Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR dan Seleksi Calon Hakim Agung

image-profil

image-gnews
DPR dan Seleksi Calon Hakim Agung
DPR dan Seleksi Calon Hakim Agung
Iklan

Lestantya R. Baskoro
Mantan Redaktur Eksekutif Tempo

Sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak semua calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial menunjukkan kesewenang-wenangan lembaga itu. Kondisi demikian tidak boleh diteruskan karena, jika tidak, akan berulang. Tentu pada akhirnya yang rugi adalah publik, para pencari keadilan.

DPR menyatakan tak satu pun dari empat calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial layak menjadi hakim agung. Sesuai dengan undang-undang, Komisi adalah lembaga yang diberi amanat untuk menyeleksi para calon guna mengisi kursi hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung.

Para calon hakim yang mendaftar jelas tidak sembarangan. Menurut aturan, mereka berasal dari lingkungan pengadilan dan mendapat rekomendasi Mahkamah Agung. Para hakim ini, selain memiliki rekam jejak panjang sebagai hakim, mesti memiliki integritas dan, yang pasti, pengetahuan yang tak diragukan tentang ilmu hukum. Mereka akan menempati Kamar Pidana, Kamar Perdata, dan lain-lain di Mahkamah. Mahkamah menyatakan sampai kini mereka masih kekurangan hakim agung, khususnya bidang pajak.

Komisi Yudisial selama berbulan-bulan telah mencari dan menyeleksi para calon hakim agung. Para calon itu tidak hanya melewati saringan ujian tertulis dan wawancara, tapi juga kesehatan. Di luar itu, panitia seleksi mengirim tim untuk menelisik rekam jejak para calon. Negara mengeluarkan biaya besar demi mencari para "wakil Tuhan" itu, penjaga benteng terakhir peradilan. Dari sini, Komisi Yudisial kemudian memutuskan empat calon hakim agung, yakni Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk Kamar Perdata, Cholidul Azhar untuk Kamar Agama, serta Sartono untuk Kamar Tata Usaha Negara. Selama dua hari, sejak 20 Mei, mereka menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, tapi mereka semua ditolak oleh parlemen.

Selama ini kita tidak pernah mendengar Komisi Yudisial melakukan kongkalikong ketika menjalankan tugasnya. Lembaga ini sejak lahir sangat serius menjalankan tugasnya. Ketegasan dan kelurusan komisionernya itu yang justru kerap menimbulkan friksi dengan lembaga lain. Tapi kita tetap mencatat, sebagai lembaga yang lahir dalam semangat reformasi, lembaga ini hingga kini masih tetap berada di relnya-seperti halnya "saudaranya", KPK.

Justru DPR-lah yang terkesan bersikap apriori atas pilihan Komisi Yudisial. Terhadap empat calon hakim itu, misalnya, DPR menyatakan mereka tidak memenuhi syarat layaknya seorang hakim agung, kendati sebelumnya ada satu atau dua fraksi yang sepakat ada calon yang memenuhi syarat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR memang diberi hak untuk memilih calon hakim. Tapi tidak semestinya DPR menolak begitu saja. Kita tahu, dalam sejumlah seleksi di DPR, pertanyaan para wakil rakyat itu pun bisa acap "tak bermutu". Juga bukan rahasia jika sebagian anggota Komisi Hukum, yang menyeleksi para calon hakim itu, berlatar belakang advokat-sesuatu yang sebenarnya bisa masuk ranah konflik kepentingan. Sebagai lembaga politik, tentu tak bisa dinafikan pemilihan ini pun sulit untuk tidak menghindari kepentingan politik.

Kesalahan dari semua ini adalah DPR dilibatkan untuk memilih hakim agung yang sesungguhnya sudah dipilih oleh lembaga kredibel. Ini juga terjadi dalam pemilihan sejumlah anggota komisi/lembaga lain. Mereka yang sudah terpilih, gagal-atau digagalkan-di DPR.

DPR menciptakan undang-undang yang membuat lembaga ini banyak campur tangan dalam pemilihan anggota lembaga penting kita, termasuk KPK. Padahal mereka telah dipilih oleh panitia seleksi yang berisi orang-orang yang tak diragukan integritasnya.

Pemilihan hakim agung semestinya bebas dari kepentingan apa pun. Karena itu, seharusnya pemilihan hakim agung bersih dari campur tangan lembaga politik, bersih dari lobi-lobi yang bisa mengikis atau mencederai integritas para hakim.

Karena itu, sudah saatnya undang-undang yang mengatur pemilihan hakim agung diamendemen. Peran DPR disingkirkan. Di sini peran terpenting adalah panitia seleksi di tingkat Komisi Yudisial, yang terdiri atas orang-orang yang kredibilitas dan integritasnya di bidang hukum tak diragukan. Mereka bisa terdiri atas mantan hakim agung, mantan pimpinan KPK, atau juga akademikus. Figur-figur yang integritasnya diakui oleh publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.