Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompensasi bagi Korban Terorisme

image-profil

image-gnews
Polisi bersenjata berjaga di lokasi terjadinya ledakan yang diduga bom saat penggerebekan terduga teroris di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Pancuran Bambu, Kota Siboga,  Sumatera Utara, Selasa, 12 Maret 2019. Peristiwa ini terjadi saat polisi hendak menangkap pelaku terduga tindak pidana terorisme, Husain alias Abu Hamzah. ANTARA
Polisi bersenjata berjaga di lokasi terjadinya ledakan yang diduga bom saat penggerebekan terduga teroris di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Pancuran Bambu, Kota Siboga, Sumatera Utara, Selasa, 12 Maret 2019. Peristiwa ini terjadi saat polisi hendak menangkap pelaku terduga tindak pidana terorisme, Husain alias Abu Hamzah. ANTARA
Iklan

Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Indonesia masih menghadapi ancaman serangan teroris. Serangan teroris sering kali mengambil korban masyarakat. Lantas apa hak-hak korban terorisme dan sejauh mana tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak korban tersebut?

Pembahasan ini merujuk pada laporan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pemberantasan terorisme dan hak asasi manusia, Ben Emerson, di Jenewa, 22 Juni 2012 (Supriyadi, 2016). Emerson menggarisbawahi prinsip tanggung jawab negara merupakan inti dari pemberian hak reparasi. Komisi Hak Asasi Manusia PBB telah menyusun prinsip dasar dan pedoman atas hak remedial dan reparasi terhadap korban pelanggaran HAM berat. Prinsip itu menyatakan ganti rugi secara efektif harus mencakup kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi.

Emerson menekankan bahwa negara harus menerima kewajiban khusus melakukan reparasi bagi korban terorisme karena terorisme melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan yang bertujuan mempengaruhi suatu negara atau sekelompok negara, atau sebuah organisasi internasional.

Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menempatkan korban terorisme sebagai orang yang mengorbankan diri secara sukarela atas nama negara. Dalam tipologi korban, mereka diistilahkan sebagai the completely innocent victim, korban yang sama sekali tidak bersalah dan tidak menyadari mengapa mereka menjadi korban.

Hal ini terjadi karena hampir selalu ada koneksi, baik langsung maupun tidak langsung, antara tindakan terorisme dan kebijakan negara. Hal ini yang membedakan pembunuhan yang dilakukan teroris dengan pembunuhan yang dilakukan orang perorangan. Hal yang paling mendasar adalah pelaku terorisme tidak mungkin pernah berada dalam posisi untuk memberikan kompensasi kepada korban. Karena itu, reparasi atau kompensasi bagi korban terorisme sebaiknya tidak digantungkan kepada pelaku teror.

Banyak negara saat ini secara sukarela telah menerima kewajiban hukum internasional untuk menetapkan skema khusus bagi pengadaan dana kompensasi kepada para korban terorisme. Emerson merekomendasikan semua negara sebaiknya menerima kewajiban untuk membentuk skema bantuan bagi korban terorisme.

Banyak negara telah mengatur pemenuhan hak-hak korban terorisme, termasuk Indonesia. Hak-hak korban ini tidak hanya diberikan kepada warga negara, tapi juga warga negara asing yang menjadi korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa negara bahkan menerapkan yurisdiksi (locus) internasional dalam penanganan korban terorisme. Artinya, walaupun seseorang menjadi korban di luar negeri, negara asal korban tetap bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban, seperti pemberian kompensasi. Amerika Serikat, Prancis, Spanyol, dan Australia termasuk negara yang menerapkan kebijakan ini.

Australia menunjukkan praktik yang sangat maju dalam penanganan korban. Dalam peristiwa bom Bali, pengeboman di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, dan pengeboman di Hotel JW Marriot, pemerintah dan NGO Australia tidak hanya memperhatikan nasib warga negaranya yang menjadi korban, tapi juga memberi bantuan kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban.

Bagaimana dengan Indonesia? Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme juga mengenal yurisdiksi internasional. Dalam Pasal 4 dinyatakan undang-undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, fasilitas termasuk kediaman diplomatik Indonesia, di atas kapal atau pesawat berbendera Indonesia, dan lain-lain.

Kini, undang-undang itu telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Undang-undang baru ini jauh lebih baik dalam upaya memberikan pemenuhan hak-hak korban terorisme, yang meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi, dan kompensasi.

Perlindungan saksi dan korban terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun perkara kompensasi terhadap korban terorisme tetap mengacu pada Undang-Undang Terorisme.

Dalam kasus terorisme di Selandia Baru, misalnya, pemerintah dapat mengambil beberapa tindakan. Melalui Kedutaan Besar RI di Selandia Baru, pemerintah dapat membentuk unit atensi korban untuk membantu para korban dan keluarganya mengetahui hak-haknya, termasuk mendapat bantuan medis, psikologis, dan psikososial. Unit ini juga membantu korban menghitung kerugian materiel dan imaterial yang dapat diajukan dalam permohonan kompensasi. Dalam proses peradilan atas tindak pidana terorisme, unit ini dapat membantu korban mendapat informasi tentang kemajuan penyidikan.

Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah pemberian kompensasi kepada korban. Ini merupakan tanggung jawab negara yang menyadari kejahatan terorisme adalah kejahatan lintas negara. Pemberian kompensasi dapat didasari surat keterangan dari penyidik atau kepolisian negara tempat peristiwa terjadi beserta kerugian yang dialami korban atau keluarganya, atau putusan pengadilan. Surat itu dapat menjadi dasar bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk membayarkan kompensasi berdasarkan skema yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.