Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengkarut Penarikan Royalti Musik

image-profil

image-gnews
Ilustrasi musik (pixabay.com)
Ilustrasi musik (pixabay.com)
Iklan

Kemala Atmojo
Pengamat Hukum Entertainment

Setiap tahun selalu saya mendengar perselisihan mengenai penarikan royalti musik di kafe, restoran, pusat belanja, lobi bioskop, dan tempat-tempat sejenis lainnya. Masalah ini biasanya diawali dengan datangnya surat dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menagih royalti dari musik yang diperdengarkan di tempat-tempat tersebut. Bagaimana sebenarnya duduk perkara royalti musik di tempat-tempat seperti itu?

Dalam Undang-Undang Hak Cipta, LMK adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Siapa saja sebenarnya bisa mendirikan LMK asal memiliki minimal 200 anggota pencipta, 50 pemilik hak terkait, dan mendapat izin operasional dari menteri.

Maka, kata kuncinya adalah "yang mendapat kuasa". Jadi, LMK hanya boleh menagih royalti dari "pemberi kuasa". Jika tidak ada surat kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta, LMK tidak bisa menagih royalti ke pihak lain. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 20 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018, yang menyebutkan LMK hanya boleh menarik royalti dari anggotanya. Adapun royalti dari pencipta yang belum atau tidak menjadi anggotanya hanya boleh ditarik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Adanya dua lembaga ini juga bisa membingungkan karena keduanya bisa menarik royalti dan LMKN dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK yang sejenis. Seharusnya cukup ada satu institusi (dalam undang-undang hanya ada LMK) dengan kewenangan dan pengawasan yang jelas dari kementerian. Apalagi royalti adalah hak milik pencipta. Mengapa negara (LMKN) dapat menarik langsung eksploitasi ekonomi atas hak milik itu?

Sangat wajar jika pihak restoran, bioskop, kafe, dan pusat belanja menanyakan kepada LMK soal surat kuasa dari pencipta atau pemilik hak terkait. Jika ada surat kuasa, royalti harus dibayar. Jika tidak, layak diabaikan. Juga patut ditanya, apakah LMK tersebut bekerja sama dengan lembaga sejenis sebagai counterpart? Jika tidak, abaikan saja.

Namun ada masalah yang lebih serius. Pertama, bagaimana jika yang diputar adalah lagu-lagu asing? Apakah LMK atau LMKN berhak menagih royaltinya? Apakah mereka mendapat surat kuasa dari, misalnya, Rihanna atau Justin Bieber? Jika restoran, kafe, dan bioskop itu membayar royalti kepada LMK atau LMKN, apa benar uang itu sampai kepada pemusik asing atau publishing company yang mewakili mereka? Bagaimana jika publishing company asing-misalnya Pro Music Rights, ASCAP, BMI, Global Music Rights, SESAC, SoundExchange-yang memang memiliki surat kuasa dari pemusik asing itu menagih royalti lagi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah kedua, pada 2016, LMKN mengeluarkan surat keputusan tentang tarif royalti untuk bioskop dengan cara pembayaran lumpsum per layar per tahun sebesar Rp 3,6 juta. Dari mana bisa ketemu angka sebesar itu? Negara mana pembandingnya? Lalu, ini pembayaran untuk performing rights atau mewakili pemegang hak terkait?

Coba bayangkan kondisi ini. Setiap tahun, ada ratusan film lokal dan asing yang diputar di bioskop dengan ribuan ilustrasi musik dan potongan lagu dari seluruh dunia. Andai bioskop membayar kepada LMK atau LMKN secara lumpsum per layar, kepada siapa LMK dan LMKN akan memberikan uang itu? Jika LMK dan LMKN tidak mampu menyerahkan bagian tiap-tiap orang yang berhak, berarti LMK atau LMKN mengambil hak orang lain.

Musik dalam film memang the trickiest area dalam hukum hiburan. Saya tidak akan memasuki rinciannya, tapi secara umum performing license untuk pertunjukan film di bioskop dihapus sejak akhir 1940-an di Amerika Serikat. Tak perlu performance license untuk menayangkan film di bioskop. Jadi, apa dasar pemikiran LMKN untuk memberlakukannya? Ada interpretasi bahwa musik dalam film termasuk "pertunjukan", tapi ada juga pendapat sebaliknya bahwa musik dalam film bukan pertunjukan tersendiri yang dilakukan pelaku pertunjukan. Ia adalah ilustrasi untuk film. Yang ditonton pembeli tiket itu bukan orang main musik, melainkan film yang sesekali ada ilustrasi bunyi-bunyian dan mungkin potongan-potongan lagu.

Hubungan antara komposer, penulis lirik, ilustrator, dan penyanyi (kalau ada) diselesaikan dalam perjanjian tertulis antara mereka dan produser film. Jadi, mesti dilihat juga apa isi perjanjian itu. Umumnya perjanjian itu sudah menyangkut masalah synchronization license, performance license, videogram license (ketiganya dari pencipta atau publishing company), serta master use license (dari perusahaan rekaman), dan lain-lain. Untuk musik yang sudah direkam dan yang dibuat khusus untuk film tertentu, akan berbeda bunyi kontraknya.

Saya sarankan sebaiknya LMK, LMKN, pelaku bisnis, dan para ahli di bidang ini segera bertemu untuk menyelesaikan aneka perbedaan persepsi atau hal-hal yang belum jelas mengenai royalti musik. Ini penting agar tidak timbul masalah baru di kemudian hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.