Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Media Sosial Dibatasi

Oleh

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

Ikhtiar pemerintah memerangi disinformasi demi menyetop eskalasi kerusuhan patut didukung. Bahaya kabar kibul, fitnah, dan hasutan di jagat maya memang tak bisa disepelekan. Hanya, pembatasan komunikasi di media sosial tak boleh dilakukan secara gegabah.

Kebijakan membatasi komunikasi lewat media sosial itu diterapkan pada Rabu, 22 Mei lalu. Pengguna media sosial dan aplikasi percakapan—seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan Line—di Indonesia tak leluasa lagi berbagi informasi. Pembatasan itu dilakukan demi meredam penyebaran konten provokatif setelah demonstrasi menolak hasil pemilihan presiden di Ibu Kota yang berujung rusuh.

Semula pemerintah hanya membatasi pengiriman foto dan video. Faktanya, pesan teks pun sempat terganggu. Situs pemantau NetBlocks mencatat, pada 22 Mei lalu, pelayanan Internet sejumlah operator sempat tak bisa diakses selama beberapa jam. Lalu lintas informasi di media sosial pun tercekik.

Kebijakan darurat itu memang belum ada presedennya. Di tengah situasi sosial-politik yang genting, tindakan cepat untuk membendung kabar bohong memang pantas dilakukan. Disinformasi bisa merongrong demokrasi, memicu konflik horizontal, dan memperparah krisis diplomasi di banyak negara. Di Myanmar, misalnya, disinformasi punya andil dalam kejahatan persekusi atas etnis Rohingya. Disinformasi juga merusak kualitas pemilihan presiden di negara seperti Amerika Serikat.

Hanya, pemerintah sebaiknya menyiapkan peraturan yang lebih gamblang untuk mengatur media sosial dalam keadaan darurat. Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya berpegang pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang ini, pemerintah berhak melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik. Masalahnya, sampai saat ini, belum ada peraturan pemerintah untuk melaksanakan pembatasan itu.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik—telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005—pun memberikan kewenangan kepada kepala negara untuk membatasi hak asasi dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Setelah situasinya berangsur pulih, pembatasan itu mesti segera dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan komunikasi tak cuma harus bersifat sementara. Konten yang dibatasi pun perlu diatur secara jelas. Hanya konten yang benar-benar membahayakan publik yang boleh dibatasi. Misalnya konten provokatif yang bisa memancing orang berbuat anarkistis. Karena itu, tidak tepat bila pemerintah membatasi konten berdasarkan jenis atau formatnya, misalnya semua konten video dan foto. Bila begitu caranya, konten positif pun berpotensi terberangus.

Kita mesti tetap menyadari bahwa pembatasan informasi oleh pemerintah sebenarnya bukanlah cara ideal dalam negara demokrasi. Cara ini mengandaikan masyarakat tak mampu memilah informasi. Pendekatan model ini seyogianya hanya berlaku sementara, ketika tingkat literasi masyarakat masih rendah. Adapun dalam jangka panjang, pendidikan literasi digital bagi semua lapisan warga jauh lebih penting.

Kalaupun terpaksa melakukan pembatasan, negara seharusnya tidak menjadi pelaku tunggal. Negara perlu menggandeng media massa dan penyedia platform media sosial untuk menyaring informasi yang destruktif bagi masyarakat. Di samping lebih partisipatif, cara terakhir itu penting untuk memaksa penyedia platform media sosial lebih bertanggung jawab.

---

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.