Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saatnya Bersihkan BUMN

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Dirut PLN, Sofyan Basyir. TEMPO/Charisma Adristy
Dirut PLN, Sofyan Basyir. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap merupakan peringatan keras untuk atasannya: Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo. Sudah saatnya pemerintah membersihkan PLN dan semua badan usaha milik negara (BUMN) lainnya dari praktik korupsi.

KPK menjerat Sofyan dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Penyidik menemukan bukti kuat dia menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Jumlah fulus yang sama diterima oleh eks Menteri Sosial Idrus Marham dan politikus Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi Energi di Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Saragih.

Ketiganya menerima imbalan atas penunjukan perusahaan Johannes, BlackGold Natural Resources, sebagai kontraktor PLTU Riau-1. Sulit buat Sofyan berkelit karena pengadilan sudah menyatakan Johannes, Idrus, dan Eni terbukti bersalah. Ketiganya divonis dengan hukuman bervariasi 3-6 tahun penjara.

Penetapan status tersangka untuk Sofyan adalah kasus ketiga yang menjerat direksi BUMN dalam satu bulan terakhir. Pada akhir Maret lalu, direksi PT Pupuk Indonesia dicokok setelah menyuap anggota Fraksi Golkar di DPR, Bowo Sidik Pangarso. Sepekan sebelumnya, direksi PT Krakatau Steel juga ditangkap ketika menerima suap dari rekanan perusahaannya. Sepanjang 2004-2018, KPK telah menyidik berbagai kasus korupsi di 56 BUMN/BUMD di seluruh Indonesia.

Kenyataan pahit ini menandakan amburadulnya penerapan good corporate governance (GCG) di perusahaan milik negara. Ketika direksi terlibat korupsi, jelas perusahaan itu mengabaikan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Praktik suap merusak semua prosedur standar pengambilan keputusan yang profesional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kritik atas buruknya tata kelola publik kita sebenarnya bukan hal baru. Pada Oktober 2016, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah menyatakan keprihatinannya soal ini. Organisasi ini menilai mutu tata kelola pemerintahan di Indonesia lebih buruk dibanding di negara berkembang lainnya.

Tak tegasnya komitmen pemerintah juga tecermin dari lemahnya dasar hukum pelaksanaan GCG di lingkungan BUMN. Perkara penting ini hanya diatur lewat Peraturan Menteri Negara BUMN No. 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara. Isinya pun lebih mengedepankan imbauan, tanpa sanksi jelas jika ada pelanggaran.

Apa yang terjadi sekarang adalah buah ketidaktegasan itu. Meski BUMN kerap digadang-gadang sebagai lokomotif pembangunan nasional, pemerintah abai memperkuat hal paling fundamental untuk menjamin profesionalisme mereka. Tanpa tata kelola yang memenuhi standar internasional, perusahaan milik negara terancam menjadi sapi perah dan bagian dari transaksi politik belaka. Ini tentu kerugian buat kita semua.

Setelah mandatnya sebagai kepala pemerintahan diperbarui, pembersihan BUMN seharusnya menjadi prioritas Presiden Joko Widodo. Indonesia tak akan naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi jika gagal memperbaiki tata kelola perusahaan negaranya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.