Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Sembrono Menteri Wiranto

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto saat hadir di acara rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2019, di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto saat hadir di acara rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2019, di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Iklan

Rencana Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional amatlah berlebihan sekaligus gegabah. Tim yang akan bertugas mengkaji ucapan dan tindakan tokoh-tokoh berkaitan dengan hasil pemilu itu sama sekali tidak diperlukan. Negara kita telah memiliki sistem hukum dan peradilan yang sanggup menangani segala perkara, termasuk kejahatan politik.

Langkah Wiranto itu hanya semakin memperlihatkan sikap pemerintah yang paranoid dalam menghadapi situasi politik pasca-pemilu. Tim Hukum Nasional akan mubazir karena tidak memiliki legitimasi untuk memberikan saran mengenai penegakan hukum. Jika hal itu dilakukan, pemerintah telah mengintervensi urusan penegakan hukum.

Semestinya pemerintah tidak terpancing oleh provokasi pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilihan presiden. Berbagai manuver tak elok dari kubu yang diperkirakan kalah-mengklaim kemenangan, melakukan propanda adanya kecurangan, dan mendelegitimasi pemilu-tak perlu membikin pemerintah panik. Sungguh keliru jika pemerintah meladeni manuver yang bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan hukum tersebut dengan cara serupa.

Hukum negara kita sudah mengatur semua jenis pelanggaran, termasuk mengenai ucapan dan tindakan yang membahayakan negara. Biarkan penegak hukum-kepolisian dan kejaksaan-yang mengkaji masalah ini. Mereka pun tidak boleh serampangan bertindak. Sekadar menyerukan "people power" atau menuduh adanya kecurangan dalam pemilu tidak bisa dijerat secara hukum. Lain halnya bila seruan itu berdampak langsung dan nyata, misalnya adanya serangan fisik terhadap kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah yang perlu dilakukan pemerintah justru mendorong agar KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan tugasnya secara adil serta transparan. Lembaga-lembaga itu harus menuntaskan segala kasus kecurangan yang dituduhkan oleh kubu yang tak puas terhadap hasil pemilu. Proses penghitungan suara pemilu secara nasional pun perlu dilakukan secara transparan agar tidak mengundang kecurigaan.

Baca Juga:

Pemerintah juga tidak perlu panik jika kubu yang kalah dalam pemilu menolak meneken hasil penghitungan suara. Biarlah mekanisme hukum dan demokrasi berjalan. Pihak yang tak puas bisa membawa perkara itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Biarkan pula MK yang memutuskan apakah telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu kali ini.

Kita perlu menyadari bahwa pemilu merupakan mekanisme politik yang amat penting dalam negara demokrasi. Pemerintah harus menjaga proses ini hingga selesai dengan tetap berpijak pada tatanan demokrasi. Mengintervensi proses penegakan hukum lewat pembentukan Tim Hukum Nasional jelas tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Cara ini juga tidak akan meredakan konflik politik, malah bisa menyebabkan situasi semakin panas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.