Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskriminasi Polisi Homoseksual

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Puluhan massa Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi demo Stop Propaganda Penyimpangan Seksual yang berbarengan dengan Hari Aids se-Dunia di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/12). Aksi juga bertujuan untuk memberi pemahaman utuh ke semua lapisan masyarakat khususnya dunia pendidikan tentang bahaya yang mengancam di sepan mata merebaknya liberalisasi seksual dibarengi propaganda penyimpangan seksual. TEMPO/Subekti
Puluhan massa Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi demo Stop Propaganda Penyimpangan Seksual yang berbarengan dengan Hari Aids se-Dunia di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/12). Aksi juga bertujuan untuk memberi pemahaman utuh ke semua lapisan masyarakat khususnya dunia pendidikan tentang bahaya yang mengancam di sepan mata merebaknya liberalisasi seksual dibarengi propaganda penyimpangan seksual. TEMPO/Subekti
Iklan

Kepolisian Republik Indonesia seharusnya tidak memecat anggotanya hanya karena persoalan orientasi seksual. Tidak ada satu pun undang-undang dan peraturan yang melarang seorang homoseksual menjadi personel Korps Bhayangkara.

Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang memecat Brigadir TT, 29 tahun, pada 27 Desember 2018 tidak akan ada jika mengacu pada peraturan. Komisi Kode Etik yang menyidangkan kasus ini menganggap TT melakukan perbuatan tercela, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Padahal peraturan tersebut hanya menyebutkan tentang norma susila, bukan soal orientasi seksual.

Pemecatan pun tak perlu terjadi jika kepolisian mempertimbangkan faktor hak asasi manusia. Vonis pemberhentian dengan tidak hormat kepada Brigadir TT merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengakui persamaan terhadap hak komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender pada 2011. Indonesia sebagai anggota PBB seharusnya mematuhi resolusi tersebut.

Kepolisian sebenarnya sudah memiliki dasar untuk menegakkan prinsip kesetaraan dan menjunjung hak asasi manusia. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Hak Asasi Manusia dalam Tugas Kepolisian dengan terang-benderang menyebutkan bahwa polisi wajib melindungi kaum minoritas, salah satunya adalah komunitas yang memiliki orientasi seksual berbeda. Peraturan itu seharusnya juga diterapkan ke lingkup internal kepolisian.

Brigadir TT melawan putusan Komisi Kode Etik dengan mengajukan permohonan banding. Setali tiga uang dengan sidang Komisi, permohonan bandingnya ditolak. Ia tetap dipecat dengan tidak hormat. Hak-haknya sebagai seseorang yang pernah mengabdi kepada negara, seperti uang pensiun, dicabut. Hukuman ini sama dengan vonis bagi personel kepolisian yang terlibat narkotik, pembunuhan, hingga pemerkosaan. Ia menggugat pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim PTUN Semarang harus mempertimbangkan masak-masak dasar hukum dan pengabdian yang diberikan TT selama bertugas di kepolisian. Setiap warga negara, apa pun status dan orientasi seksualnya, memiliki hak yang sama untuk mengabdi kepada negara dan melindungi masyarakat.

Brigadir TT tak memiliki catatan buruk selama kerja. Kariernya sebagai polisi pariwisata berjalan mulus. TT tak pernah mendapat hukuman penundaan pangkat. Ia juga tak pernah tercatat melakukan kejahatan dan pelanggaran serius. Ini menepis tudingan bahwa TT adalah seorang pelaku kriminal. Pada awal penangkapan, TT sempat dituduh memeras seorang dokter di Kudus, tapi tak terbukti. Tuduhan telah melakukan desersi sebagai salah satu faktor untuk memecat TT sangat dipaksakan.

Kepolisian RI seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas personel. Survei penilaian integritas Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada November 2018 mencatat bahwa kepolisian duduk di posisi kedua terbawah dengan nilai hanya 54,01. Polisi masih dianggap lemah dalam mencegah budaya korupsi serta mengelola sumber daya manusia dan anggaran. Artinya, polisi masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang jauh lebih penting ketimbang mengurus orientasi seksual anggotanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.