Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membatasi Media Sosial

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Media sosial paling populer di Indonesia, Facebook, Instagram dan aplikasi pesan WhatsApp hingga Kamis 23 Mei 2019 masih sulit diakses.
Media sosial paling populer di Indonesia, Facebook, Instagram dan aplikasi pesan WhatsApp hingga Kamis 23 Mei 2019 masih sulit diakses.
Iklan

Pemerintah seharusnya segera menyiapkan aturan hukum yang jelas menyangkut penataan media sosial. Meski tujuannya baik, pembatasan layanan media sosial mesti didasarkan pada landasan hukum yang memadai.

Sejak Rabu, 22 Mei lalu, pengguna media sosial dan peranti lunak percakapan-seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan Line-di Indonesia menjerit. Fitur aplikasi-aplikasi tersebut dibatasi sehingga pengguna kesulitan mengirim pesan. Pesan terkirim lebih lambat, terlebih jika berupa pesan gambar ataupun dokumen. Banyak pedagang online kelimpungan. Toko daring mereka sepi pembeli terkena imbasnya, karena sebelumnya mereka mengandalkan media sosial sebagai lapak berjualan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku terpaksa mengeluarkan jurus darurat itu demi meredam penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi orang berbuat rusuh. Langkah itu diambil setelah pecah kerusuhan pada 21 dan 22 Mei lalu di beberapa lokasi di Jakarta pasca-unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum. Demonstrasi yang berujung kerusuhan itu menyebabkan enam orang tewas dan ratusan orang terluka. Rudiantara menuding foto dan video yang disebarkan lewat media sosial sebagai salah satu pemicunya.

Pemangkasan sementara fitur media sosial itu menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang setuju berargumen pembatasan itu bukanlah pemblokiran aplikasi ataupun layanan. Jadi, tidak bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga tidak melanggar Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tentang kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi. Pengguna masih dapat berkomunikasi, meski terjadi keterlambatan akses karena operator seluler mencekik jalur pengiriman foto dan video.

Pemerintah sendiri beralasan mereka memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membatasi media sosial. Syaratnya, media sosial tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum atau mengandung muatan negatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sinilah persoalan muncul. Sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah sebagai turunan dari Pasal 40 ayat (6) UU ITE itu, untuk menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah menjalankan peran tersebut.

Penguatan regulasi itu harus menjadi prioritas pemerintah. Indonesia dapat berkaca pada Selandia Baru yang memiliki perangkat hukum lengkap. Mereka memiliki aturan Censorship and the Internet untuk menindak orang yang menggunakan Internet buat aktivitas ilegal, termasuk mendistribusikan konten berbahaya. Walhasil, ketika di Facebook beredar video siaran langsung penembakan jemaah salat oleh teroris di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret lalu, Facebook dan penyedia jasa Internet di sana langsung menghapusnya.

Yang tidak kalah penting adalah mengedukasi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara sehat. Pemerintah harus terus menyeru semua pihak, khususnya pengguna media sosial, untuk menggunakan kebebasan berekspresi secara benar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disney+ Hotstar Sajikan Pop Up Interaktif Baru, Bawa Penggemar Kenal Lebih Dekat Serial Agatha All Along

4 hari lalu

Logo Disney+ Hotstar.
Disney+ Hotstar Sajikan Pop Up Interaktif Baru, Bawa Penggemar Kenal Lebih Dekat Serial Agatha All Along

Acara pop-up Witches' Road merupakan acara pertama dari lebih banyak acara Disney+ Hotstar yang akan datang,


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

29 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

48 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

27 Agustus 2024

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


12 Agustus 2024


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

10 Agustus 2024

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

29 Juli 2024

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

11 Juli 2024

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.