Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Tim Asistensi Hukum

Oleh

image-gnews
Belasan aktivis dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia dan Pertahanan Ideologi Serikat Islam mengadakan kampanye stop saling klaim kemenangan dalam Pilpres 2019 antara kedua kubu pasangan calon presiden di area Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, 21 April 2019. Tempo/Imam Hamdi
Belasan aktivis dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia dan Pertahanan Ideologi Serikat Islam mengadakan kampanye stop saling klaim kemenangan dalam Pilpres 2019 antara kedua kubu pasangan calon presiden di area Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, 21 April 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

LANGKAH pemerintah seusai pemungutan suara bisa menyeret mundur praktik berdemokrasi di negara ini. Pemantauan pendapat yang bisa diikuti tindakan hukum terhadap sejumlah tokoh sebagian besar dari kubu penantang presiden inkumben Joko Widodo jelas melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Pemerintah melegalkan tindakannya dengan membentuk Tim Asistensi Hukum. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus tingkat menteri pada 6 Mei lalu. Pemerintah terkesan membesar-besarkan ancaman para tokoh yang dipantau dan, karena itu, perlu tindakan berlebih untuk menggembosinya.

Kubu penantang, yang kalah dalam perolehan suara, memang meneriakkan protes terhadap jalannya pemungutan suara. Mereka menyatakan menolak penghitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan mengajak pendukungnya mengerahkan massa. Pekan lalu, kepada jurnalis asing, calon presiden Prabowo Subianto mengatakan akan menolak hasil pemilu jika ia dinyatakan kalah.

Pernyataan-pernyataan kubu Prabowo menghadapi hasil pemungutan suara jelas berlebihan. Mereka semestinya mengambil prosedur formal sengketa pemilu jika berkeberatan terhadap proses pemilu. Prabowo juga tak patut memprovokasi massa untuk bertindak inkonstitusional. Meski begitu, sebelum ada tindakan pelanggaran hukum yang mengiringnya, sekeras apa pun pernyataan mereka harus dipandang sebagai kebebasan berpendapat.

Pembentukan tim hukum oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto malah memunculkan masalah besar. Mengemban tugas sebagai "polisi pernyataan", tim yang dibentuk melalui surat keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2019 ini bisa dipakai untuk membungkam kritik. Apalagi tim ini melanggar prinsip persamaan di depan hukum karena yang disasar hanya tokoh-tokoh kubu penentang pemerintah Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki pasal-pasal peninggalan Belanda yang bisa mendakwa aktivitas politik sebagai tindakan pidana. Kehadiran tim hukum ini berpotensi mendorong penyalahgunaan pasal-pasal tersebut secara masif demi membungkam suara kritis terhadap pemerintah. Meski kemudian diralat, gejala itu terlihat pada pernyataan Wiranto. Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ini mengancam akan menutup media yang dianggap membantu melakukan pelanggaran hukum.

Ancaman tersebut menunjukkan arogansi khas Orde Baru dalam mengatur ruang publik. Pada era Orde Baru, pemerintah amat otoriter. Pers dikungkung dan kebebasan berekspresi dibatasi. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Kita tentu tak ingin kembali ke masa-masa suram Orde Baru.

Pemerintah semestinya segera membubarkan tim bentukan Menteri Wiranto. Kecurigaan dan protes terhadap penyelenggaraan pemilu, juga provokasi oleh kelompok oposisi, tak perlu dihadapi dengan tindakan represif. Apalagi Presiden Joko Widodo menyatakan sedang membuka dialog dengan Prabowo dan para pendukungnya. Dua langkah yang bersamaan dilakukan kubu Jokowi itu sama sekali tak seiring sejalan.

Perangkat hukum kita sudah lengkap untuk menangani berbagai pelanggaran dan tindakan yang membahayakan keamanan negara. Tindak pidana dan pelanggaran pemilu pun telah diatur Undang-Undang Pemilu, yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menanganinya. Posisi tim asistensi bentukan Wiranto jelas sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.