Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membereskan Masalah tanpa Masalah

Oleh

image-gnews
Dirut PT Pegadaian Sunarso dan jajaran direksinya saat memaparkan kinerja PT Pegadaian, di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2017. TEMPO/ Yohanes Paskalis Pae Dale
Dirut PT Pegadaian Sunarso dan jajaran direksinya saat memaparkan kinerja PT Pegadaian, di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2017. TEMPO/ Yohanes Paskalis Pae Dale
Iklan

DALAM bisnis, kompetisi melahirkan inovasi guna menciptakan pelayanan prima bagi konsumen. Begitu juga dalam bisnis gadai. Karena itu, penataan usaha gadai oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK hendaknya dilakukan dalam semangat menjaga iklim bisnis ini tetap kompetitif. Jangan sampai lembaga itu membuat standardisasi yang tak mungkin dipenuhi pemain kecil.

Sejak OJK mengeluarkan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 yang memuat syarat-syarat usaha gadai, dua tahun lalu, hanya ada 26 usaha yang memiliki izin. Sebanyak 72 usaha gadai lain baru berstatus terdaftar. Padahal, dalam catatan OJK, ada 585 usaha gadai yang beroperasi. Dalam aturan itu, OJK memberi tenggat pendaftaran dan pengurusan izin hingga akhir Juli 2019. Usaha gadai yang tak kunjung mengurus izin akan ditutup.

Usaha gadai jelas memerlukan izin. Bagi konsumen, izin tersebut merupakan jaminan bahwa tempat mereka menggadaikan barangnya tepercaya dan terawasi. Sedangkan bagi usaha gadai, dengan mengantongi izin dari OJK, mereka bisa terus mengembangkan bisnisnya. Misalnya untuk mengurus pinjaman dari lembaga keuangan dan menjalin kerja sama dengan lembaga lain.

Sejumlah pelaku usaha gadai tidak mengajukan permohonan izin karena menganggap persyaratannya memberatkan. Untuk mengajukan permohonan izin, mereka harus berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Mereka pun harus menyertakan pembukuan perusahaan, memiliki juru taksir yang tersertifikasi, hingga menyetorkan modal Rp 500 juta untuk usaha di lingkup kota/kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk usaha dengan cakupan provinsi. Selain itu, mereka harus memenuhi persyaratan wajib, seperti setiap usaha gadai harus memiliki ruang penyimpanan khusus.

Upaya OJK mengawasi dengan lebih baik usaha gadai lewat peraturan itu sebenarnya bisa dipahami dan harus didukung. Tapi OJK juga perlu mengendurkan sejumlah syarat pengeluaran izin supaya usaha gadai swasta tetap tumbuh. Misalnya dengan mengurangi setoran modal. Tentu saja ini dibarengi dengan pembatasan. Usaha gadai kecil, misalnya, hanya boleh memberikan pinjaman dengan jaminan senilai bukti kepemilikan sepeda motor atau barang elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, usaha gadai swasta bisa menopang program inklusi keuangan yang dikampanyekan pemerintah. Mereka bisa mengisi pasar yang tak bisa dijangkau PT Pegadaian. Contohnya, bila PT Pegadaian hanya buka siang hari, usaha gadai swasta bisa beroperasi hingga malam. Syarat gadainya juga cukup luwes. Keunggulan lain, barang yang digadaikan ada yang bisa ditebus dalam 10-15 hari. Di PT Pegadaian, barang paling cepat bisa ditebus dalam empat bulan.

Ujung-ujungnya, konsumenlah yang bakal diuntungkan. Calon nasabah bisa membandingkan pelayanan dan bunga yang ditawarkan usaha gadai. Dengan demikian, PT Pegadaian, yang saat ini menguasai 95 persen pangsa pasar, memiliki pesaing sehingga tak bisa sewenang-wenang menetapkan bunga-atau biaya sewa modal.

Saat ini perputaran uang usaha gadai swasta memang baru sekitar Rp 291 miliar, jauh bila dibandingkan dengan PT Pegadaian, yang bisa menggolangkan uang Rp 43 triliun.Meski angkanya kecil dan pertumbuhannya tak secepat lembaga pembiayaan, potensi pasar gadai diprediksi terus tumbuh. Maka penataan usaha gadai oleh OJK harus memperhatikan proyeksi ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.