Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kongkalikong Penyelundup Mobil

Oleh

image-gnews
Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

PENYELUNDUPAN mobil mewah ke negeri ini seperti cerita yang tak pernah tamat. Praktik haram itu selalu berulang, bahkan sampai sekarang. Diusut, digerebek, dan disidik tak menyurutkan nyali para penyelundup. Mereka selalu menemukan sasaran dan modus baru untuk mengelabui penegak hukum.

Kasus terakhir terjadi pada akhir April lalu. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar penyelundupan mobil luks dengan modus teranyar: memanfaatkan fasilitas impor sementara untuk ajang pameran mobil. Tak tanggung-tanggung, yang diselundupkan itu termasuk mobil seperti Ferrari, Porsche, dan Koenigsegg, yang harga satu unitnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Modus penyelundupan ini terendus ketika sebuah supercar Lamborghini berwarna merah tertangkap razia di jalan raya Ibu Kota. Polisi melacak mobil itu semula diimpor PT Kreasi Lancar Orientasi Prima melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk dipertontonkan di sebuah pameran otomotif. Bea dan Cukai kemudian turun tangan memeriksa semua mobil super lain yang diimpor perusahaan itu dan menemukan sebagian besar sudah raib dari gudang.

Para penyelundup menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK-04 Tahun 2017 tentang Impor Sementara sebagai kedok. Berdasarkan peraturan itu, mobil-mobil yang diimpor untuk keperluan pameran dibebaskan dari pajak dan bea masuk yang nilainya bisa mencapai 195 persen dari harga mobil. Importir hanya wajib membayar uang jaminan per bulan sebesar 2 persen dari bea masuk selama jangka waktu berlakunya impor sementara. Setelah maksimal tiga tahun, mobil mewah yang masuk dengan peraturan ini harus diekspor kembali ke negara asalnya.

Nyatanya, setelah selesai pameran, mobil-mobil mewah itu dijual dan kini berseliweran di berbagai kota besar di Indonesia dengan surat kendaraan yang diputihkan secara ilegal. Sementara itu, mobil yang diekspor kembali ke negara asalnya setelah tiga tahun rata-rata sudah disewakan. Padahal mobil yang diimpor dengan aturan ini seharusnya tak boleh meninggalkan showroom sama sekali.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani tentu tak boleh tinggal diam. Dengan penerimaan pajak tahun lalu yang gagal mencapai target, dia berkepentingan menutup semua celah yang dimanfaatkan penyelundup. Pertama, aturan jangka waktu impor sementara harus dipangkas. Kedua, jangan ada ampun untuk mereka yang melanggar. Sanksi harus diperberat bahkan sampai pencabutan izin impor.

Di luar respons normatif itu, Menteri Sri Mulyani juga harus memastikan jajaran Bea dan Cukai bersih dari praktik kongkalikong dengan penyelundup. Sudah bukan rahasia kalau kisah-kisah penyelundupan ini bisa terus berulang karena melibatkan "orang dalam". Penyelidikan internal yang menyeluruh perlu dilakukan agar tikus-tikus koruptor tak berlindung di dalam institusi pemerintah sendiri.

Untuk itu, polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus digandeng. Kerja mereka juga harus transparan dan akuntabel. Tak jelasnya penanganan kasus gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II Ahmad Dedi tak boleh terjadi lagi.

Hanya dengan cara itu Kementerian Keuangan bisa memastikan tak ada lagi penerimaan negara dari setoran pajak dan bea masuk yang bocor akibat penyelundupan. Tanpa upaya bersih-bersih internal, penerimaan bea-cukai yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 sebesar Rp 208,8 triliun bisa meleset dari target.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

17 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


19 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

29 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.