Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Situng

image-profil

Oleh

image-gnews
Siluet Ketua KPU Arief Budiman saat melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 melalui aplikasi Situng di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. KPU menegaskan Situng tidak akan mempengaruhi penetapan hasil Pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara real count manual. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Siluet Ketua KPU Arief Budiman saat melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 melalui aplikasi Situng di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. KPU menegaskan Situng tidak akan mempengaruhi penetapan hasil Pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara real count manual. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Banyak benar akronim yang membuat kita bingung, salah satunya Situng. Kalau kata Situng dipanjangkan, juga simpang-siur. Ada yang menyebut "sistem informasi penghitungan", lalu ada yang lebih panjang "sistem informasi penghitungan suara". Huruf mana yang mewakili kata "suara" juga tak jelas. Kenapa tak disingkat SIP saja, lebih adil setiap kata diwakili huruf paling awal. Jangan-jangan dibutuhkan RUU tentang akronim.

Yang jelas, Situng berkaitan dengan menghitung suara hasil pemilihan umum. Perangkatnya barang canggih, ribuan komputer dan sejumlah server. Pakar teknologi informasi terlibat sejak merancang sistem sampai mengawasi keamanan Situng. Anggaran pun besar. Untuk server di Komisi Pemilihan Umum saja butuh Rp 35 miliar, anggaran seluruhnya tentu lebih gede lagi.

Apa yang dilakukan dengan Situng ini? Kalau mau dijelaskan dengan sederhana, bisa saja. Suara yang sudah dikumpulkan di kabupaten, langsung dikirim ke server Situng KPU di Jakarta. Hasilnya bisa dilihat oleh siapa pun lewat web Situng KPU. Namun penjelasan bisa rumit jika mengusut bagaimana mengirim jumlah suara dari kabupaten ke KPU, atau siapa yang mengawasi angka itu benar atau salah pencet karena faktor kelelahan petugas.

Situng menjadi pembahasan panjang di sidang Mahkamah Konstitusi. Kubu 02 sebagai pemohon menggugat Situng sebagai salah satu sistem yang menyebabkan pemilihan umum, khususnya pemilihan presiden, banyak kecurangan. Pihak KPU sebagai termohon membalas dengan menghadirkan pakar IT, Prof Marsudi Wahyu Kisworo. Begitu pentingnya soal Situng sehingga KPU hanya menghadirkan satu-satunya saksi ahli. Urusan lain, soal daftar pemilih tetap yang disebut amburadul, tuduhan kecurangan di beberapa tempat pemungutan suara, kenetralan aparat sipil, tidak diladeni KPU. Mungkin karena saksi-saksi yang dihadirkan pemohon 02 terlalu lokal, bahkan ada seseorang yang menjadi tahanan kota ikut bersaksi. Bisa jadi pihak KPU berpikir, soal-soal receh tak harus diladeni.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika urusan Situng demikian menyita persidangan, lalu seberapa besar pengaruh Situng ini terhadap keputusan KPU yang menetapkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf? Ternyata tidak ada. Hakim menyebutkan, penetapan hasil pemilihan umum, termasuk di dalamnya hasil pemilihan presiden, berdasarkan undang-undang adalah penghitungan manual yang berjenjang, dari tempat pemungutan suara, dibawa ke kecamatan, lalu ke kabupaten/kota, terus ke provinsi, berakhir di KPU Jakarta. Prof Wahyu, sang perancang Situng, juga menyebutkan: "Situng memang tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara, tapi dirancang sebagai sarana transparansi kepada masyarakat sehingga masyarakat punya fungsi kontrol terhadap proses penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang."

Sampai di sini jelas, kan? Energi kita habis untuk hal yang tidak penting amat. Caci-maki para politikus yang menyebut Situng itu gombal, amatiran, sumber kecurangan, terus mengalir. Andai kata pun itu benar atau sebagian benar, tak akan bisa mengubah hasil pemilu yang berdasarkan hitung manual.

Jika begitu, untuk apa Situng ini? Bukankah sarana transparansi dan penasaran masyarakat sehingga punya fungsi kontrol bisa diwakili oleh hitung cepat yang metode dan akurasinya kian canggih? Barangkali Situng tak perlu saat ini karena kita masih akrab dengan cara tradisional. Terbukti undang-undang juga mengabaikannya. Namun, sebagai uji coba untuk penetapan hasil pemilu ke depan, tetap penting, mumpung barangnya sudah ada, mubazir jika tak dipakai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.