Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukti Elektronik Sudah Final

image-profil

image-gnews
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Iklan

Rizky Karo Karo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Saya hendak menanggapi tulisan Miko Ginting pada Koran Tempo edisi 12 Juni 2019 ihwal diperlukannya regulasi atau pedoman di tiap institusi penegak hukum dan pengadilan mengenai bukti elektronik guna memberikan penguatan pada penegakan hukum dan menyediakan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurut hemat saya, aturan mengenai bukti elektronik, baik sebagai barang maupun alat bukti, sudah final dan tidak perlu dibuat peraturan lebih khusus (lex specialis) atau peraturan sektoral (lex sectorale). Ada dua alasan untuk itu.

Pertama, peraturan khusus tersebut pasti berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga hanya akan menghasilkan peraturan yang salin-tempel dan isinya sama. Jika tidak mengikuti peraturan yang lebih tinggi, peraturan khusus itu tidak harmonis dan tidak berguna, serta hanya membuang anggaran untuk menyusun peraturan tersebut.

Kedua, UU ITE dengan jelas dan tegas menyatakan informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah. Prinsip bahwa satu bukti bukanlah bukti adalah prinsip yang digunakan jika hakim tidak yakin terhadap alat bukti elektronik tersebut. Indonesia menganut sistem negatief wettelijk, yakni hakim harus "yakin" serta menggunakan alat bukti yang sah. Jika hakim ragu-ragu, ia dapat mengacu pada alat bukti lain.

Hakim diberi kewenangan untuk menilai apakah alat bukti itu, baik elektronik maupun non-elektronik, sah atau memiliki korelasi dengan suatu perbuatan hukum. Hakim diberi kebebasan untuk mengkategorikan bukti elektronik itu sebagai bukti surat/tulisan atau bukti petunjuk atau persangkaan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981 memang sudah perlu diubah karena tidak mengikuti perkembangan zaman jika ingin mendasarkan pemeriksaan terhadap bukti elektronik. Jika memang ingin menata regulasi bukti elektronik, saat yang tepat adalah pada masa penyusunan rancangan KUHAP baru. Pembuktian elektronik, baik tata cara perolehan, penyitaan, penggeledahan, maupun pemusnahan, harus diatur secara spesifik, saksama, serta tidak melanggar hak privasi dan hak asasi manusia. Rancangan itu harus mampu menjawab kekosongan hukum terhadap pembuktian elektronik. Salah satunya jika dalam keadaan darurat dan waktu yang sempit, izin ketua pengadilan negeri setempat terhadap penggeledahan atau penyitaan terhadap sistem elektronik dapat dilakukan. Kemudian penyidik membuat berita acara terhadap penggeledahan atau penyitaan itu dengan alasan kuat bahwa jika tidak segera digeledah/disita, terduga akan merusak atau menghilangkan sistem elektronik tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika hakim ragu terhadap suatu bukti elektronik, misalnya rekaman kamera keamanan (CCTV) atau rekaman suara, hakim dapat meminta keterangan ahli forensik. Jika masih ragu, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa.

Jika ada hakim yang berbeda pendapat dengan hakim lain soal sah atau tidaknya bukti elektronik, hal tersebut wajar, karena di pengadilan Indonesia hakim tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti putusan hakim terdahulu (civil law system). Jika dianggap terdapat ketaksaan makna dalam UU ITE, hakim dapat melakukan penemuan hukum untuk mewujudkan keadilan yang bermartabat. Menurut Sudikno Mertokusumo (1993), penemuan hukum itu dilakukan dengan metode interpretasi hukum, seperti interpretasi gramatikal (sesuai dengan kaidah bahasa), sistematis, historis, dan teleologis (sesuai dengan tujuan pembentukannya).

Sejauh ini, UU ITE telah memberikan kepastian hukum terhadap bukti elektronik dan penyidikan bukti elektronik. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6 UU ITE, yang menyatakan "informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan". Hal tersebut berarti bukti elektronik tidak wajib dalam bentuk cetak selama informasi elektronik tersebut masih dapat diakses. Namun, saya menyarankan, jika ingin menjadikan screenshot (hasil cetak layar) sebagai barang bukti elektronik, wajib dicetak dan diuji kebenarannya melalui uji forensik digital dan diperkuat dengan keterangan ahli forensik digital di persidangan.

Proses penyidikan, penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan terhadap sistem elektronik telah sejalan dengan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Salah satunya Pasal 43 ayat 4 UU ITE, yang menyatakan dalam penggeledahan atau penyitaan, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. Bukti penyadapan juga dapat dipakai sebagai bukti elektronik yang sah jika dilakukan oleh penyidik yang diberi kewenangan khusus, seperti KPK. Dengan demikian, bukti elektronik dalam UU ITE sudah final dan telah sesuai dengan nilai-nilai HAM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.