Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembalikan Pesisir kepada Nelayan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

PEMERINTAH mesti mengkaji ulang peraturan tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di beberapa daerah, yang mengakibatkan tergusurnya masyarakat pesisir. Peraturan-peraturan daerah tersebut telah memisahkan nelayan, petani garam, dan kelompok masyarakat lain dari sumber kehidupan mereka.

Di banyak daerah, perda zonasi memberi porsi terlalu besar kepada industri, infrastruktur, dan pertambangan. Sebaliknya, nelayan diabaikan. Lampung, misalnya. Daerah ini mengalokasikan 12.585 hektare kawasan pesisir dan kepulauan untuk wisata alam serta 2.549 hektare untuk pertambangan. Nelayan hanya mendapat 11 hektare. Begitu juga Kalimantan Selatan. Mereka mengalokasikan 100.086 hektare untuk pertambangan, 187.946 hektare untuk latihan militer, dan 188.495 hektare untuk pelabuhan. Sedangkan untuk nelayan cuma 37 hektare.

Pangkal permasalahan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebanyak 21 provinsi telah mengesahkan peraturan daerah tersebut. Celakanya, sebagian besar perda tersebut menempatkan komersialisasi-seperti pembangunan tempat bisnis dan permukiman elite-di atas hak permukiman masyarakat pesisir.

Kebanyakan perda dibuat tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir. Padahal, seperempat dari total penduduk miskin Indonesia menggantungkan hidup pada laut. Jumlah mereka lebih dari 7,8 juta jiwa.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mencatat 48 proyek reklamasi membuat 700 ribu keluarga nelayan terusir dari ruang hidupnya sepanjang 2018. Turut mengakibatkan penggusuran, proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional oleh pemerintah pusat di Mandalika dan Labuan Bajo. Dalam lima tahun terakhir, proyek di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur itu membuat sekitar 2.000 nelayan terusir dari rumah mereka. Kebanyakan mereka tergolong masyarakat pra-sejahtera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dampak lain dari eksploitasi kawasan pesisir secara berlebihan adalah kerusakan lingkungan. Baik akibat langsung dari penambangan di sekitar pantai, kerusakan ekosistem laut akibat reklamasi, maupun pengerukan pasir untuk proyek-proyek reklamasi.

Karena itu, pemerintah pusat, lewat Kementerian Dalam Negeri, harus mengevaluasi 21 perda zonasi yang telah jadi. Evaluasi tersebut bisa disandarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan 14 pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, pendahulu UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Seluruh pasal yang dicabut MK terkait dengan hak penguasaan perairan pesisir tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang hak mempertahankan hidup dan kehidupan serta Pasal 33 tentang perekonomian dan larangan monopoli. Bukan tak mungkin pemerintah daerah mengabaikan putusan tersebut saat menyusun peraturan daerah.

Selanjutnya, 13 pemerintah daerah lain harus menghindari kesalahan tetangga mereka. Caranya adalah dengan melibatkan masyarakat pesisir saat membahas aturan zonasi. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subyek, bukan sekadar obyek pembangunan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.