Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sia-sia Satgas Tenaga Kerja

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Buruh mengumpulkan sumbangan dari pengendara yang melintas di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 1 Mei 2019. Aksi kemanusiaan berupa penggalangan dana ini untuk membantu korban bencana banjir bandang di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah sejaligus untuk memperingati Hari Buruh Internasional. ANTARA/Mohamad Hamzah
Buruh mengumpulkan sumbangan dari pengendara yang melintas di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 1 Mei 2019. Aksi kemanusiaan berupa penggalangan dana ini untuk membantu korban bencana banjir bandang di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah sejaligus untuk memperingati Hari Buruh Internasional. ANTARA/Mohamad Hamzah
Iklan

Kepolisian tak perlu membentuk "desk tenaga kerja" untuk menyelesaikan kasus pidana ketenagakerjaan. Pembentukan unit tugas ini, juga organ khusus lain seperti Satuan Tugas Pangan Polri, mubazir dan tak menjamin kepastian nasib para buruh. Rawan disalahgunakan, desk tenaga kerja malah bisa berakibat negatif terhadap investasi di negeri ini.

Pembentukan desk tenaga kerja merupakan kelanjutan dari pertemuan pemimpin sejumlah organisasi buruh dengan Presiden Joko Widodo pada 26 April lalu. Pimpinan serikat pekerja meminta agar Presiden merevisi peraturan tentang pengupahan, membangun ruang penitipan anak di semua perusahaan, serta membentuk satuan tenaga kerja di tingkat kepolisian daerah. Polisi yakin unit khusus yang dibentuk hingga tingkat kepolisian resor ini bakal menjadi pusat pelayanan terpadu berupa konsultasi, pengaduan, dan pelaporan di bidang hukum ketenagakerjaan.

Seharusnya polisi tak mengambil alih tugas dinas tenaga kerja dalam memberikan konsultasi atau menjadi fasilitator persoalan tenaga kerja. Persoalan ketenagakerjaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pengawas tenaga kerja maupun pengadilan hubungan industrial. Cara itu sebenarnya bisa menjamin pemenuhan hak pekerja. Ketidakpuasan terhadap putusan hakim bisa ditempuh dengan cara mengajukan permohonan banding.

Polisi bisa ikut menyelesaikan kasus pidana ketenagakerjaan yang menjurus ke arah kriminal. Misalnya jika ada perusahaan yang menggelapkan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja meski telah menyunat gaji pekerjanya. Polisi juga bisa bertindak terhadap perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur atau menyiksa buruh. Semua tugas itu tidak membutuhkan organ baru, melainkan cukup memaksimalkan unit kerja yang sudah ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan hendaknya tak melulu lewat ranah pidana. Pemenuhan hak-hak mendasar buruh, seperti pembentukan serikat atau pemberian upah minimum, bisa diselesaikan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja. Lembaga ini, juga dengan penyidik pegawai negeri sipil yang dimilikinya, punya kekuatan untuk memaksa perusahaan memenuhi hak tersebut.

Baca Juga:

Penyelesaian kasus tenaga kerja juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha. Menyeret pengusaha dengan ancaman penjara, kecuali untuk persoalan kriminal, malah bisa membuat investor, termasuk mereka yang berniat menanamkan modal di sektor yang membutuhkan banyak pekerja, kabur ke negara lain.

Presiden Jokowi sebaiknya segera merevisi aturan ketenagakerjaan supaya lebih ramah investasi, tapi sekaligus tetap menjaga pemenuhan hak-hak buruh. Revisi juga diperlukan agar aturan tenaga kerja mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul saat ini. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah berusia 16 tahun, misalnya, belum menyentuh persoalan tenaga kerja di bidang ekonomi digital. Undang-undang tenaga kerja seharusnya memperhatikan pula nasib jutaan pekerja transportasi online yang tak berstatus karyawan-bahkan harus menyediakan alat kerja sendiri-dan minim perlindungan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.