Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja lebih hati-hati agar kesalahan input data penghitungan suara tidak terulang dan kasusnya bertambah banyak. Di tengah tensi politik yang panas akibat tudingan praktik curang oleh pendukung calon presiden Prabowo Subianto kepada calon inkumben dan Komisi Pemilihan Umum, tuduhan ini seolah-olah memperoleh pembenaran dengan perkara salah input ini.
Kesalahan memasukkan data rekapitulasi hasil penghitungan suara dari formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di situs KPU terjadi pada sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Maluku, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau. KPU mengklaim sudah memperbaiki salah input tersebut. Menurut mereka, kesalahan itu murni karena kelalaian petugas, bukan karena serangan cyber atau peretasan.
Kesigapan KPU segera memperbaiki kesalahan input data C1 ke sistem hitung patut diapresiasi. Namun peristiwa ini seyogianya menjadi peringatan agar Komisi meningkatkan profesionalitasnya. Apalagi proses penghitungan suara masih berlangsung. Jika kesalahan input data itu masih terjadi dan terus berulang, kredibilitas Komisi dipertanyakan.
Sistem hitung merupakan penghitungan suara real count oleh KPU. Aplikasi Situng yang telah dipraktikkan sejak Pemilu 2014 itu juga diterapkan dalam pilkada 2015, 2017, dan 2018. Sistem ini bisa menjadi alat kontrol tahapan penghitungan suara oleh KPU karena penghitungan resminya tetap rekapitulasi manual berjenjang yang menelan waktu hampir sebulan.
Akurasi menjadi kata kunci dalam proses penghitungan ini. Kesalahan input data formulir C1 ke sistem hitung sebetulnya bisa dikoreksi sejak di tingkat TPS. Dengan demikian, kesalahan tidak menjalar ke atas ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU pusat.
Komisi harus transparan. Di setiap tahap dari TPS, rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, sampai kantor KPU di Jakarta hasil penghitungan harus diumumkan kepada masyarakat.
Terlalu dini menuduh penyelenggara pemilu telah bermain api: menggelembungkan suara agar salah satu kandidat meraih kemenangan. KPU di daerah dan pusat juga harus memastikan penghitungan suara dilakukan tanpa intervensi. KPU harus netral, profesional, dan mengabaikan tekanan dari siapa pun. Pejabat daerah, dari tingkat desa hingga pusat, yang berafiliasi dengan partai penyokong kandidat presiden hendaknya juga menahan diri untuk tetap netral. Segala bentuk keberpihakan, apalagi kecurangan, merupakan tindak pidana yang harus dihukum.
Tak mudah memang menyelenggarakan pemilu dengan 192 juta pemilih di negeri yang luas dan berpulau-pulau. KPU sejauh ini telah berhasil menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif dan presiden secara serentak, damai, dan tanpa gejolak yang berarti. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang disebut-sebut paling rumit di dunia ini hendaknya tidak ternoda oleh insiden salah input data.