Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politik Uang Pemilu

image-profil

image-gnews
Aktivis Forum Demokrasi Gema 77-78 usai beraudensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Senin 1 April 2019. Para aktivis menolak terjadinya politik uang dalam pelaksanaan Pilpres & Pileg 2019. TEMPO/Subekti.
Aktivis Forum Demokrasi Gema 77-78 usai beraudensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Senin 1 April 2019. Para aktivis menolak terjadinya politik uang dalam pelaksanaan Pilpres & Pileg 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

Oce Madril
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM

Jual-beli jabatan wakil rakyat adalah ancaman serius. Ada ribuan kursi jabatan anggota parlemen yang diperebutkan dan berpotensi diperjualbelikan. Transaksi koruptif terjadi dalam bentuk politik uang. Potensi masifnya politik uang itu semakin menguat ketika KPK membongkar ratusan ribu amplop yang disiapkan untuk "serangan fajar". Apakah Undang-Undang Pemilu mengantisipasinya?

Politik uang adalah persoalan hilir yang hulunya adalah soal dana kampanye. Buruknya pengaturan dan tata kelola dana kampanye akan berimbas tingginya praktik politik uang. Setidaknya pandangan ini terlihat dari berbagai kritik terhadap regulasi pemilu dan sejumlah kasus politik uang yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

Beberapa kelemahan aturan dana kampanye, misalnya, berkaitan dengan sumber dana kampanye. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sumbangan dana kampanye dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah dengan batasan nilai tertentu. Untuk perseorangan sejumlah Rp 2,5 miliar dan non-perseorangan Rp 25 miliar. Terlihat ada pembedaan antara penyumbang perseorangan dan badan usaha.

Namun apa yang disebut "kelompok"? Tidak ada definisi kelompok dalam undang-undang itu. Tidak jelas juga mengapa harus ada kelompok karena semestinya sudah cukup dengan kategori penyumbang individu dan badan usaha supaya lebih mudah dan jelas mengidentifikasi siapa saja penyumbang dana kampanye.

Ketentuan mengenai identitas yang jelas (meliputi nama, alamat, nomor pokok wajib pajak, serta keterangan tidak menunggak pajak dan tidak dalam keadaan pailit) juga sulit diterapkan untuk kelompok. Pada akhirnya, identitas kelompok diwakili oleh pimpinannya. Dengan pengaturan yang demikian, kelompok dapat digunakan untuk menyamarkan sumber dana kampanye. Dana-dana koruptif dapat disalurkan melalui jalur ini.

Pembatasan nilai maksimal sumbangan antara perseorangan dan badan usaha juga tidak ada artinya karena individu yang ingin menyumbang melebihi batas nilai maksimal dapat menggunakan jalur kelompok. Bahkan mereka dapat menyembunyikan identitasnya dengan mengatasnamakan kelompok.

Selain itu, sumbangan kampanye untuk partai politik peserta pemilu legislatif yang berasal dari calon legislator tidak dibatasi sama sekali. Dengan demikian, calon legislator dapat mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya dan dapat menjadi sarana menyamarkan dana sumbangan kampanye dari dana-dana gelap dan koruptif. Terwujudnya dana kampanye yang transparan dan akuntabel tidak akan tercapai dengan pengaturan seperti ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu, terdapat indikasi politik uang sebanyak 535 kasus dalam pemilihan kepala daerah 2018. Tingginya angka ini menjadi ancaman nyata bagi Pemilu 2019. Apalagi setelah operasi KPK yang menemukan 84 kardus berisi 400 ribu amplop berisi uang yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar.

Sayangnya, kekhawatiran akan terjadinya politik uang ini tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas. Berdasarkan data yang dilansir Bawaslu, hanya ada sembilan perkara politik uang yang telah diputus pengadilan. Perinciannya, tujuh perkara dihukum (dua perkara dengan hukuman percobaan) dan dua perkara tidak terbukti. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan maksimal hanya 6 bulan penjara. Dengan potret penegakan hukum yang demikian, sulit diharapkan ada efek jera terhadap pelaku kejahatan politik uang.

Lemahnya penegakan hukum terhadap politik uang juga disebabkan oleh lemahnya pengaturan politik uang. Undang-Undang Pemilu tidak memberikan perhatian serius terhadap kejahatan politik uang. Walaupun ada beberapa pasal yang dianggap sebagai bentuk politik uang, itu pun mengandung kelemahan mendasar.

Pertama, ihwal subyek pelaku. Undang-undang hanya melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye (yang didaftarkan ke KPU). Aturan ini tidak akan dapat menjangkau pihak lain yang melakukan politik uang untuk dan atas nama pasangan calon presiden atau partai politik tertentu. Dengan begitu, politik uang yang dilakukan oleh pihak lain akan lepas dari jeratan hukum.

Kedua, sulitnya pembuktian unsur-unsur politik uang. Bagi-bagi uang yang dilakukan oleh calon legislator, partai, atau tim pendukungnya belum tentu termasuk politik uang, walaupun hal itu jelas-jelas ditujukan dalam rangka mempengaruhi pemilih. Waktu untuk memeriksa laporan politik uang juga sangat sempit.

Ketiga, Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, rentan tidak efektif akibat perbedaan pandangan setiap institusi dalam menilai kasus politik uang.

Dengan gambaran demikian, tidak mengherankan bila politik uang sulit diberantas. Sekarang harapan terbesar ada pada masyarakat pemilih yang harus tegas menolak segala bentuk politik uang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.