Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tata Kelola ala Kadarnya

Oleh

image-gnews
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA
Iklan

PENETAPAN Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan indikasi kuat buruknya tata kelola badan usaha milik negara. Sofyan disangka menerima janji mendapat besel dalam tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Status tersangka ini menambah panjang daftar petinggi perusahaan negara yang tersangkut perkara korupsi.

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance (GCG) merupakan keharusan yang tidak boleh ditawar. Namun saat ini masih banyak direksi BUMN yang ogah-ogahan menjalankannya. Praktik lancung itulah yang ditengarai dilakukan Sofyan.

Komisi antikorupsi menjadikan Sofyan pesakitan setelah menjebloskan bekas Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, ke penjara. Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo telah pula divonis pengadilan.

Sofyan tampaknya akan sulit berkelit dari urusan dugaan penerimaan rasuah dalam pemilihan BlackGold Natural Resources sebagai kontraktor PLTU Riau-1. Sejumlah kesaksian tersangka lain serta bukti-bukti dalam persidangan Eni, Idrus, dan Kotjo memperkuat indikasi keterlibatan Sofyan dalam pusaran perkara. Mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia ini ditengarai terlibat aktif dalam penunjukan BlackGold Natural Resources-yang sahamnya dimiliki Johannes Kotjo.

Sofyan juga disebut-sebut menerima janji pemberian uang semir sebesar Rp 4,75 miliar nilai yang sama besar dengan rasuah yang diterima Eni dan Idrus. Mengantongi sejumlah alat bukti, KPK menyiapkan pasal berlapis buat Sofyan, di antaranya aturan tentang penerimaan suap sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tindak kejahatan secara bersama-sama.

Bukan kali ini saja Sofyan ditengarai mengabaikan tata kelola dalam menakhodai perusahaan setrum dengan aset mencapai Rp 1.300 triliun tersebut. Sebelumnya, dalam tender pembangunan PLTU Jawa 5 pada April 2016, ia mengambil kebijakan yang memantik curiga. Tender pembangunan pembangkit berkapasitas 2 x 1.000 megawatt itu-merupakan bagian program listrik 35 ribu megawatt-dihentikan Sofyan secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.

Padahal proses yang dimulai dua tahun sebelumnya, dengan mengundang sejumlah investor asing, sudah melalui tahap standar pengadaan proyek bertaraf internasional. Panitia lelang yang ditunjuk sudah pula memilih pemenang dengan harga penawaran yang paling murah. Alih-alih meneken kontrak untuk memulai pekerjaan, Sofyan membatalkan tender secara sepihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua perkara yang terjadi di PLN tersebut merupakan contoh diterabasnya lima prinsip GCG-keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kesetaraan. Menerima suap atau mengabaikan proses standar dalam pengambilan sebuah keputusan bisnis jelas merupakan praktik yang tidak wajar.

Buruknya pelaksanaan tata kelola di perusahaan negara semestinya menjadi perhatian serius pemerintah. Sebelum penetapan tersangka Sofyan Basir, komisi antikorupsi menangkap direktur PT Krakatau Steel (Persero) dan karyawan PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam urusan suap. KPK menyebutkan, sepanjang 2004-2018, terdapat 56 BUMN/BUMD yang tersangkut korupsi.

Lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMN diperburuk oleh regulasi yang longgar perihal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Instruksi GCG hanya diatur lewat Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara. Isinya cuma berupa imbauan, tanpa kejelasan sanksi bagi pelanggarnya.

Apa yang terjadi di PLN sepatutnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan perbaikan. Tidak tertutup kemungkinan berbagai proyek infrastruktur sepanjang 2014-2019 mengabaikan prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik. Menelan biaya Rp 4.197 triliun, umumnya proyek infrastruktur dikerjakan badan usaha milik negara. Proyek kereta ringan (LRT) Cibubur-Jakarta-Bekasi, misalnya, disebut-sebut dijalankan tanpa skema pendanaan dan landasan hukum yang jelas.

Tanpa upaya serius menjalankan prinsip tata kelola, akan banyak petinggi perusahaan negara kembali terperosok. Kita tak ingin daftar KPK bertambah panjang: banyak petinggi BUMN menjadi pesakitan, lalu masuk penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.