Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berpacu Mengusut Skandal BLBI

Oleh

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA
Iklan

KOMISI Pemberantasan Korupsi harus bergerak lebih cepat untuk menuntaskan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Meski penetapan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka merupakan angin segar pengungkapan kasus BLBI, penelusuran KPK tak boleh berhenti pada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu.

KPK hanya memiliki waktu hingga 2022 karena adanya aturan kedaluwarsa dalam penuntutan pidana. Kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati tidak bisa diusut lagi setelah 18 tahun. Jika KPK gagal memenuhi tenggat itu, para pengemplang dana BLBI bakal melenggang bebas tanpa bisa diseret ke pengadilan.

Baca Juga:

Pimpinan komisi antikorupsi perlu memprioritaskan penanganan skandal BLBI-kasus lawas yang para pelakunya terkoneksi dengan hampir semua rezim pemerintahan masa lalu. Pengusutan kasus BLBI selama ini amat lamban. Dibutuhkan tiga periode kepemimpinan hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan. Baru dua tahun lalu, KPK menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka.

Syafruddin menjadi satu-satunya pelaku yang diseret ke pengadilan. Dia divonis 13 tahun penjara dan didenda Rp 700 juta pada September tahun lalu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar pada Januari lalu. Hakim menyatakan Syafruddin-bersama Sjamsul dan istrinya, Itjih, serta bekas Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti-merugikan negara karena mengeluarkan surat keterangan lunas BLBI untuk BDNI senilai Rp 4,8 triliun pada April 2004.

Jumlah itu merupakan sisa tunggakan BDNI yang mendapat suntikan dana BLBI senilai Rp 30,9 triliun saat krisis moneter melanda negeri ini pada 1997-1998. Surat keterangan lunas seharusnya tak terbit karena Sjamsul belum menyetor kewajibannya sekitar Rp 3,7 triliun. Setelah surat lunas itu keluar, BPPN hanya bisa menarik Rp 1,1 triliun dari hak tagih atas petani tambak udang di Bumi Dipasena Utama, Tulangbawang, Lampung, yang diserahkan Sjamsul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana KPK melanjutkan kasus itu ke pengadilan tanpa kehadiran Sjamsul atau secara in absentia sudah tepat. Komisi tak perlu membuang waktu dengan mencoba menghadirkan Sjamsul, yang bersama istrinya sudah menjadi warga negara Singapura dan tak pernah meladeni panggilan pemeriksaan. Target realistis KPK adalah menyita segala harta Sjamsul sebagai silih atas kejahatan mengemplang duit negara.

Sjamsul bukan satu-satunya pengemplang BLBI. Saat krisis moneter melanda, ada 48 bank sekarat yang mendapat guyuran dana senilai total Rp 144,5 triliun. Belakangan, terungkap banyak bank melakukan praktik lancung pemberian kredit yang ikut menimbulkan krisis moneter. Alih-alih mendapat sanksi karena melanggar batas maksimum pemberian kredit, para debitor malah menikmati kucuran duit negara-dan mayoritas gagal bayar.

Masalah baru pun muncul setelah Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang memberikan fasilitas release and discharge bagi penunggak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. BPPN menerbitkan surat keterangan lunas untuk 22 debitor yang kooperatif, yang kemudian terungkap mengandung banyak persoalan, bahkan korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan harus bekerja maksimal membongkar kasus BLBI hingga masa jabatan mereka berakhir Desember tahun ini. Jangan sampai pengganti mereka menanggung beban berat menyelesaikan tunggakan kasus tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.