Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Silat Reklamasi Gubernur Anies

Oleh

image-gnews
Deretan bangunan yang  berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pintar bersilat kata, tapi tidak bisa berbuat yang benar-benar beda. Dulu ia mengkritik Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jakarta yang ia kalahkan dalam pemilihan dua tahun lalu, soal menangani reklamasi Teluk Jakarta. Kini Anies justru menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi berdasarkan aturan yang dibikin Basuki.

Anies telah memberikan IMB kepada PT Kapuk Naga Indah untuk 932 unit bangunan di Pulau D. Dasarnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 mengenai Panduan Rancang Kota di Pulau C, D, dan E. Aturan yang dibuat Basuki alias Ahok ini hanya rujukan membangun tiga pulau itu agar sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan empat tahun sebelumnya.

Pengembang sebetulnya belum bisa membangun bangunan fisik. Masalahnya, mereka bandel. IMB belum turun, bangunan-bangunan sudah didirikan. Proyek pulau reklamasi juga kontroversial karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. Saat itu, peraturan daerah mengenai zonasi dan tata ruang pulau reklamasi masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rancangan peraturan daerah, Ahok memasukkan kontribusi tambahan kewajiban pengembang sebesar 15 persen sehingga pemerintah bisa mendapat pemasukan Rp 158 triliun dalam 10 tahun.

Pengembang berusaha menegosiasikan permintaan Ahok itu dengan menyuap sejumlah anggota Dewan. Hasilnya, kontribusi tambahan turun menjadi 10 persen. Namun Ahok menolaknya. Suap tersebut kemudian terbongkar Komisi Pemberantasan Korupsi, yang membuat DPRD memutuskan menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah: Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Setelah menjabat gubernur, Anies menarik dua rancangan peraturan daerah itu tanpa berusaha mengusulkan lagi. Ia pun tak punya pijakan aturan hukum memperlakukan bangunan yang sudah berdiri. Pada Juni 2018, ia menyegel bangunan-bangunan itu. Delapan bulan kemudian, Anies mencabut segel itu justru dengan aturan yang dibuat Ahok yang dulu dia kritik.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam debat pemilihan gubernur 12 April 2017, Anies jelas tak setuju dengan cara Ahok mengizinkan reklamasi kendati membebani pengembang dengan pajak yang tinggi. Menurut dia, izin Ahok hanya menguntungkan pengembang, bukan rakyat Jakarta secara keseluruhan. Kini Anies beralasan bahwa aturan yang dibuat Ahok itu bersifat hukum yang mengikat. Menurut dia, kepastian hukum akan hilang bila ia mencabut aturan itu.

Sikap Anies memperlihatkan ia tidak konsisten. Masalah pelik yang dihadapi dalam reklamasi adalah ketiadaan dasar hukum yang kuat. Peraturan gubernur yang dibuat Ahok sebetulnya bersifat sementara. Jika benar ingin menjadi antidot Ahok, Anies seharusnya mengajukan lagi rancangan peraturan daerah dan meminta DPRD membahasnya sampai tuntas.

Soal reklamasi tak hanya soal ketidaksetujuan dengan alasan "keberpihakan", tapi menyangkut masa depan Jakarta dan dampak ekonomi yang sudah berjalan. Pulau N sebagai pelabuhan baru tambahan Tanjung Priok sudah berjalan. Penghentiannya membuat PT Pelindo II perusahaan negara pelabuhan kelimpungan karena sudah berinvestasi membangun pulau ini.

Reklamasi juga menyangkut nelayan di pesisir Jakarta. Jika status reklamasi tak kunjung jelas dihentikan, tapi pembangunannya jalan terus nelayan juga tak punya kepastian. Apalagi, dalam hitungan pengembang, reklamasi akan membuka 1,2 juta lapangan pekerjaan. Gubernur Anies harus ingat urusan perut tak bisa diselesaikan dengan silat kata belaka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.