Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membereskan Masalah tanpa Masalah

Oleh

image-gnews
Dirut PT Pegadaian Sunarso dan jajaran direksinya saat memaparkan kinerja PT Pegadaian, di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2017. TEMPO/ Yohanes Paskalis Pae Dale
Dirut PT Pegadaian Sunarso dan jajaran direksinya saat memaparkan kinerja PT Pegadaian, di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2017. TEMPO/ Yohanes Paskalis Pae Dale
Iklan

DALAM bisnis, kompetisi melahirkan inovasi guna menciptakan pelayanan prima bagi konsumen. Begitu juga dalam bisnis gadai. Karena itu, penataan usaha gadai oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK hendaknya dilakukan dalam semangat menjaga iklim bisnis ini tetap kompetitif. Jangan sampai lembaga itu membuat standardisasi yang tak mungkin dipenuhi pemain kecil.

Sejak OJK mengeluarkan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 yang memuat syarat-syarat usaha gadai, dua tahun lalu, hanya ada 26 usaha yang memiliki izin. Sebanyak 72 usaha gadai lain baru berstatus terdaftar. Padahal, dalam catatan OJK, ada 585 usaha gadai yang beroperasi. Dalam aturan itu, OJK memberi tenggat pendaftaran dan pengurusan izin hingga akhir Juli 2019. Usaha gadai yang tak kunjung mengurus izin akan ditutup.

Usaha gadai jelas memerlukan izin. Bagi konsumen, izin tersebut merupakan jaminan bahwa tempat mereka menggadaikan barangnya tepercaya dan terawasi. Sedangkan bagi usaha gadai, dengan mengantongi izin dari OJK, mereka bisa terus mengembangkan bisnisnya. Misalnya untuk mengurus pinjaman dari lembaga keuangan dan menjalin kerja sama dengan lembaga lain.

Sejumlah pelaku usaha gadai tidak mengajukan permohonan izin karena menganggap persyaratannya memberatkan. Untuk mengajukan permohonan izin, mereka harus berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Mereka pun harus menyertakan pembukuan perusahaan, memiliki juru taksir yang tersertifikasi, hingga menyetorkan modal Rp 500 juta untuk usaha di lingkup kota/kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk usaha dengan cakupan provinsi. Selain itu, mereka harus memenuhi persyaratan wajib, seperti setiap usaha gadai harus memiliki ruang penyimpanan khusus.

Upaya OJK mengawasi dengan lebih baik usaha gadai lewat peraturan itu sebenarnya bisa dipahami dan harus didukung. Tapi OJK juga perlu mengendurkan sejumlah syarat pengeluaran izin supaya usaha gadai swasta tetap tumbuh. Misalnya dengan mengurangi setoran modal. Tentu saja ini dibarengi dengan pembatasan. Usaha gadai kecil, misalnya, hanya boleh memberikan pinjaman dengan jaminan senilai bukti kepemilikan sepeda motor atau barang elektronik.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, usaha gadai swasta bisa menopang program inklusi keuangan yang dikampanyekan pemerintah. Mereka bisa mengisi pasar yang tak bisa dijangkau PT Pegadaian. Contohnya, bila PT Pegadaian hanya buka siang hari, usaha gadai swasta bisa beroperasi hingga malam. Syarat gadainya juga cukup luwes. Keunggulan lain, barang yang digadaikan ada yang bisa ditebus dalam 10-15 hari. Di PT Pegadaian, barang paling cepat bisa ditebus dalam empat bulan.

Ujung-ujungnya, konsumenlah yang bakal diuntungkan. Calon nasabah bisa membandingkan pelayanan dan bunga yang ditawarkan usaha gadai. Dengan demikian, PT Pegadaian, yang saat ini menguasai 95 persen pangsa pasar, memiliki pesaing sehingga tak bisa sewenang-wenang menetapkan bunga-atau biaya sewa modal.

Saat ini perputaran uang usaha gadai swasta memang baru sekitar Rp 291 miliar, jauh bila dibandingkan dengan PT Pegadaian, yang bisa menggolangkan uang Rp 43 triliun.Meski angkanya kecil dan pertumbuhannya tak secepat lembaga pembiayaan, potensi pasar gadai diprediksi terus tumbuh. Maka penataan usaha gadai oleh OJK harus memperhatikan proyeksi ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.