Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunda Pengesahan Rancangan KUHP

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Usul Proyek Gedung DPR Kembali Menguat
Usul Proyek Gedung DPR Kembali Menguat
Iklan

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana layak ditentang. Dewan tak perlu ngotot menyelesaikan kodifikasi hukum pidana itu sebelum habis masa kerjanya, karena masih banyak pasal yang kontroversial. Aturan dalam Rancangan KUHP bahkan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Rancangan KUHP yang memuat 786 pasal itu dibagi dalam dua buku, yakni buku mengenai ketentuan umum dan buku mengenai ketentuan tindak pidana, termasuk pidana khusus. Ada lima jenis tindak pidana khusus yang diatur, yaitu tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, dan narkotik.

Kontroversi muncul lantaran aturan pidana khusus korupsi dalam Rancangan KUHP berbeda dengan undang-undang yang selama ini menjadi pegangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman dalam Rancangan KUHP umumnya lebih rendah dibanding ancaman dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu contohnya, Pasal 624 dalam Rancangan KUHP yang mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman minimal untuk kejahatan ini hanya 2 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 juta. Hukuman itu jauh lebih rendah dibanding yang diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi, yakni hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta.

Perbedaan serupa juga muncul dalam aturan mengenai kejahatan pencucian uang. Rancangan KUHP mencantumkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. Padahal Undang-Undang Pencucian Uang yang berlaku sekarang mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal lain yang kontroversial menyangkut kejahatan korporasi. Rumusan kejahatan ini dalam Rancangan KUHP berpotensi menyulitkan pengusutan. Salah satu pasal dalam rancangan itu bahkan membatasi pelaku yang bisa dijerat: hanya orang yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur perusahaan. Padahal sering kali tindak pidana ini dilakukan oleh pegawai rendah.

Upaya memerangi korupsi akan terhambat jika penegak hukum cenderung menggunakan pasal dalam KUHP. Memang, hukum kita menganut prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Artinya, hakim bisa mengutamakan UU Pemberantasan Korupsi ketimbang KUHP. Hanya, tak ada kepastian mengenai hal ini karena kita juga menganut asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum lama).

Itu pentingnya kita menelaah lagi Rancangan KUHP. Dewan sebaiknya tidak terburu-buru menyelesaikan kodifikasi hukum pidana yang digagas sejak Seminar Hukum 1963 itu. DPR perlu mengakomodasi lebih dulu kritik yang disampaikan kalangan pegiat antikorupsi. Jangan sampai aturan dalam kodifikasi hukum justru akan menyulitkan kerja KPK sekaligus melemahkan upaya memerangi korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.