Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama

image-profil

image-gnews
Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama
Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama
Iklan

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana di STH Indonesia Jentera

Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis kepada Meiliana, ibu yang didakwa dengan delik penodaan agama, dengan 18 bulan pidana penjara. Sejak awal kasus ini mendapat sorotan publik karena dekat sekali dengan perasaan keadilan masyarakat, berputar dalam relasi mayoritas-minoritas kehidupan sosial beragama, pembuktian yang dianggap lemah, hingga perdebatan soal apakah ada keperluan untuk mempertahankan delik ini sebagai norma hukum.

Penafsiran hakim pada tingkat kasasi akan sangat menarik untuk dibahas. Namun, hingga hari ini, putusan tersebut belum dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, belum dapat dilakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Terlepas dari hal itu, persoalan norma dalam Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga tidak kalah menariknya untuk dibahas dengan satu pertanyaan penting: jika delik itu masih eksis dalam hukum positif Indonesia, apa yang harus dilakukan agar penerapannya berjalan dalam koridor yang tepat?

Suatu norma hukum, terutama apabila membatasi perilaku dengan mencantumkan sanksi pidana sebagai sebuah konsekuensi, seharusnya dirumuskan secara tertulis (lex scripta), secara pasti/jelas (lex certa), dan secara ketat (lex stricta). Ketiga prinsip ini adalah prinsip yang fundamental dalam negara hukum. Meski demikian, tidak dapat dimungkiri bahwa ada, bahkan banyak, norma hukum yang dirumuskan secara longgar dan memunculkan banyak penafsiran sehingga penerapannya berdampak secara negatif pada perlindungan hak individu.

Salah satunya adalah delik penodaan agama yang sampai saat ini masih berlaku melalui KUHP. Begitu juga dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 84/PUU-X/2012, yang menyatakan delik tersebut konstitusional atau tidak bertentangan dengan norma konstitusi. Ke depan, tampaknya perumus rancangan KUHP akan tetap mempertahankan delik ini. Dalam situasi dilematis ini, gerbang terakhir untuk memastikan penerapannya berjalan secara tepat adalah pada pertimbangan hakim yang mengadili kasus-kasus yang terkait "penodaan agama" ini.

Salah satu kajian penting dan lengkap serta dapat dijadikan acuan bagi hakim adalah Penafsiran terhadap Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama (Analisis Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kajian yang disusun oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Peradilan (LeIP) itu tidak hanya secara lengkap merumuskan berbagai perangkat analisis tapi juga secara mendalam menyediakan acuan bagi hakim untuk mendudukkan kembali penafsiran (reinterpretasi) yang tepat perihal delik penodaan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beberapa unsur yang perlu menjadi acuan hakim. Pertama, adanya unsur kesengajaan. Unsur ini harus diartikan kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk) yang dalam delik ini harus diartikan bahwa perbuatan itu harus semata-mata diniatkan atau dimaksudkan untuk menghina atau menodai suatu agama. Kedua, unsur di muka umum. Unsur tersebut harus diartikan bahwa perbuatan itu dilakukan secara lisan atau secara fisik.

Ketiga, unsur permusuhan. Unsur ini harus mengandung kebencian yang mendalam terhadap suatu agama, bukan sekadar keyakinan atau pandangan yang berbeda. Keempat, unsur penodaan agama dan penyalahgunaan agama. Sejalan dengan unsur sebelumnya, unsur ini seharusnya diartikan bukan sekadar pandangan atau keyakinan yang berbeda, tapi juga harus mengandung unsur permusuhan dan menghina secara obyektif.

Dalam kerangka ini, salah satu parameter penting adalah siapa yang akan menentukan suatu tindakan atau ucapan lisan memenuhi unsur permusuhan sebagai dasar penodaan agama? Jika mendasarkan pada keterangan ahli, tentu sama sekali tidak tepat. Jika mendasarkan pada ketersinggungan masyarakat, maka bias dan persepsi mayoritas-minoritas kemungkinan besar akan berperan besar. Di titik ini, kembali peran hakim menjadi penting untuk memeriksa apakah benar suatu perbuatan maupun ucapan lisan mengandung unsur permusuhan untuk menodai agama secara obyektif.

Persoalannya, hal ini hanya dapat dipenuhi jika hakim dapat mengesampingkan bias dan posisi pribadinya. Sebaliknya, hakim harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang independen dan imparsial secara obyektif. Hal ini lebih sulit karena berada di tengah dorongan pandangan pribadi dan tekanan massa yang sering kali ditemui dalam kasus-kasus seperti penodaan agama. Solusi ini tentu tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan, tapi mungkin inilah hal yang bisa dilakukan saat ini, terutama di tengah upaya untuk tidak mempertahankan delik penodaan agama ini dalam negara yang demokratis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.