Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Terakhir Sengketa Pemilu

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mayarakat Kampung Anti Hoax, mengenakan penutup wajah bergambar Capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi, dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat aksi Ruwatan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 April 2019. Aksi tersebut digelar sebagai syukuran pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2019. ANTARA/Maulana Surya
Mayarakat Kampung Anti Hoax, mengenakan penutup wajah bergambar Capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi, dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat aksi Ruwatan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 April 2019. Aksi tersebut digelar sebagai syukuran pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2019. ANTARA/Maulana Surya
Iklan

SIDANG Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai hari ini merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Apa pun hasilnya, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat. Semua pihak, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, juga tim dan pendukungnya, harus menerima apa pun putusan MK.

Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengadili sengketa pemilu. Tak ada lagi jalur pengadilan lain, pun tiada mekanisme banding. Maka, sidang yang akan berlangsung selama dua pekan itu harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh tim Prabowo-Sandi sebagai penggugat.

Klaim kubu Prabowo soal kecurangan pemilu harus didukung dengan bukti-bukti dan tak bisa hanya ditunjukkan dengan omongan belaka. Selama ini saksi Prabowo-Sandi tak terlihat mengajukan bukti kecurangan saat berlangsungnya rekapitulasi suara hingga tingkat nasional. Kecurangan yang didengungkan oleh kubu Prabowo lebih banyak terkait dengan sistem informasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum, bukan penghitungan resmi.

Penggugat harus pula menyadari bahwa undang-undang telah mengatur secara jelas mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pemilu. Lembaga ini berwenang mengadili hasil pemilu secara nasional yang ditetapkan oleh KPU. Urusan lain yang juga bisa dijadikan bahan gugatan adalah penetapan pasangan yang lolos ke putaran kedua jika pemilihan presiden berlangsung lebih dari satu putaran.

Dalam sengketa pemilihan presiden, Mahkamah tidak bisa mengeluarkan putusan di luar dua urusan tersebut. MK, misalnya, tidak berwenang mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta pemilu. Maka, akan percuma saja bila kubu Prabowo-Sandiaga berupaya menyeret sengketa pemilu ini ke persoalan yang lebih luas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggugat, misalnya, menuduh Ma’ruf tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di dua bank, yaitu Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Masalah persyaratan calon presiden dan wakil presiden bukanlah urusan MK. Penggugat semestinya berfokus pada gugatan bahwa penetapan hasil pemilu yang dilakukan KPU adalah keliru sehingga perlu dibatalkan.

Lepas dari gugatan yang terlalu melebar ke mana-mana, kita perlu mengapresiasi langkah Prabowo membawa sengketa pemilu ke MK. Begitu pula dengan instruksi Prabowo kepada pendukungnya agar tak berunjuk rasa di sekitar Mahkamah, untuk menghindari kerusuhan seperti yang terjadi di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu pada 21 dan 22 Mei lalu. Prabowo juga perlu meminta pendukungnya bersiap menerima apa pun putusan Mahkamah.

Sebaliknya, pemerintah dan pendukung Jokowi-Ma’ruf tak perlu alergi terhadap sejumlah catatan kritis yang disampaikan tim Prabowo-Sandi terhadap pelaksanaan pemilu. Dugaan keterlibatan aparat hukum, kematian petugas penyelenggara pemungutan suara, ataupun dugaan kecurangan lain harus menjadi perhatian untuk perbaikan pesta demokrasi ke depan.

Penyelesaian sengketa pemilu lewat MK merupakan salah satu aturan main dalam negara demokrasi. Apa pun hasilnya, semua pihak perlu menerimanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

21 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.