Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Tim Asistensi Hukum

Oleh

image-gnews
Belasan aktivis dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia dan Pertahanan Ideologi Serikat Islam mengadakan kampanye stop saling klaim kemenangan dalam Pilpres 2019 antara kedua kubu pasangan calon presiden di area Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, 21 April 2019. Tempo/Imam Hamdi
Belasan aktivis dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia dan Pertahanan Ideologi Serikat Islam mengadakan kampanye stop saling klaim kemenangan dalam Pilpres 2019 antara kedua kubu pasangan calon presiden di area Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, 21 April 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

LANGKAH pemerintah seusai pemungutan suara bisa menyeret mundur praktik berdemokrasi di negara ini. Pemantauan pendapat yang bisa diikuti tindakan hukum terhadap sejumlah tokoh sebagian besar dari kubu penantang presiden inkumben Joko Widodo jelas melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Pemerintah melegalkan tindakannya dengan membentuk Tim Asistensi Hukum. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus tingkat menteri pada 6 Mei lalu. Pemerintah terkesan membesar-besarkan ancaman para tokoh yang dipantau dan, karena itu, perlu tindakan berlebih untuk menggembosinya.

Kubu penantang, yang kalah dalam perolehan suara, memang meneriakkan protes terhadap jalannya pemungutan suara. Mereka menyatakan menolak penghitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan mengajak pendukungnya mengerahkan massa. Pekan lalu, kepada jurnalis asing, calon presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menolak hasil pemilu jika ia dinyatakan kalah.

Pernyataan-pernyataan kubu Prabowo menghadapi hasil pemungutan suara jelas berlebihan. Mereka semestinya mengambil prosedur formal sengketa pemilu jika berkeberatan terhadap proses pemilu. Prabowo juga tak patut memprovokasi massa untuk bertindak inkonstitusional. Meski begitu, sebelum ada tindakan pelanggaran hukum yang mengiringnya, sekeras apa pun pernyataan mereka harus dipandang sebagai kebebasan berpendapat.

Pembentukan tim hukum oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto malah memunculkan masalah besar. Mengemban tugas sebagai "polisi pernyataan", tim yang dibentuk melalui surat keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2019 ini bisa dipakai untuk membungkam kritik. Apalagi tim ini melanggar prinsip persamaan di depan hukum karena yang disasar hanya tokoh-tokoh kubu penentang pemerintah Jokowi.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki pasal-pasal peninggalan Belanda yang bisa mendakwa aktivitas politik sebagai tindakan pidana. Kehadiran tim hukum ini berpotensi mendorong penyalahgunaan pasal-pasal tersebut secara masif demi membungkam suara kritis terhadap pemerintah. Meski kemudian diralat, gejala itu terlihat pada pernyataan Wiranto. Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ini mengancam akan menutup media yang dianggap membantu melakukan pelanggaran hukum.

Ancaman tersebut menunjukkan arogansi khas Orde Baru dalam mengatur ruang publik. Pada era Orde Baru, pemerintah amat otoriter. Pers dikungkung dan kebebasan berekspresi dibatasi. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Kita tentu tak ingin kembali ke masa-masa suram Orde Baru.

Pemerintah semestinya segera membubarkan tim bentukan Menteri Wiranto. Kecurigaan dan protes terhadap penyelenggaraan pemilu, juga provokasi oleh kelompok oposisi, tak perlu dihadapi dengan tindakan represif. Apalagi Presiden Joko Widodo menyatakan sedang membuka dialog dengan Prabowo dan para pendukungnya. Dua langkah yang bersamaan dilakukan kubu Jokowi itu sama sekali tak seiring sejalan.

Perangkat hukum kita sudah lengkap untuk menangani berbagai pelanggaran dan tindakan yang membahayakan keamanan negara. Tindak pidana dan pelanggaran pemilu pun telah diatur Undang-Undang Pemilu, yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menanganinya. Posisi tim asistensi bentukan Wiranto jelas sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.