Presiden Joko Widodo harus membuktikan komitmen antikorupsinya dengan turun tangan memerintahkan penghentian segala bentuk intervensi dan pelemahan sistematis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kondisi lembaga antirasuah ini sekarang kritis akibat rongrongan "orang dalam". Hal ini tak bisa dibiarkan.
Ini mungkin pertama kalinya dalam sejarah, KPK mengalami turbulensi yang mengkhawatirkan akibat dinamika internal di dalam organisasi mereka sendiri. Sampai kemarin, sudah ada 114 penyidik dan penyelidik yang menandatangani petisi, menuntut kejelasan sikap pemimpin KPK.
Petisi itu mendesak pemimpin KPK segera menindak tegas salah satu jajaran petinggi KPK yang kabarnya kerap membocorkan operasi pengintaian pelaku korupsi. Sang petinggi juga dituding kerap sengaja memperlambat pemeriksaan saksi dan tidak melanjutkan penyidikan kasus-kasus tertentu.
Pimpinan KPK tak punya alasan untuk tidak segera merespons petisi itu. Tidak berbuat apa-apa justru bakal mempercepat pelemahan lembaga ini. Konkretnya, Ketua KPK Agus Rahardjo harus segera meneken surat keputusan dimulainya penyelidikan internal untuk pejabat KPK yang dituding. Jika ditemukan bukti yang memperkuat indikasi awal, sanksi tegas harus dijatuhkan dengan cepat. Misalnya dengan memulangkan pejabat yang bersangkutan ke institusi asalnya.
Pergeseran sumber ancaman KPK, yang semula berasal dari serangan "pihak luar" menjadi terkait dengan rongrongan "orang dalam" seperti sekarang, jelas amat memprihatinkan. Sulit untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan beberapa skenario pelemahan KPK yang pernah terjadi dahulu, dari kriminalisasi pimpinan dan penyidik KPK, penghalangan pengusutan kasus korupsi oleh penegak hukum lain, hingga rencana revisi Undang-Undang KPK.
Ke depan, rekrutmen penyidik dan pimpinan KPK tentunya perlu saringan yang lebih ketat. Setelah lulus dan masuk KPK, komitmen dan loyalitas mereka terhadap nilai-nilai antikorupsi harus terus dipupuk dan ditumbuhkembangkan. Jangan lagi ada musuh dalam selimut yang menyabotase kerja pemberantasan korupsi dari dalam.
Kini bola ada di tangan para pemimpin KPK dan pemerintah. Peringatan dua tahun serangan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan kemarin seharusnya bisa menjadi momentum untuk menegaskan lagi pentingnya perlindungan bagi penyidik dan penyelidik di komisi itu. Teror yang terus berulang sudah saatnya dihentikan.
Presiden Joko Widodo juga bisa terus menyokong KPK dengan memastikan pemerintah tak akan menandatangani rancangan peraturan pemerintah atau undang-undang yang membatasi gerak lembaga tersebut. Selain itu, agar rongrongan semacam ini tak berulang, KPK mesti segera memiliki penyidik independen. Pemerintah serta lembaga legislatif dan yudikatif mesti mendukung niat tersebut. Adanya tenaga baru memungkinkan lembaga antirasuah ini bekerja optimal tanpa bergantung pada lembaga penegak hukum lain, terutama kepolisian. Memastikan KPK terus kuat dan mandiri adalah tanggung jawab kita semua.