Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memutus Siklus Intoleransi

Oleh

image-gnews
Kasus Intoleransi di Yogya
Kasus Intoleransi di Yogya
Iklan

Seolah-olah tak ada habisnya, untuk kesekian kalinya kasus intoleransi terjadi di Yogyakarta. Belum hilang dari ingatan kasus pemotongan nisan salib di Purbayan pada Desember tahun lalu, kini muncul kasus penolakan masyarakat Desa Karet, Bantul, terhadap seorang pendatang nonmuslim. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi.

Slamet Jumiarto, pelukis beragama Katolik, ditolak aparat Desa Karet ketika hendak bermukim di sebuah rumah yang sudah dikontraknya di sana. Aparat pemerintah setempat beralasan bahwa penduduk keberatan menerima pendatang nonmuslim. Bahkan pelarangan itu telah disepakati menjadi aturan yang disahkan Lembaga Pemasyarakatan Desa Kelompok Kegiatan Dusun Karet dan berlaku sejak 2015.

Pelarangan semacam itu, apalagi diformalkan dalam aturan tertulis, adalah pelanggaran ganda terhadap hak asasi manusia. Pertama, kebijakan desa itu melanggar hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal di mana pun di wilayah Indonesia. Hak itu dilindungi dengan tegas oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Aparat desa, sebagai bagian dari aparatur sipil negara, seharusnya justru menjamin hak itu terpenuhi.

Kedua, penolakan terhadap Slamet juga melanggar jaminan negara atas hak bagi setiap warga negara untuk beragama dan beribadah menurut keyakinannya. Aparat Desa Karet lupa bahwa konstitusi menjamin hak tersebut. Undang-Undang Hak Asasi Manusia bahkan menetapkan bahwa hak untuk beragama itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.

Dengan parameter apa pun, keputusan Lembaga Pemasyarakatan Desa Karet, yang disahkan kepala desa, merupakan tindakan sewenang-wenang. Apalagi peraturan itu menetapkan, jika diizinkan tinggal di sana, setiap pendatang wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 1 juta. Mereka yang tak bisa membayar juga diusir dari desa. Ini jelas bentuk pungutan liar yang harus diberantas. Keputusan itu tak hanya zalim, tapi juga jauh melampaui kewenangan pemerintah desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan kasus-kasus intoleransi sebelumnya, kali ini Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertindak cepat. Selain mencabut aturan diskriminatif di Desa Karet, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merilis Instruksi Nomor 1/Inst/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Meski isinya masih sangat umum, setidaknya kini ada pedoman jelas bagi aparat pemerintah untuk melarang segala jenis tindakan intoleransi di Yogyakarta.

Tapi itu saja tak cukup. Sri Sultan juga perlu menjatuhkan sanksi yang tegas bagi Kepala Desa Karet dan semua aparat desa yang terlibat dalam melahirkan aturan yang diskriminatif di wilayahnya. Hal ini diperlukan agar ada efek jera dan tak muncul kebijakan serupa. Pembiaran akan menyuburkan kesewenang-wenangan dan sikap intoleran yang berpotensi ditiru aparat di wilayah lain. Semua warga negeri ini berhak hidup tanpa diskriminasi.

Semoga saja kasus ini merupakan peristiwa intoleransi terakhir di Yogyakarta. Publik sudah lelah mendengar kabar buruk, dari pembubaran misa pagi di Gereja Santa Lidwina Bedog, pembubaran bakti sosial yang digelar Gereja Santo Paulus di Banguntapan, hingga pemotongan nisan salib di Purbayan. Saatnya Yogyakarta kembali menjadi daerah yang menghormati keberagaman dan melindungi warganya yang minoritas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.