Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Burka, Aturan Agama Apa?

image-profil

image-gnews
Iklan

Soe Tjen Marching
Dosen senior di Departemen Asia Tenggara, SOAS - University of London

Baru-baru ini, dalam perjalanan pulang ke Indonesia dari London, saya bertemu dengan seorang wanita dari Timur Tengah di pesawat. Dia bercerita tentang bagaimana suaminya mengharuskan dia memakai burka, yang dianggapnya Islami. Memang, baju-baju burka juga menjamur di beberapa daerah di Indonesia karena dianggap sebagai simbol keislaman.

Namun hal ini justru mengingatkan saya kepada tradisi lain, yaitu tradisi salah satu sekte Yahudi bernama Haredi. Sekte Haredi yang mengharuskan para perempuannya memakai burka ini tinggal di Kota Beit Shemesh dan Safed di Israel. Busana yang seperti burka ini juga dikenal dengan nama frumka (kombinasi dari kata Yahudi, frum, yang artinya taat, dan burka).

Sekte Haredi percaya bahwa perempuan yang berbusana serba tertutup ini akan memperoleh keselamatan dan sekitar 3.500 tahun yang lalu, wanita-wanita suci dari kalangan orang Yahudi juga menutup tubuhnya sedemikian rupa. Mereka berpegang pada ajaran rabi Moses bin Maimon, yang pada abad ke-12 menyerukan wanita Yahudi harus berbusana sopan dan sederhana dengan menutup seluruh tubuh mereka ketika berada di depan umum.

Seperti juga bagaimana beberapa ulama dan peneliti agama Islam menolak adanya keharusan berburka, beberapa rabi Yahudi modern menolak interpretasi berbusana seperti ini dan berkata tidak ada ajaran seperti itu dalam agama Yahudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budaya dan tradisi memang tidak lepas dari interpretasi dan perubahan. Namun, hampir selalu, interpretasi itu berada di tangan pemegang kekuasaan, yang biasanya kelompok patriarki. Karena itu, dalam tradisi-tradisi seperti ini, yang diributkan sering kali adalah baju perempuan dan keharusan bagi perempuan. Perempuan diwajibkan mematuhinya, tanpa peduli apakah keharusan ini membahagiakan perempuan tersebut atau justru menyiksa mereka. Namun tidak jarang budaya patriarkis seperti ini kemudian juga diadopsi oleh perempuan sendiri. Sekte Haredi, misalnya, digalang oleh seorang wanita bernama Bruria Keren.

Menarik juga untuk disimak bahwa pada awal 2016, beberapa anggota parlemen Mesir mencoba melarang burka dengan alasan busana ini bukanlah akidah agama Islam. Salah satu anggota parlemen, Amna Nosseir, yang juga seorang profesor ilmu hukum perbandingan di Universitas Al-Azhar, menyatakan menutup wajah bukanlah keharusan dalam Islam dan busana seperti ini justru berasal dari budaya non-Islami. Usaha parlemen Mesir ini gagal. Namun, dari kejadian ini, kita bisa melihat bahwa yang dianggap kaidah agama tertentu sering kali menjadi begitu berbeda pada tempat, waktu, dan masyarakat yang berbeda pula.

Budaya dan tradisi adalah proses yang selalu berevolusi seiring dengan waktu dan terkadang menjadi kancah perdebatan yang luar biasa. Apa yang dianggap sebagai simbol keagamaan di suatu tempat justru dianggap berbeda di tempat lain. Lalu mengapa masih ada keharusan-keharusan yang begitu membelenggu hanya demi sebuah interpretasi yang tak pasti?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.