Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menimbang Kebijakan Agraria

image-profil

image-gnews
Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2019 dibuka di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. SUBEKTI
Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2019 dibuka di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. SUBEKTI
Iklan

Gutomo Bayu Aji
Peneliti LIPI

Kritik terhadap kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial (RAPS) belakangan ini terpusat pada dua masalah. Pertama, redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) yang meleset dari target, seperti luas dan jumlah bidang tanah, lokasi obyek redistribusi, dan subyek penerima manfaat yang tidak sesuai. Kedua, sertifikasi tanah sebagai implementasi sistem administrasi pertanahan dianggap mendukung agenda liberalisasi pertanahan Bank Dunia di dalam sistem pasar tanah.

Kritik itu secara tidak langsung juga telah membongkar proses pembuatan kebijakan RAPS yang bisa dikatakan prematur. Sebagai contoh, penetapan target TORA sebesar 9 juta hektare dan perhutanan sosial 12,7 juta hektare tidak dibuat berdasarkan kondisi lapangan. Penentuan luas dan lokasi didasari peta indikatif dengan skala 1:250 ribu yang tidak bisa mengidentifikasi batas-batas penguasaan tanah secara aktual, tumpang-tindih penguasaan lahan, serta relevansi obyek RAPS dengan subyek penerima manfaat, antara lain dari jarak lokasi, kondisi tanah dan lingkungan, sistem pengairan, dan infrastruktur pendukung lainnya.

Contoh lain adalah tafsir atas keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 mengenai hutan adat di dalam RAPS, yang menunjukkan bahwa peraturan perundangan yang berkaitan dengan hal itu belum disiapkan dengan baik. Selain Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang mandek, tafsir atas putusan MK, yaitu dari "hutan adat bukan hutan negara" menjadi "hutan adat bukan hutan negara yang dipertahankan fungsinya sebagai hutan oleh negara" menjadi tafsir yang bernuansa domestikasi. Hal ini setidaknya berbeda dengan tujuan perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Dilihat dari perbandingan, total target 21,7 juta hektare itu hanya sekitar 11 persen dari luas daratan Indonesia, sekitar 17 persen dari luas kawasan hutan, dan kurang dari 30 persen dari total konsesi hak pengusahaan hutan, hutan tanaman industri, dan hak guna usaha yang terdata secara resmi. Perbandingan ini belum menghitung bentuk-bentuk penguasaan tanah lain oleh negara dan swasta, seperti yang terakumulasi dalam bank tanah di kawasan-kawasan pangan, permukiman, industri, dan berikat. Dengan kata lain, total target itu masih terlalu kecil bila dibandingkan dengan penguasaan tanah oleh negara dan swasta.

Masalah mendasar yang tidak disentuh sama sekali dalam kebijakan RAPS adalah struktur penguasaan tanah yang terakumulasi di lingkaran elite ekonomi-politik oligarki. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan itu bukan hanya prematur, tapi ada kemungkinan juga teledor. Implementasi kebijakan RAPS itu sekarang meleset dari target. Masalah struktur penguasaan tanah pun sebatas menjadi komoditas politik dalam debat calon presiden atau selama masa kampanye pemilihan presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka, rasanya kurang relevan apabila beberapa kalangan meninjaunya dari segi dampak, sebagaimana cara pandang evaluatif yang mengemuka belakangan ini. Alih-alih meninjau dampaknya, kebijakan RAPS itu juga belum menyentuh banyak hal yang berkaitan dengan pasca-redistribusi, seperti teknologi produksi dan sistem budi daya, teknologi pengolahan pascapanen, distribusi produk dan redistribusi manfaat, serta lembaga ekonomi dalam sistem pemasaran.

Saat ini, ketimbang meninjau dampak yang belum tentu menemukan relevansinya, lebih penting menarik pembelajaran dari "kebijakan yang masih bayi" itu. Pada saat perencanaannya, kebijakan itu memang tampak lebih didorong oleh keberanian ketimbang kecermatan setelah dipetieskan dalam trauma masa lalu selama lebih dari setengah abad terakhir.

Tapi setidaknya kita bisa merawat keberanian itu ke dalam suatu refleksi tentang kebutuhan-kebutuhan-termasuk data, informasi, pendekatan, dan organisasi-yang bisa digunakan untuk menyusun strategi kebijakan reforma agraria yang kontekstual dengan zaman sekarang dan mempunyai daya rombak terhadap struktur penguasaan tanah itu.

Selain itu, sekarang tidak ada lagi kekuatan revolusi yang bisa menggerakkan agenda reforma agraria di dalam suatu "gebrakan cepat". Hampir semua partai politik tidak menunjukkan ketertarikan pada agenda ini. Sementara itu, kekuatan dari bawah, yang diimajinasikan sebagai people power, tidak pernah terbentuk hingga kini atau malah tersegmentasi ke dalam berbagai kepentingan yang berlainan arah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.