Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Artis Ramai-ramai Berhijrah

Oleh

image-gnews
Petugas memeriksa tato pada wajah anak jalanan saat hapus tato gratis di Kolong Jalan Layang Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Mei 2019. Kegiatan hapus tato gratis ini merupakan upaya menyediakan bantuan bagi mereka yang ingin bertobat dan hijrah dengan menghapus tato. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas memeriksa tato pada wajah anak jalanan saat hapus tato gratis di Kolong Jalan Layang Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Mei 2019. Kegiatan hapus tato gratis ini merupakan upaya menyediakan bantuan bagi mereka yang ingin bertobat dan hijrah dengan menghapus tato. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Apa yang bisa kita katakan tentang fenomena maraknya artis yang “berhijrah” hari-hari ini: munculnya kesadaran beragama di kalangan pekerja hiburan atau sekadar bagian dari marketisasi agama—religi yang berubah dari sesuatu yang spiritual menjadi komoditas yang menggiurkan?

Barangkali keduanya.

Baca Juga:

Istilah hijrah memang menyimpan persoalan. Dalam bahasa Arab, hijrah berarti perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lain. Kata ini populer dalam khazanah Islam karena Nabi Muhammad dulu berpindah dari kota kelahirannya di Mekah ke Madinah untuk alasan strategi perjuangan. Pengertian itu hingga kini tak berubah di dunia Arab. Hanya, di Indonesia, makna hijrah berkembang menjadi perubahan sikap keagamaan, dari yang kasual menjadi ketat dalam mengamalkan hukum religi. Seseorang yang “berhijrah” biasanya berubah dalam penampilan: berjenggot dan bercelana di atas mata kaki untuk pria dan berjilbab panjang bahkan bercadar untuk perempuan.

Secara umum, ramainya artis “berhijrah” tidak bisa dipisahkan dari gejala meningkatnya konservatisme agama—fenomena yang menguat dalam satu dekade terakhir. Artis menjadi perhatian karena figur publik. Mereka berpindah dari dunia hiburan yang gemerlap dan ingar-bingar ke dunia religi yang spiritual—transisi yang cukup ekstrem.

Artis “berhijrah” dan sikap beragama yang konservatif dengan demikian menjadi entitas yang tidak bisa dipisahkan. Konservatisme melahirkan kebutuhan baru: pendakwah berlatar belakang pekerja seni, model yang menggunakan busana muslimah paling trendi, produk halal yang membutuhkan promosi dari kalangan orang ternama. Sampai di sini, terasa ada yang ambivalen: dunia yang ditinggalkan dalam proses “hijrah” adalah dunia yang digeluti dan mendatangkan keuntungan ekonomi.

Konservatisme agama sebagai muasal “hijrah” dapat dibaca dari dua sudut pandang. Maraknya pengajian di perkantoran, penggunaan busana muslim, serta bertambahnya anggota jemaah haji dan umrah dipercaya sebagai bukti meningkatnya ibadah masyarakat—kesalehan dalam wujud yang paling lahiriah. Ibadah, ritual menyembah Sang Pencipta, diyakini merupakan sumber kebajikan: menumbuhkan kesabaran, kepekaan sosial, dan keinginan berbuat baik kepada sesama.

Pada sudut yang lain, konservatisme telah menjadi sumber kecemasan: ia dipercaya merupakan pintu menuju intoleransi. Dalam beberapa kasus, penganut agama yang kaku dapat pula terjerembap pada pengingkaran ilmu pengetahuan, misalnya para penganut bumi datar. Konservatisme sebagai keinginan mempertahankan doktrin yang “murni”—yang berasal dan dipraktikkan pembawa ajaran beratus tahun silam—kadang juga dimanifestasikan sebagai keinginan menerapkan ajaran agama dalam hukum negara. Di Indonesia, sikap terakhir ini terlihat dari maraknya kehendak menerapkan hukum syariah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, siapa pun, termasuk artis, yang beragama dengan konservatif dapat menjadi berkah sekaligus sumber kecemasan. Ia dapat menjadi panutan kesalehan, tapi ia dapat pula menjadi penyebar paham yang beku.

Hukum harus bertindak jika konservatisme dipraktikkan secara buruk dan bertentangan dengan aturan negara. Mereka yang mempromosikan kekerasan dan menebarkan kebencian mesti diberi sanksi. Kesalehan yang kebablasan, termasuk misalnya menolak membayar pajak karena menganggapnya bertentangan dengan hukum agama, harus ditertibkan. Penganjur negara syariah mesti diwaspadai.

Para pegiat toleransi dan pemuka agama selayaknya memperbanyak diskusi untuk mempromosikan agama sebagai institusi multidimensi. Di sekolah-sekolah, agama sebagai sumber kebajikan harus diajarkan bersamaan dengan sumber kebajikan lain: budi pekerti, seni, filsafat, dan kearifan lokal.

Hijrah pada akhirnya adalah perjalanan spiritual yang personal—sesuatu yang semestinya tidak mengenal kata final. “Hijrah” adalah proses: perjalanan yang tak mengenal penghentian akhir. Sejarah Islam telah memberikan contoh. Misalnya pencarian terus-menerus yang dilakukan Ibrahim. Nabi yang dipercaya sebagai bapak monoteisme itu melakukan pencarian bahkan dalam wujud yang paling ekstrem: mencari Tuhan pada matahari dan bintang-bintang.

“Hijrah” dengan demikian selayaknya tidak dipahami sebagai proses lahir kembali (reborn)—pandangan yang cenderung menghapus masa lalu, bahkan memusuhinya. “Hijrah” hendaknya juga bukan sekadar eskapisme—lari dari kehidupan masa silam yang dianggap hina dan membayarnya dengan kesalehan instan. Dengan pemahaman ini, kedangkalan beragama bisa dihindari dan agama diterima bukan sekadar sebagai pengatur masalah halal dan haram.

---

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.