Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengecam Putusan Kasasi Meliana

Oleh

image-gnews
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Meliana - terdakwa kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara-amat disesalkan. Alih-alih mengoreksi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan, Mahkamah malah menguatkan vonis zalim terhadap perempuan Tionghoa beragama Buddha ini.

Keluhan Meliana soal kerasnya suara dari pengeras suara yang menyiarkan azan tak bisa dianggap sebagai penodaan agama. Pernyataan yang dilontarkan perempuan 44 tahun tersebut kepada tetangganya pada Juli 2016 itu sesungguhnya hanya protes yang sangat manusiawi dan tak perlu membuat Meliana diseret ke pengadilan. Suami Meliana pun sudah meminta maaf jika pernyataan istrinya itu menyinggung umat agama lain.

Sayangnya, emosi warga Tanjung Balai malah tersulut dan menghujani rumah Meliana dengan batu. Mereka menyerang belasan vihara dan kelenteng. Polisi tak bisa menghalau para pengacau. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara ikut memperkeruh suasana dengan menyatakan bahwa Meliana melakukan penodaan agama. Berbeda dengan Meliana yang divonis 1,5 tahun penjara pada 21 Agustus 2018, tujuh pelaku yang nyata-nyata menodai kesucian rumah ibadah divonis kurang dari 2 bulan penjara dan satu pelaku lainnya dihukum 2 bulan 18 hari.

Sejumlah tokoh keberagaman saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (Gita) di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018. Meiliana dinilai telah melakukan penistaan agama sesuai dengan Pasal 165 KUHP akibat mengeluhkan volume azan. Tempo/Fakhri Hermansyah

Sebagai pintu terakhir bagi para pencari keadilan, Mahkamah Agung semestinya meluruskan kekeliruan para penegak hukum. Salah kaprah penggunaan delik penodaan agama itu terjadi sejak dalam penyidikan oleh polisi dan penuntutan jaksa. Hakim Pengadilan Negeri Medan pun meminggirkan pendapat saksi ahli bahwa Meliana tak menodai agama. Pengadilan Tinggi Medan juga ikut menguatkan vonis tersebut dua bulan kemudian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah seharusnya menunjukkan kepada para penegak hukum bahwa Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak bisa digunakan secara gegabah. Pasal karet yang berisi penodaan agama ini sudah terlalu sering memakan korban dan digunakan untuk menjerat orang yang menggunakan kebebasan berpendapat. Pasal ini juga kerap digunakan untuk tujuan politis. Hal ini terbukti dari vonis 2 tahun penjara terhadap bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Mei 2017. Basuki menyitir Surat Al-Maidah 51 ihwal larangan memilih pemimpin non-muslim.

Penerapan pasal penodaan agama bagi Meliana jelas terlihat serampangan. Sebab, pernyataan Meliana tidak disampaikan di depan publik, melainkan hanya kepada seorang tetangganya. Meliana pun tidak dengan sengaja mengeluarkan pernyataan itu untuk mengungkapkan permusuhan terhadap umat agama lain. Kejanggalan lain dalam proses peradilan adalah dimasukkannya fatwa MUI sebagai alat bukti.

Semua keganjilan itu semestinya diperhatikan oleh hakim agung Desnayeti, Gazalba Saleh, dan Sofyan Sitompul yang menangani kasasi Meliana. Putusan yang mereka keluarkan justru memperjelas betapa lemahnya posisi minoritas di negeri ini dalam masyarakat dan ketika berhadapan dengan hukum. Vonis itu juga merupakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama.

Masih ada cara memperbaiki kesalahan fatal vonis tersebut. Pengacara Meliana harus mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah pun perlu lebih cermat melihat penerapan pasal penodaan agama yang mengakibatkan Meliana masuk penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.