Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Media Sosial Dibatasi

Oleh

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

Ikhtiar pemerintah memerangi disinformasi demi menyetop eskalasi kerusuhan patut didukung. Bahaya kabar kibul, fitnah, dan hasutan di jagat maya memang tak bisa disepelekan. Hanya, pembatasan komunikasi di media sosial tak boleh dilakukan secara gegabah.

Kebijakan membatasi komunikasi lewat media sosial itu diterapkan pada Rabu, 22 Mei lalu. Pengguna media sosial dan aplikasi percakapan—seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan Line—di Indonesia tak leluasa lagi berbagi informasi. Pembatasan itu dilakukan demi meredam penyebaran konten provokatif setelah demonstrasi menolak hasil pemilihan presiden di Ibu Kota yang berujung rusuh.

Semula pemerintah hanya membatasi pengiriman foto dan video. Faktanya, pesan teks pun sempat terganggu. Situs pemantau NetBlocks mencatat, pada 22 Mei lalu, pelayanan Internet sejumlah operator sempat tak bisa diakses selama beberapa jam. Lalu lintas informasi di media sosial pun tercekik.

Kebijakan darurat itu memang belum ada presedennya. Di tengah situasi sosial-politik yang genting, tindakan cepat untuk membendung kabar bohong memang pantas dilakukan. Disinformasi bisa merongrong demokrasi, memicu konflik horizontal, dan memperparah krisis diplomasi di banyak negara. Di Myanmar, misalnya, disinformasi punya andil dalam kejahatan persekusi atas etnis Rohingya. Disinformasi juga merusak kualitas pemilihan presiden di negara seperti Amerika Serikat.

Hanya, pemerintah sebaiknya menyiapkan peraturan yang lebih gamblang untuk mengatur media sosial dalam keadaan darurat. Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya berpegang pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang ini, pemerintah berhak melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik. Masalahnya, sampai saat ini, belum ada peraturan pemerintah untuk melaksanakan pembatasan itu.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik—telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005—pun memberikan kewenangan kepada kepala negara untuk membatasi hak asasi dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Setelah situasinya berangsur pulih, pembatasan itu mesti segera dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembatasan komunikasi tak cuma harus bersifat sementara. Konten yang dibatasi pun perlu diatur secara jelas. Hanya konten yang benar-benar membahayakan publik yang boleh dibatasi. Misalnya konten provokatif yang bisa memancing orang berbuat anarkistis. Karena itu, tidak tepat bila pemerintah membatasi konten berdasarkan jenis atau formatnya, misalnya semua konten video dan foto. Bila begitu caranya, konten positif pun berpotensi terberangus.

Kita mesti tetap menyadari bahwa pembatasan informasi oleh pemerintah sebenarnya bukanlah cara ideal dalam negara demokrasi. Cara ini mengandaikan masyarakat tak mampu memilah informasi. Pendekatan model ini seyogianya hanya berlaku sementara, ketika tingkat literasi masyarakat masih rendah. Adapun dalam jangka panjang, pendidikan literasi digital bagi semua lapisan warga jauh lebih penting.

Kalaupun terpaksa melakukan pembatasan, negara seharusnya tidak menjadi pelaku tunggal. Negara perlu menggandeng media massa dan penyedia platform media sosial untuk menyaring informasi yang destruktif bagi masyarakat. Di samping lebih partisipatif, cara terakhir itu penting untuk memaksa penyedia platform media sosial lebih bertanggung jawab.

---

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.