Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Kritis untuk KPK

image-profil

image-gnews
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK
Iklan

Kurnia Ramadhana
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW

Masa kepemimpinan lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berakhir. Pasal 34 Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun sehingga tahun ini menjadi tahun terakhir mereka. Namun belum terlihat adanya niat dari Presiden Joko Widodo untuk membentuk panitia seleksi pimpinan KPK.

Tulisan ini akan mencoba mengulas kinerja lima komisioner KPK saat ini, khususnya di bidang penindakan dan penataan kelembagaan. Pertama, potret kinerja KPK dalam persidangan tidak cukup memuaskan, terutama pada dakwaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat KPK telah menangani 313 perkara selama 2016-2018, tapi hanya 15 perkara yang dikenakan pasal terkait dengan pencucian uang. Ini menggambarkan bahwa KPK belum mempunyai visi yang jelas pada isu asset recovery. Padahal, di sisi lain, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi sudah teramat besar.

Keterkaitan pencucian uang dengan korupsi pada dasarnya sangat erat, baik dari segi yuridis maupun realitas. Untuk yuridis, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, kenyataan menunjukkan bahwa para koruptor akan selalu berusaha menyembunyikan harta yang didapat dari rasuah. Dengan penyembunyian itu, seharusnya pasal pencucian uang dapat dikenakan kepada setiap pelaku korupsi.

Tuntutan KPK pun selama ini tidak begitu memuaskan. ICW mencatat, pada era kepemimpinan Agus Rahardjo, tren tuntutan KPK hanya menyentuh 5 tahun 7 bulan penjara. Padahal beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menuntut hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Untuk pasal suap, misalnya, KPK masih sering menggunakan Pasal 5, yang ancaman hukumannya maksimal hanya lima tahun penjara. Padahal terdapat Pasal 12, yang isi pasalnya serupa, tapi ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni 20 tahun penjara.

Hal lain yang bisa disorot adalah tentang pencabutan hak politik. Sejak lima komisioner KPK dilantik, sudah ada 88 terdakwa dari dimensi politik yang dihadirkan dalam persidangan tindak pidana korupsi. Namun hanya ada 42 terdakwa yang dituntut agar hak politiknya dicabut. Padahal legitimasi dari pencabutan hak politik telah jelas diatur dalam Pasal 10 juncto Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahkan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun menegaskan hal yang sama. Artinya, KPK tidak menggunakan instrumen hukum ini secara maksimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Contohnya saat KPK tidak menuntut pencabutan hak politik terhadap mantan Bupati Klaten, Sri Hartini. Alasan jaksa saat itu adalah tuntutan pidana penjara sudah cukup tinggi sehingga tidak diperlukan lagi pencabutan hak politik. Padahal tujuan keduanya jelas berbeda. Pidana penjara dimaksudkan agar yang bersangkutan merasakan hukuman badan atas kejahatan yang dilakukan, sementara pencabutan hak politik agar dia tidak dapat menduduki jabatan tertentu.

Kedua, masih banyak tunggakan perkara. ICW mencatat ada 17 perkara besar yang belum ditangani secara tuntas, seperti kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, telah menyebut keterlibatan puluhan politikus yang turut serta menerima aliran dana haram itu. Namun hingga hari ini KPK baru menetapkan delapan tersangka.

Ketiga, persoalan internal tak kunjung diselesaikan oleh pimpinan KPK. Dalam peringatan dua tahun penyerangan terhadap Novel Baswedan, secara mengejutkan beredar petisi dari internal KPK. Intinya, petisi tersebut diajukan karena adanya persoalan serius di internal kedeputian penindakan lembaga anti-rasuah itu. Seharusnya hal ini dapat segera diselesaikan oleh pimpinan KPK karena, bagaimanapun, sektor penindakan adalah bagian yang paling disorot oleh masyarakat.

Penegakan etika pun seakan-akan menjadi angin lalu saja pada era kepemimpinan komisioner KPK saat ini. Pantauan ICW menyebutkan, sepanjang 2016-2018, setidaknya ada tujuh dugaan pelanggaran etik. Persoalan serius adalah pimpinan KPK kerap tidak mengumumkan kepada publik soal kelanjutan ataupun putusan terhadap pegawai yang diduga melanggar etik, seperti kasus Aris Budiman, direktur penyidikan yang mendatangi panitia angket DPR; Roland dan Harun, penyidik yang diduga merusak barang bukti; Firli, deputi penindakan yang diduga bertemu dengan Tuan Guru Bajang; dan Pahala Nainggolan, deputi pencegahan yang diduga turut ikut campur dalam persoalan antar-korporasi di sidang arbitrase. Keseluruhan kasus ini seakan-akan menguap begitu saja.

Keseluruhan paparan di atas seharusnya menjadi evaluasi mendalam bagi komisioner KPK saat ini. Sejujurnya, catatan kritis ini bukan bermaksud menyudutkan KPK, melainkan karena kecintaan kepada lembaga anti-rasuah tersebut agar makin mengoptimalkan kinerjanya pada masa-masa mendatang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.