Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Bukti Kecurangan Pemilu

image-profil

image-gnews
Pendemo membawa poster dalam aksi tolak Pemilu 2019 Curang di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019. Perwakilan massa juga menyerahkan bukti-bukti kecurangan Pemilu 2019 yang dituduhkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendemo membawa poster dalam aksi tolak Pemilu 2019 Curang di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019. Perwakilan massa juga menyerahkan bukti-bukti kecurangan Pemilu 2019 yang dituduhkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Muhammad Fatahillah Akbar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

In criminalibus probationes debent esse luce clariores. Adagium tersebut bermakna, dalam hukum pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Salah satu dasar filosofisnya, pidana akan mencabut hak asasi manusia seseorang, sehingga bukti harus dipaparkan sejelas-jelasnya tanpa cacat. Bahkan, dalam konsep pembuktian di negara common law, dikenal adagium beyond a reasonable doubt, harus tidak ada keraguan sama sekali.

Konsep pembuktian tersebut tidak hanya hadir dalam hukum pidana, tapi juga perkara lain, termasuk pemilihan umum. Dalam pemilu yang kompleks, yang dapat masuk wilayah administrasi negara, hukum pidana, dan hukum tata negara, pembuktian menjadi vital.

Laporan kecurangan pemilu selalu muncul dalam setiap penyelenggaraannya, setidaknya sejak pemilihan presiden secara langsung pada 2004. Dalam pemilihan presiden putaran pertama 2004, kubu Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi dimentahkan karena kurang bukti. Pada 2009, kubu Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo juga menggugat KPU ke MK, tapi MK berpendapat kecurangan yang ditemukan tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara.

Dalam Pemilu 2014, kubu Prabowo menyatakan mereka unggul lebih-kurang 1 juta suara dibanding kubu Jokowi. MK menolak permohonan ini karena tidak dijelaskan secara rinci perbedaan antara penghitungan KPU dan kubu Prabowo. Bahkan kubu Prabowo tidak menjabarkan secara rinci kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Tahun ini, banyak kabar ihwal kecurangan pemilu, dari hasil situng KPU yang keliru, KPU yang berpihak, hingga manipulasi C1. Apakah kecurangan-kecurangan tersebut dapat menjadi bahan uji di MK yang berujung dengan pemidanaan dan bahkan perubahan hasil pemilu?

Diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi petitum utama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum. Pasal 286 Undang-Undang Pemilu menyatakan salah satu syarat untuk mendiskualifikasinya adalah pembuktian adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penjelasan pasal tersebut, pembuktian TSM mengacu pada definisi TSM, yang meliputi (1) terstruktur, yaitu dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu secara kolektif; (2) sistematis, yaitu direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan (3) masif, yaitu dampak pelanggaran sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu. Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif dan semuanya harus dibuktikan. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 bahkan menyatakan, untuk mendukung TSM, sedikitnya terdapat dua alat bukti yang paling tidak terdapat pada 50 persen jumlah provinsi di Indonesia, yakni 17 provinsi.

Pembuktian menjadi kewajiban BPN sebagai pihak yang telah mendalilkan kecurangan. Namun kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik jika kita melihat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan tim BPN ke MK. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan, "Kami tidak akan mengungkapkan secara rinci, satu dan lain hal, untuk menjaga keamanan dan keselamatan alat-alat bukti tersebut." Menutup detail penting sebetulnya malah merusak kepentingan dari permohonan tersebut.

Selain itu, dalam membuktikan terjadinya pelanggaran yang sistematis, pemohon mendalilkan ketidaknetralan Kepolisian RI dan TNI. Salah satu bukti pendukungnya adalah cuitan dari akun Twitter @opposite6890, yang menyatakan "polisi membentuk tim buzzer 100 orang per polres". Penggunaan alat bukti pos di media sosial juga digunakan untuk membuktikan unsur lain, seperti keterlibatan badan usaha milik negara, dengan cuitan Said Didu tentang kaus bergambar Presiden Jokowi. Namun tidak disampaikan kaus yang bisa menjadi bukti fisik.

Yang paling banyak digunakan pemohon adalah berita dari berbagai media massa. Hal ini muncul hampir di setiap pembuktian seluruh TSM. Jika merujuk pada kasus hukum, pemohon sebenarnya bisa menggunakan surat laporan atau putusan dalam perkara tersebut sebagai alat bukti ketimbang hanya menggunakan berita.

Alat bukti elektronik memang dapat digunakan. Namun ada bewijskracht (kekuatan pembuktian yang diukur secara kualitatif) dan bewijsminimum (minimal alat bukti yang dinilai secara kuantitatif). Berita di media massa yang tercatat sebagai lembaga pers resmi dapat menjadi alat bukti, tapi tetap memerlukan bukti pendukung lain. Contohnya, soal keterlibatan kepolisian, sebagaimana disebut @opposite6890, perlu dilihat siapa yang menulis cuitan tersebut dan berdasarkan pada fakta apa.

Kekuatan pembuktian pada alat-alat bukti yang disajikan dalam permohonan tim BPN masih sangat lemah karena didukung oleh alat-alat bukti yang kurang kuat. Namun kita perlu menunggu proses sidang di MK ketika alat bukti lain dapat dihadirkan di persidangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.