Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK dan Putusan Hasil Pemilihan Presiden

image-profil

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Iklan

Oce Madril
Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan. Mahkamah menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan tersebut, Mahkamah menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Putusan itu bersifat final dan mengikat.

MK tampak menolak menjadi lembaga pengadil tingkat banding atas berbagai permasalahan pelanggaran dan sengketa pemilihan umum. Hal ini terlihat dari pendekatan yang digunakan MK bahwa Undang-Undang Pemilu telah mengatur pola penyelesaian pelanggaran dan sengketa. Ada tiga polanya, yaitu penyelesaian pelanggaran administrasi, sengketa proses, dan sengketa hasil pemilu. Pelanggaran administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sengketa proses pemilu diselesaikan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perselisihan hasil pemilu (PHPU) diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, undang-undang telah membatasi kewenangan masing-masing lembaga dalam menyelesaikan masalah hukum yang timbul dalam pemilu. Akibatnya, sepanjang menyangkut pelanggaran dan sengketa yang diproses oleh lembaga yang ada, MK tidak mau mencampuri kewenangan lembaga tersebut. Bahkan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pun seharusnya diselesaikan lebih dulu oleh Bawaslu. Bila ternyata mekanisme itu tidak ditempuh oleh para pihak atau telah ditempuh dan hasilnya tidak memuaskan, itu bukanlah wilayah yang akan diadili oleh MK.

Logika ini jugalah yang digunakan oleh MK untuk menolak dalil pemohon lainnya. Misalnya soal penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan program-program pemerintah untuk kampanye calon presiden Jokowi, yang oleh pemohon dinilai sebagai bentuk vote buying. Soal lain adalah aparat pemerintah yang tidak netral. Lagi-lagi, menurut Mahkamah, permasalahan-permasalahan tersebut seharusnya diproses ke Bawaslu dan, kalaupun persoalan itu terjadi, harus dibuktikan pengaruhnya terhadap pilihan pemilih sehingga berdampak pada perolehan suara.

Baca Juga:

Ini termasuk soal netralitas media. Dengan cara yang sama, Mahkamah berpendapat bahwa masalah ini seharusnya dilaporkan ke lembaga terkait, seperti Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia, dan bukan wilayah kewenangan Mahkamah.

Hal ini bisa dimaknai bahwa Mahkamah ingin memperkuat posisi mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa proses pemilu, khususnya Bawaslu. Argumentasi inilah yang menjadi pembeda utama putusan MK saat ini dibanding putusan hasil pemilihan presiden sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di satu sisi, MK terlihat ingin memperkuat eksistensi lembaga lain, seperti Bawaslu. Namun, di sisi lain, MK seolah-olah menutup mata terhadap persoalan efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran dan tindak pidana pemilu. Ada kesan bahwa MK menghindar untuk membahas hal itu sehingga enggan masuk lebih jauh menelisik persoalan ini.

Sebenarnya banyak kritik soal efektivitas Bawaslu. Contohnya soal masalah lemahnya kinerja Bawaslu diakibatkan oleh lemahnya lembaga sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), seperti dalam menyelesaikan aduan tentang politik uang.

Kemudian soal pelanggaran netralitas aparat-aparat sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian RI. Bawaslu hanya berwenang memberi rekomendasi kepada lembaga dan pejabat berwenang tanpa bisa memastikan bahwa rekomendasi itu dilaksanakan. Keputusan akhir tetap berada di tangan pejabat tersebut. Bisa dibayangkan, dengan konstruksi demikian, ketentuan netralitas aparat dalam pemilu dengan mudah dapat dilanggar.

Sikap MK yang demikian boleh jadi karena dua alasan. Pertama, isu itu berkaitan dengan regulasi yang berada pada wilayah politik hukum pembentuk undang-undang dan, jika ingin dipersoalkan, semestinya melalui upaya judicial review.

Kedua, boleh jadi semata-mata karena pemohon gagal mengungkapkan dan membuktikan fakta kecurangan tersebut. Sebab, berkali-kali dalam putusannya MK menilai bahwa pemohon tidak cermat dan tidak mampu menghadirkan alat bukti. Kalaupun ada, sebagian besar bukti itu dinilai tidak relevan dan tidak menunjukkan adanya kecurangan secara jelas serta tidak ada kaitannya dengan perolehan hasil suara.

Tampaknya alasan kedualah yang menjadi penyebab putusan MK. Harus diakui bahwa beban pembuktian dalam perkara PHPU memang berat ke pemohon, karena merekalah yang mendalilkan kecurangan, sehingga seharusnya mereka mempunyai bukti-bukti kuat perihal kecurangan itu. Tapi, sebagaimana terungkap di persidangan, banyak alat bukti yang ternyata tidak relevan dan tidak jelas menunjukkan adanya kecurangan itu. Pada akhirnya, MK pun tidak bisa menelisik lebih jauh soal dugaan kecurangan itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.