Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Pemilu dan Penggunaan APBN

image-profil

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

Kardiansyah Afkar
Penggiat Hukum Tata Negara

Pemilihan umum (pemilu) merupakan hal yang mutlak bagi negara demokratis. Abraham Lincoln menyatakan pemerintahan demokratis ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu, untuk memberikan jaminan terhadap suara rakyat, penyelenggaraan demokrasi harus bersifat langsung, bebas, jujur, adil, dan tidak memihak.

Untuk menjamin hal tersebut, dibentuklah lembaga-lembaga independen yang berwenang menyelenggarakan dan mengawasi proses pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kelahiran lembaga-lembaga independen tersebut dimaksudkan sebagai penjaga marwah demokrasi untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan tidak memihak. Perangkat hukum kita juga telah menyediakan mekanisme hukum terhadap masalah sengketa pemilu, yaitu dengan mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). MK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan hasil pemilu yang putusannya bersifat final and mengikat.

Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum sekarang, ada banyak isu yang menjadi dalil dalam gugatan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satu isu yang menarik dikaji ialah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pemilihan umum. Isu ini menarik karena selalu dikaitkan dengan wacana pemberhentian sementara bagi calon presiden petahana. Namun desain kepemiluan kita tidak mengenal hal tersebut.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, dalam gugatannya di MK, mendalilkan salah satu dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif ialah penggunaan APBN dalam pemilihan presiden 2019. Dalam dalilnya, APBN telah digunakan melalui pendanaan program-program kerja pemerintahan Joko Widodo sebagai calon presiden petahana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu dipahami bahwa dalam membicarakan APBN, kita harus melihat konsep negara secara utuh karena penyelenggaraan pemerintahan sangat bergantung pada APBN. Berjalan atau tidaknya suatu roda pemerintahan sangat bergantung pada APBN. Apabila dalil penggunaan APBN dikaitkan dengan pemilihan presiden, hal tersebut menjadi sesuatu yang sangat tidak relevan dalam gugatan a quo karena hampir seluruh anggaran penyelenggaraan pemerintahan bersumber dari dan bergantung pada APBN. Pada tahun ini, misalnya, pemerintah menyiapkan anggaran terbesar untuk pemilu serentak dari APBN 2018 yang disepakati oleh pemerintah bersama DPR.

Penggunaan APBN dalam suatu pemerintahan dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, baik dalam situasi pemilu maupun tidak. Misalnya, pendanaan agenda-agenda kerja pemerintah yang sudah dicanangkan jauh sebelum pemilu harus tetap direalisasikan sesuai dengan APBN yang telah disepakati. Selain itu, pemerintahan harus tetap berjalan dalam memberikan pelayanan-pelayanan terhadap warga negara. Apabila pemerintah tidak menggunakan APBN sesuai dengan yang sudah disepakati dalam pelaksanaan program-programnya, justru dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan. Yang dilarang ialah ketika APBN digunakan untuk pembiayaan kampanye. Namun, selama penggunaan APBN tersebut berkaitan dengan program kerja pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan yang sudah dicanangkan, penggunaannya sah-sah saja.

Gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengaitkan isu penggunaan APBN menjadi sesuatu hal tidak relevan dan memperlihatkan bahwa mereka tidak memahami konsep negara dan bernegara secara utuh. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa dalil tersebut menjadi tidak relevan.

Pertama, sangat sulit untuk tidak mengaitkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan penggunaan APBN karena kedudukan Jokowi sebagai calon presiden petahana. Kedua, APBN disusun jauh sebelum pemilihan presiden dan penyusunannya disepakati bersama DPR. Apabila isu penggunaan APBN dalam pemilihan presiden menjadi dalil dalam gugatan sengketa, dapat dikatakan praktik kecurangan tersebut disetujui juga oleh DPR, yang di dalamnya juga termasuk partai-partai pendukung Prabowo-Sandiaga.

Ketiga, pemerintahan harus tetap berjalan. Tidak mungkin pemerintahan stagnan hanya karena ada pemilihan presiden. Misalnya, anggaran untuk membiayai program-program pemerintah yang sudah disetujui bersama DPR jauh sebelum pemilu harus direalisasikan. Jadi, sulit dimungkiri pencapaian kinerja pemerintah tentu selalu dikaitkan dengan Jokowi sebagai calon presiden petahana. Namun, apa pun dalilnya, semua ditentukan oleh palu keadilan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.