Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluang Jumlah Suara Sama pada Pemilihan Presiden

image-profil

image-gnews
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo berswafoto dengan pendukung ketika kampanye terbuka di Cirebon, Jawa Barat, Jumat 5 April 2019. Jokowi menargetkan perolehan suara di Cirebon lebih dari 75 persen pada pilpres 2019. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo berswafoto dengan pendukung ketika kampanye terbuka di Cirebon, Jawa Barat, Jumat 5 April 2019. Jokowi menargetkan perolehan suara di Cirebon lebih dari 75 persen pada pilpres 2019. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A
Iklan

Mudin Simanihuruk
Guru Besar Matematika Universitas Bengkulu

Pemilihan presiden dan wakil presiden tinggal beberapa hari lagi. Adakah kemungkinan pasangan calon presiden Jokowi dan Prabowo memperoleh jumlah suara yang sama? Jika jumlah suara sah adalah bilangan ganjil, dapat dipastikan salah satu calon akan memperoleh jumlah suara minimal 50 persen + 1. Sebaliknya, jika jumlah suara sah adalah bilangan genap, tidak selalu ada salah satu calon yang akan memperoleh jumlah suara minimal 50 persen + 1. Jika jumlah suara sah adalah 9 suara, salah satu pasangan pasti memperoleh suara minimal 5 suara. Jika jumlah suara sah adalah 8 suara, belum tentu ada pasangan yang memperoleh minimal 5 suara. Bisa saja kedua pasangan sama-sama memperoleh 4 suara.

Baca Juga:

Kemungkinan terjadinya peristiwa jumlah perolehan suara sama dalam pemilihan umum sangat kecil. Tapi sejarah pemilihan umum di dunia menunjukkan bahwa hal seperti ini mungkin saja terjadi. Dalam pemilihan umum Amerika Serikat pada 1888, calon presiden Thomas Jefferson dan Aaron Burr memperoleh suara yang sama untuk electoral college (ThoughtCo, 26 Maret 2018). Dalam pemilihan Gubernur Negara Bagian Virginia, Amerika Serikat, pada 2017, calon gubernur Shelly Simonds dan David Yancey juga memperoleh suara sama untuk electoral college (USA Today, 21 Desember 2017).

Berapa peluang untuk memperoleh jumlah suara sama? Beck (Public Choice, Volume 23, Issue 1, 1975) membuktikan bahwa peluang terjadinya suara sama adalah √2/πN dengan N sebagai jumlah suara sah dalam pemilu dengan dua pasangan calon, dengan N adalah bilangan genap dan π = 3,14. Jumlah peserta pemilih tetap dalam pemilu mendatang adalah 192.828.520 orang. Dengan rumus Beck, peluang terjadinya suara sama adalah 0,000072. Dengan kata lain, peluang Indonesia tidak memiliki presiden dan wakil presiden pada 17 April 2019 adalah 0,000072.

Sesuai dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, ada dua syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden: suara mayoritas, yaitu lebih dari 50 persen suara dalam pemilihan umum, dan persebaran suara, yaitu sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Jika perolehan suara kedua pasangan calon sama-sama 50 persen, mereka tidak memenuhi syarat suara mayoritas. Hal ini dapat terjadi bila jumlah suara sah adalah bilangan genap. Sesuai dengan UUD 1945, pemilihan putaran kedua harus dilaksanakan meskipun hanya diikuti dua pasangan calon. Karena peserta pemilu hanya dua pasangan, suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pasal 6A ayat 4 UUD 1945 adalah kedua pasangan calon karena mereka memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini membuktikan tiga hal. Pertama, suara terbanyak pertama dan kedua tidak berimplikasi pada jumlah pasang calon minimal tiga, seperti yang dituntut para pemohon dalam Petitum Nomor 2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XII/2014. Kedua, perolehan suara sama meruntuhkan semua argumen MK, yang mengabulkan permohonan para pemohon dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014. Ketiga, meneguhkan argumentasi dissenting opinion hakim konstitusi Wahiduddin Adams dalam putusan tersebut.

Jika kedua pasangan tidak memenuhi syarat suara mayoritas, pasangan tersebut tidak dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, pemilu harus digelar dalam dua putaran. Jika salah satu pasangan memenuhi syarat suara mayoritas tapi tidak memenuhi syarat persebaran suara, pasangan tersebut tidak dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Jadi, pemilu pun harus diselenggarakan dalam dua putaran.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945. Sebab, pasal itu akan melantik pasangan presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat suara mayoritas meskipun tidak memenuhi syarat persebaran suara.

Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat suara mayoritas dalam pemilu putaran kedua, tak ada aturan yang dapat menetapkan presiden dan wakil presiden. Jika hal ini terjadi, Indonesia tidak memiliki presiden dan wakil presiden. Maka, KPU harus mengantisipasi jalan keluar atas masalah seperti ini sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam pemilu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.