Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momentum Penataan Hukum Disiplin ASN

image-profil

image-gnews
Ratusan pegawai negeri sipil (PNS)  saat mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) saat mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Enrico Simanjuntak
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 mengenai pengujian atas Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mengungkapkan sebagian akar permasalahan lemahnya penegakan hukuman disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN): pelanggaran disiplin berat ASN, apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran pidana, ternyata tidak selalu diikuti dengan pemberhentian tetap aparatur bersangkutan. Sampai kini diperkirakan sekitar 1.210 terpidana masih berstatus ASN.

Akar permasalahannya adalah kontradiksi antar-norma hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum menyangkut kriteria, standar, dan mekanisme pemberhentian ASN, khususnya yang berstatus terpidana. Kontradiksi itu menyangkut pertentangan di antara norma-norma hukum dalam pasal yang sama, yakni antara Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU ASN. Selain rawan menimbulkan ketidakpastian hukum, kontradiksi ini membuka peluang bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk bertindak diskriminatif terhadap dua atau lebih bawahannya.

Isi putusan MK sebetulnya tidak lain "hanya menghapus" frasa "dan/atau pidana umum" di dua pasal yang dipersoalkan. Artinya, MK tidak membuat norma hukum baru ataupun menghapus secara radikal norma hukum yang sudah ada sehingga menimbulkan makna baru.

Permasalahan berikutnya yang lebih urgen adalah potensi penderogasian putusan MK oleh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Maksud dan tujuan putusan MK tersebut dapat ditafsirkan berbeda oleh PPK, mengingat masih adanya struktur perumusan norma pemberhentian ASN yang sifatnya multitafsir (ambigu). Idealnya, ketentuan seperti ini secara mutatis mutandis mengikuti dan menyesuaikan dengan substansi putusan MK. Tapi kondisi ini dapat berbeda hasilnya, mengingat masih belum ditutupnya ruang subyektivitas para PPK untuk menilai seorang aparatur sipil.

Dengan kata lain, potensi ketidakpastian hukum dan peluang perlakuan tidak sama oleh PPK kepada dua atau lebih bawahannya yang melakukan pelanggaran yang sama masih terbuka lebar. Kendati permasalahan seperti ini dapat diselesaikan jika dibawa ke badan peradilan, akan lebih baik bila pemerintah menerapkan norma, standar, dan prosedur yang benar-benar mampu menjamin konsistensi hukum kepegawaian.

Pemberhentian aparatur sipil merupakan salah satu rubrik penting dalam penegakan disiplin aparatur. Salah satu faktor yang mendasari kerumitan hubungan antara hukum disipliner dan hukum pidana dalam konteks pemberhentian aparatur adalah kegagalan hukum disipliner aparatur untuk mengikuti secara konsisten kaidah-kaidah normatif hukum pidana, yang sangat ketat menghindari rumusan norma yang multitafsir, bias, ambigu, dan bermakna luas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, guna lebih menjamin kepastian hukum, pemerintah perlu menjadikan putusan MK ini sebagai momentum untuk menata ulang keterpaduan aturan hukum di bidang kepegawaian melalui executive review atau penataan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya penegakan disiplin aparatur sipil, baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN maupun ketentuan lain.

Selain itu, pada hakikatnya penegakan disiplin ini berorientasi ke penjatuhan sanksi. Jadi, sudah sepatutnya setiap peraturan disiplin kepegawaian juga mampu mencerminkan pemenuhan secara inheren asas-asas hukum, seperti lex stricta, lex certa, dan lex scripta secara ketat dan koheren. Sejalan dengan hal ini pula, sudah seharusnya ditetapkan penentuan acuan waktu sejak kapan berlakunya suatu norma hukum yang mengalami perubahan sesudah adanya norma hukum baru agar suatu sanksi disipliner dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ketidakjelasan acuan seperti ini sering terjadi. Contohnya, sejak kapan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian aparatur karena dipidana minimal dua tahun berlaku? Sampai sekarang acuan waktunya masih berbeda-beda. Sebagian pihak mengacu pada ketentuan UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014. Sebagian lagi berpendapat sejak 30 Maret 2017, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 berlaku. Bahkan ada yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tertanggal 13 September 2018, yang sifatnya sangat umum, sehingga terkesan telah mengesampingkan larangan norma berlaku surut ke belakang.

Menindaklanjuti putusan MK tentu tidak sekadar merevisi undang-undang, tapi juga menata peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Selain untuk mencegah tafsir yang berbeda-beda atas putusan MK, penataan itu dilakukan untuk memastikan konsistensi setiap aturan hukum dengan konstitusi.

Sebagaimana dinukilkan oleh Paul Scholten, keseluruhan hukum positif adalah perjuangan melawan ketidakpastian. Jadi, untuk menuju kepastian penegakan hukum, putusan MK ini sudah seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk membongkar tuntas labirin kerumitan penegakan hukum disiplin aparatur sipil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

21 jam lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

4 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

6 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

8 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

10 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

18 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

28 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

28 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

30 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.