Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memutus Siklus Intoleransi

Oleh

image-gnews
Kasus Intoleransi di Yogya
Kasus Intoleransi di Yogya
Iklan

Seolah-olah tak ada habisnya, untuk kesekian kalinya kasus intoleransi terjadi di Yogyakarta. Belum hilang dari ingatan kasus pemotongan nisan salib di Purbayan pada Desember tahun lalu, kini muncul kasus penolakan masyarakat Desa Karet, Bantul, terhadap seorang pendatang nonmuslim. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi.

Slamet Jumiarto, pelukis beragama Katolik, ditolak aparat Desa Karet ketika hendak bermukim di sebuah rumah yang sudah dikontraknya di sana. Aparat pemerintah setempat beralasan bahwa penduduk keberatan menerima pendatang nonmuslim. Bahkan pelarangan itu telah disepakati menjadi aturan yang disahkan Lembaga Pemasyarakatan Desa Kelompok Kegiatan Dusun Karet dan berlaku sejak 2015.

Pelarangan semacam itu, apalagi diformalkan dalam aturan tertulis, adalah pelanggaran ganda terhadap hak asasi manusia. Pertama, kebijakan desa itu melanggar hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal di mana pun di wilayah Indonesia. Hak itu dilindungi dengan tegas oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Aparat desa, sebagai bagian dari aparatur sipil negara, seharusnya justru menjamin hak itu terpenuhi.

Kedua, penolakan terhadap Slamet juga melanggar jaminan negara atas hak bagi setiap warga negara untuk beragama dan beribadah menurut keyakinannya. Aparat Desa Karet lupa bahwa konstitusi menjamin hak tersebut. Undang-Undang Hak Asasi Manusia bahkan menetapkan bahwa hak untuk beragama itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.

Dengan parameter apa pun, keputusan Lembaga Pemasyarakatan Desa Karet, yang disahkan kepala desa, merupakan tindakan sewenang-wenang. Apalagi peraturan itu menetapkan, jika diizinkan tinggal di sana, setiap pendatang wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp 1 juta. Mereka yang tak bisa membayar juga diusir dari desa. Ini jelas bentuk pungutan liar yang harus diberantas. Keputusan itu tak hanya zalim, tapi juga jauh melampaui kewenangan pemerintah desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan kasus-kasus intoleransi sebelumnya, kali ini Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertindak cepat. Selain mencabut aturan diskriminatif di Desa Karet, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merilis Instruksi Nomor 1/Inst/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Meski isinya masih sangat umum, setidaknya kini ada pedoman jelas bagi aparat pemerintah untuk melarang segala jenis tindakan intoleransi di Yogyakarta.

Tapi itu saja tak cukup. Sri Sultan juga perlu menjatuhkan sanksi yang tegas bagi Kepala Desa Karet dan semua aparat desa yang terlibat dalam melahirkan aturan yang diskriminatif di wilayahnya. Hal ini diperlukan agar ada efek jera dan tak muncul kebijakan serupa. Pembiaran akan menyuburkan kesewenang-wenangan dan sikap intoleran yang berpotensi ditiru aparat di wilayah lain. Semua warga negeri ini berhak hidup tanpa diskriminasi.

Semoga saja kasus ini merupakan peristiwa intoleransi terakhir di Yogyakarta. Publik sudah lelah mendengar kabar buruk, dari pembubaran misa pagi di Gereja Santa Lidwina Bedog, pembubaran bakti sosial yang digelar Gereja Santo Paulus di Banguntapan, hingga pemotongan nisan salib di Purbayan. Saatnya Yogyakarta kembali menjadi daerah yang menghormati keberagaman dan melindungi warganya yang minoritas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.