Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunda Pengesahan Rancangan KUHP

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Usul Proyek Gedung DPR Kembali Menguat
Usul Proyek Gedung DPR Kembali Menguat
Iklan

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana layak ditentang. Dewan tak perlu ngotot menyelesaikan kodifikasi hukum pidana itu sebelum habis masa kerjanya, karena masih banyak pasal yang kontroversial. Aturan dalam Rancangan KUHP bahkan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Rancangan KUHP yang memuat 786 pasal itu dibagi dalam dua buku, yakni buku mengenai ketentuan umum dan buku mengenai ketentuan tindak pidana, termasuk pidana khusus. Ada lima jenis tindak pidana khusus yang diatur, yaitu tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, dan narkotik.

Kontroversi muncul lantaran aturan pidana khusus korupsi dalam Rancangan KUHP berbeda dengan undang-undang yang selama ini menjadi pegangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman dalam Rancangan KUHP umumnya lebih rendah dibanding ancaman dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu contohnya, Pasal 624 dalam Rancangan KUHP yang mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman minimal untuk kejahatan ini hanya 2 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 juta. Hukuman itu jauh lebih rendah dibanding yang diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi, yakni hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta.

Perbedaan serupa juga muncul dalam aturan mengenai kejahatan pencucian uang. Rancangan KUHP mencantumkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. Padahal Undang-Undang Pencucian Uang yang berlaku sekarang mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal lain yang kontroversial menyangkut kejahatan korporasi. Rumusan kejahatan ini dalam Rancangan KUHP berpotensi menyulitkan pengusutan. Salah satu pasal dalam rancangan itu bahkan membatasi pelaku yang bisa dijerat: hanya orang yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur perusahaan. Padahal sering kali tindak pidana ini dilakukan oleh pegawai rendah.

Upaya memerangi korupsi akan terhambat jika penegak hukum cenderung menggunakan pasal dalam KUHP. Memang, hukum kita menganut prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Artinya, hakim bisa mengutamakan UU Pemberantasan Korupsi ketimbang KUHP. Hanya, tak ada kepastian mengenai hal ini karena kita juga menganut asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum lama).

Itu pentingnya kita menelaah lagi Rancangan KUHP. Dewan sebaiknya tidak terburu-buru menyelesaikan kodifikasi hukum pidana yang digagas sejak Seminar Hukum 1963 itu. DPR perlu mengakomodasi lebih dulu kritik yang disampaikan kalangan pegiat antikorupsi. Jangan sampai aturan dalam kodifikasi hukum justru akan menyulitkan kerja KPK sekaligus melemahkan upaya memerangi korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

15 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.