Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momentum Penataan Hukum Disiplin ASN

image-profil

image-gnews
Ratusan pegawai negeri sipil (PNS)  saat mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) saat mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Enrico Simanjuntak
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 mengenai pengujian atas Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mengungkapkan sebagian akar permasalahan lemahnya penegakan hukuman disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN): pelanggaran disiplin berat ASN, apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran pidana, ternyata tidak selalu diikuti dengan pemberhentian tetap aparatur bersangkutan. Sampai kini diperkirakan sekitar 1.210 terpidana masih berstatus ASN.

Akar permasalahannya adalah kontradiksi antar-norma hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum menyangkut kriteria, standar, dan mekanisme pemberhentian ASN, khususnya yang berstatus terpidana. Kontradiksi itu menyangkut pertentangan di antara norma-norma hukum dalam pasal yang sama, yakni antara Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU ASN. Selain rawan menimbulkan ketidakpastian hukum, kontradiksi ini membuka peluang bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk bertindak diskriminatif terhadap dua atau lebih bawahannya.

Isi putusan MK sebetulnya tidak lain "hanya menghapus" frasa "dan/atau pidana umum" di dua pasal yang dipersoalkan. Artinya, MK tidak membuat norma hukum baru ataupun menghapus secara radikal norma hukum yang sudah ada sehingga menimbulkan makna baru.

Permasalahan berikutnya yang lebih urgen adalah potensi penderogasian putusan MK oleh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Maksud dan tujuan putusan MK tersebut dapat ditafsirkan berbeda oleh PPK, mengingat masih adanya struktur perumusan norma pemberhentian ASN yang sifatnya multitafsir (ambigu). Idealnya, ketentuan seperti ini secara mutatis mutandis mengikuti dan menyesuaikan dengan substansi putusan MK. Tapi kondisi ini dapat berbeda hasilnya, mengingat masih belum ditutupnya ruang subyektivitas para PPK untuk menilai seorang aparatur sipil.

Dengan kata lain, potensi ketidakpastian hukum dan peluang perlakuan tidak sama oleh PPK kepada dua atau lebih bawahannya yang melakukan pelanggaran yang sama masih terbuka lebar. Kendati permasalahan seperti ini dapat diselesaikan jika dibawa ke badan peradilan, akan lebih baik bila pemerintah menerapkan norma, standar, dan prosedur yang benar-benar mampu menjamin konsistensi hukum kepegawaian.

Pemberhentian aparatur sipil merupakan salah satu rubrik penting dalam penegakan disiplin aparatur. Salah satu faktor yang mendasari kerumitan hubungan antara hukum disipliner dan hukum pidana dalam konteks pemberhentian aparatur adalah kegagalan hukum disipliner aparatur untuk mengikuti secara konsisten kaidah-kaidah normatif hukum pidana, yang sangat ketat menghindari rumusan norma yang multitafsir, bias, ambigu, dan bermakna luas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, guna lebih menjamin kepastian hukum, pemerintah perlu menjadikan putusan MK ini sebagai momentum untuk menata ulang keterpaduan aturan hukum di bidang kepegawaian melalui executive review atau penataan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya penegakan disiplin aparatur sipil, baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN maupun ketentuan lain.

Selain itu, pada hakikatnya penegakan disiplin ini berorientasi ke penjatuhan sanksi. Jadi, sudah sepatutnya setiap peraturan disiplin kepegawaian juga mampu mencerminkan pemenuhan secara inheren asas-asas hukum, seperti lex stricta, lex certa, dan lex scripta secara ketat dan koheren. Sejalan dengan hal ini pula, sudah seharusnya ditetapkan penentuan acuan waktu sejak kapan berlakunya suatu norma hukum yang mengalami perubahan sesudah adanya norma hukum baru agar suatu sanksi disipliner dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ketidakjelasan acuan seperti ini sering terjadi. Contohnya, sejak kapan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian aparatur karena dipidana minimal dua tahun berlaku? Sampai sekarang acuan waktunya masih berbeda-beda. Sebagian pihak mengacu pada ketentuan UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014. Sebagian lagi berpendapat sejak 30 Maret 2017, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 berlaku. Bahkan ada yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tertanggal 13 September 2018, yang sifatnya sangat umum, sehingga terkesan telah mengesampingkan larangan norma berlaku surut ke belakang.

Menindaklanjuti putusan MK tentu tidak sekadar merevisi undang-undang, tapi juga menata peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Selain untuk mencegah tafsir yang berbeda-beda atas putusan MK, penataan itu dilakukan untuk memastikan konsistensi setiap aturan hukum dengan konstitusi.

Sebagaimana dinukilkan oleh Paul Scholten, keseluruhan hukum positif adalah perjuangan melawan ketidakpastian. Jadi, untuk menuju kepastian penegakan hukum, putusan MK ini sudah seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk membongkar tuntas labirin kerumitan penegakan hukum disiplin aparatur sipil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.