Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengaturan Bukti Elektronik Belum Final

image-profil

image-gnews
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Iklan

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera

Pada 18 Juni 2019, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo, menanggapi tulisan saya di kolom Pendapat Koran Tempo sebelumnya. Tulisan saya sebelumnya mengangkat masalah urgensi memperkuat aturan mengenai bukti elektronik, dari level undang-undang, peraturan pelaksanaan, hingga peraturan di tiap lembaga penegak hukum dan peradilan. Urgensi ini untuk mendukung kepastian dalam penegakan hukum sekaligus jaminan terhadap hak asasi manusia.

Tanggapan dari Rizky pada pokoknya menyatakan tidak perlu ada pengaturan, baik yang bersifat spesialis maupun sektoral. Ia menyandarkan pendapatnya bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengaturnya secara lengkap. Selain itu, ihwal penilaian dan pengkategorian terhadap bukti elektronik diserahkan kepada hakim. Hakim dapat menggunakan kemerdekaannya untuk mengkategorikan dan menilai dalam kasus-kasus konkret.

Tanggapan itu semakin menunjukkan bahwa pengaturan terhadap bukti elektronik penting untuk disegerakan oleh pemerintah, DPR, serta lembaga penegak hukum dan peradilan. Selain itu, setidaknya dalam satu pandangan kami bersetuju bahwa pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Pandangan ini menunjukkan reformasi terhadap hukum acara pidana yang berisi alokasi kekuasaan bagi negara berikut aturan mainnya sangat urgen dilakukan.

Pengaturan UU ITE mengenai bukti elektronik sama sekali belum lengkap dan bahkan tidak dapat menjangkau tindak pidana lain di luar undang-undang itu. Tampaknya tanggapan terhadap tulisan saya tidak memperhatikan secara cermat ketentuan dalam UU ITE, terutama setelah perubahannya pada 2016.

Jika melihat Pasal 43 ayat 3 UU ITE (perubahan), disebutkan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Frasa "di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik" ini tidak ditemukan dalam UU ITE sebelum perubahan. Perubahan ini berdampak sangat signifikan pada jangkauan keberlakuan pengaturan undang-undang tersebut.

Penyebutan frasa tersebut dengan huruf kapital menandakan jangkauan pengaturan pada pasal tersebut hanya menyangkut tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimuat dalam UU ITE. Secara contrario, pengaturan ini tidak dapat menjangkau tindak pidana di bidang lain, meskipun bersangkut paut dengan bukti elektronik. Dengan demikian, terdapat kekosongan pengaturan untuk penanganan bukti elektronik pada tindak pidana lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketidaklengkapan pengaturan itu juga menyangkut hal-hal yang bersifat prosedural, yang merupakan esensi hukum acara. Pengaturan dalam UU ITE hanya memuat asas dan prinsip, seperti perlindungan privasi, kerahasiaan, kelancaran pelayanan publik, dan integritas, serta keutuhan data.

Bagaimana memastikan asas dan prinsip itu dijalankan secara konkret dalam praktik penegakan hukum jika tidak diturunkan menjadi pengaturan yang bersifat prosedural ketika belum termuat dalam UU ITE dan KUHAP? Terlebih lagi, karakteristik penanganan bukti elektronik sangat berbeda dengan bukti konvensional. Konsekuensinya, pengaturan lebih teknis dan detail, terutama dalam konteks prosedur, menjadi sangat penting. Tujuan besarnya adalah menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Belum lagi jika penegakan hukum berbenturan dengan kompleksitas kemajuan teknologi. Misalnya, prosedur apa yang dapat diterapkan penegak hukum jika ingin menggeledah sistem elektronik yang terkunci dan terhubung dengan sistem cloud? Apakah tetap dengan meminta izin ketua pengadilan negeri sementara sifat bukti elektronik mudah dihapus, dimodifikasi, bahkan digandakan? Pengaturan UU ITE dan KUHAP sama sekali belum dapat menjangkau kondisi ini dan dalam situasi tertentu dapat berdampak pada ketidakpastian penegakan hukum.

Memberikan beban penilaian kepada hakim tidak akan menyelesaikan persoalan kekosongan pengaturan ini. Sistem hukum Indonesia tidak menganut prinsip terikat pada keputusan-keputusan terdahulu (the binding force of precedent) ketika putusan hakim yang satu mengikat hakim setelahnya. Dengan demikian, putusan hakim yang satu dapat berbeda dengan hakim yang lain. Kondisi ini dapat memperlebar ruang ketidakpastian dalam penilaian terhadap bukti elektronik dan bobot pembuktiannya.

Tepat pada situasi itu sesungguhnya pengaturan harus diperkuat, yaitu untuk memberikan standar yang sama bagi penegakan hukum dalam penanganan bukti elektronik, termasuk standar bagi hakim dalam proses penilaian di persidangan. Tujuan yang sama dalam beberapa pendapat ihwal bukti elektronik ini saya kira sama: standar yang sama esensial sebagai acuan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia agar keduanya dapat berjalan secara seimbang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.