Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menata Regulasi Bukti Elektronik

image-profil

image-gnews
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Iklan

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera

Dunia bergerak ditandai dengan perkembangan teknologi yang tak bisa ditepis, termasuk dalam upaya penegakan hukum. Sebagai contoh sederhana, dulu bukti dari suatu tindak pidana masih sangat konvensional, seperti surat atau dokumen. Saat ini, bukti tindak pidana dapat berupa surat elektronik, uang elektronik, atau bahkan dokumen elektronik yang tersimpan pada sistem cloud. Lantas bagaimana kesiapan regulasi Indonesia dalam menghadapi perkembangan dan situasi yang dinamis ini?

Pada awalnya, keberadaan bukti elektronik diperkenalkan melalui Pasal 26A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sejak itu, hampir semua undang-undang yang mengatur hukum acara pidana turut mengatur bukti elektronik, meskipun secara substantif berbeda-beda dalam pengkategoriannya. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengkategorikan bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk. Namun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, dan undang-undang lain menempatkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri.

Selain soal ketidakseragaman pengkategorian, aspek yang krusial adalah prosedur perolehan bukti elektronik. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 memutuskan agar bukti elektronik menjadi bukti yang sah, perolehannya harus dilakukan secara sah pula. Perolehan yang tidak sah akan berimbas pada pengesampingan dan ketiadaan nilai dari bukti tersebut secara hukum.

Di sisi lain, soal perolehan bukti ini berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia, seperti perlindungan hak privasi dan hak milik terhadap data, informasi, atau dokumen. Pada derajat tertentu, bobot persinggungan perolehan bukti dengan hak asasi manusia semakin tegas apabila menyangkut data pribadi atau data sensitif.

Persoalannya, satu-satunya aturan yang memberikan landasan prosedural terkait dengan hal ini adalah Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persoalan berikutnya, undang-undang ini menyatakan prosedur dalam pasal ini hanya berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Artinya, untuk semua tindak pidana di luar UU ITE dan mayoritas tindak pidana berada di luar UU ITE, tidak terdapat ketentuan menyangkut prosedur perolehan bukti elektronik.

Secara konvensional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga status bukti pasca-persidangan. Namun karakteristik bukti elektronik sangat berbeda dengan bukti non-elektronik. Bukti elektronik bersifat rentan dan mudah direkayasa, dihapus, digandakan, atau disebarluaskan. Karena itu, menyandarkan pengaturan pada substansi KUHAP saat ini sudah jelas tidak memadai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, penggeledahan dalam KUHAP ditujukan pada rumah atau tempat tertutup lainnya dan terhadap badan. KUHAP tidak mengenal sama sekali penggeledahan terhadap perangkat atau sistem perangkat elektronik. Belum lagi apabila perangkat dan sistem itu terkunci atau berupa sistem berbasis server, seperti surat elektronik, media sosial, atau media penyimpanan berbasis cloud. Terdapat kesenjangan pengaturan antara KUHAP dan perkembangan penegakan hukum yang semakin dinamis mengikuti perkembangan teknologi.

Imbas kekosongan pengaturan ini adalah ketidakpastian dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum dalam situasi ini akan berhadapan dengan standar yang berbeda-beda. Bisa saja dalam kasus A, bukti elektronik yang diperoleh sama sekali tidak dipersoalkan. Namun, dalam kasus lain, bukti elektronik itu dipersoalkan dan bahkan ditolak oleh hakim.

Imbasnya pada sisi individu adalah ketiadaan jaminan perlindungan hak asasi manusia ketika berhadapan dengan penegakan hukum. Ini berlaku tidak hanya bagi tersangka/terdakwa, tapi juga saksi, atau bahkan bukan pihak yang tidak berperkara tapi memiliki data yang berkaitan dengan penegakan hukum. Padahal, secara filosofis, hukum acara berisi substansi hak asasi yang diciptakan untuk membatasi kekuasaan sekaligus melindungi hak asasi manusia.

Saat ini, kebutuhan untuk segera menyusun landasan regulasi terkait dengan bukti elektronik telah menemukan titik urgensinya. Ini terutama berkaitan dengan prosedur perolehan bukti elektronik, yang dimulai dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pengembalian atau pemusnahannya. Sebagai pengaturan yang bersifat prinsip, perubahan pada level undang-undang menjadi penting, terutama untuk memberikan standar yang seragam bagi pengaturan terkait.

Namun hal ini tidak cukup apabila tidak diikuti oleh regulasi atau pedoman di masing-masing institusi penegak hukum dan pengadilan. Sekali lagi, upaya menata regulasi yang berkaitan dengan bukti elektronik ini ditujukan untuk memberikan penguatan pada penegakan hukum sekaligus menyediakan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Kedua hal ini dapat berjalan beriringan tanpa harus dibenturkan satu sama lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.