Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengecam Putusan Kasasi Meliana

Oleh

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Meliana - terdakwa kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara-amat disesalkan. Alih-alih mengoreksi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan, Mahkamah malah menguatkan vonis zalim terhadap perempuan Tionghoa beragama Buddha ini.

Keluhan Meliana soal kerasnya suara dari pengeras suara yang menyiarkan azan tak bisa dianggap sebagai penodaan agama. Pernyataan yang dilontarkan perempuan 44 tahun tersebut kepada tetangganya pada Juli 2016 itu sesungguhnya hanya protes yang sangat manusiawi dan tak perlu membuat Meliana diseret ke pengadilan. Suami Meliana pun sudah meminta maaf jika pernyataan istrinya itu menyinggung umat agama lain.

Sayangnya, emosi warga Tanjung Balai malah tersulut dan menghujani rumah Meliana dengan batu. Mereka menyerang belasan vihara dan kelenteng. Polisi tak bisa menghalau para pengacau. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara ikut memperkeruh suasana dengan menyatakan bahwa Meliana melakukan penodaan agama. Berbeda dengan Meliana yang divonis 1,5 tahun penjara pada 21 Agustus 2018, tujuh pelaku yang nyata-nyata menodai kesucian rumah ibadah divonis kurang dari 2 bulan penjara dan satu pelaku lainnya dihukum 2 bulan 18 hari.

Sejumlah tokoh keberagaman saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (Gita) di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018. Meiliana dinilai telah melakukan penistaan agama sesuai dengan Pasal 165 KUHP akibat mengeluhkan volume azan. Tempo/Fakhri Hermansyah

Sebagai pintu terakhir bagi para pencari keadilan, Mahkamah Agung semestinya meluruskan kekeliruan para penegak hukum. Salah kaprah penggunaan delik penodaan agama itu terjadi sejak dalam penyidikan oleh polisi dan penuntutan jaksa. Hakim Pengadilan Negeri Medan pun meminggirkan pendapat saksi ahli bahwa Meliana tak menodai agama. Pengadilan Tinggi Medan juga ikut menguatkan vonis tersebut dua bulan kemudian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah seharusnya menunjukkan kepada para penegak hukum bahwa Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak bisa digunakan secara gegabah. Pasal karet yang berisi penodaan agama ini sudah terlalu sering memakan korban dan digunakan untuk menjerat orang yang menggunakan kebebasan berpendapat. Pasal ini juga kerap digunakan untuk tujuan politis. Hal ini terbukti dari vonis 2 tahun penjara terhadap bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Mei 2017. Basuki menyitir Surat Al-Maidah 51 ihwal larangan memilih pemimpin non-muslim.

Penerapan pasal penodaan agama bagi Meliana jelas terlihat serampangan. Sebab, pernyataan Meliana tidak disampaikan di depan publik, melainkan hanya kepada seorang tetangganya. Meliana pun tidak dengan sengaja mengeluarkan pernyataan itu untuk mengungkapkan permusuhan terhadap umat agama lain. Kejanggalan lain dalam proses peradilan adalah dimasukkannya fatwa MUI sebagai alat bukti.

Semua keganjilan itu semestinya diperhatikan oleh hakim agung Desnayeti, Gazalba Saleh, dan Sofyan Sitompul yang menangani kasasi Meliana. Putusan yang mereka keluarkan justru memperjelas betapa lemahnya posisi minoritas di negeri ini dalam masyarakat dan ketika berhadapan dengan hukum. Vonis itu juga merupakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama.

Masih ada cara memperbaiki kesalahan fatal vonis tersebut. Pengacara Meliana harus mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah pun perlu lebih cermat melihat penerapan pasal penodaan agama yang mengakibatkan Meliana masuk penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

47 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

14 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

21 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Kaesang Respons Sindiran PKB soal Belum Cukup Umur: Kita Taat Konstitusi, Udah Gitu Aja

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambut kader baru partainya, Sahat Martin Philip Sinurat, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Kedatangan Sahat menuju kantor PSI diiringi dengan tarian Cakalele asal Maluku. TEMPO/Savero Aristia Wienanto.
Kaesang Respons Sindiran PKB soal Belum Cukup Umur: Kita Taat Konstitusi, Udah Gitu Aja

Kaesang Pangarep menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang menyebut belum cukup umur untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol.


LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

Jakarta mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang memutuskan pemerintah telah membiarkan praktik pinjaman online atau pinjol.


MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak

Mahkamah Agung menyatakan pemerintah telah berbuat lalai karena membiarkan praktik pinjol tumbuh subur.


MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

2 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

MA memerintahkan KPK mengembalikan aset milik istri Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita.


Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

3 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

Menurut dia, permintaan tolong penyidik KPK untuk mengakui Ahmad Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta kepada Gazalba Saleh tidak masuk akal.