai penguasa yang dipimpin Perdana Menteri Hun Sen, tapi, karena diisi unsur yang independen, ia tetap dapat bekerja, termasuk menangkap berbagai pejabat dari unsur partai.

Berbeda halnya dengan di Thailand dan Vietnam. Walaupun dibentuk secara independen, National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand dipimpin oleh jenderal polisi aktif. Sejak kudeta militer, NACC hanya menuntaskan satu kasus, yakni investigasi kasus korupsi mantan perdana menteri Yingluck Shinawatra. Badan Inspektorat di Vietnam juga mandek karena berada dalam struktur pemerintahan.

Kualitas utama dari sebuah lembaga antikorupsi adalah independensi. Maka, pandangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, yang menilai kehadiran unsur Polri di KPK dapat memudahkan koordinasi kelembagaan, patut dipertanyakan.

Para perwira tinggi kepolisian yang ingin menjadi pemimpin KPK harus berani mengundurkan diri jika terpilih. Selain mempersempit potensi konflik kepentingan, ini akan menjadi preseden baik bagi publik bahwa kepentingan pemberantasan korupsi berada di atas kepentingan korps.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.