Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simpang Siur 'Golongan' dalam SARA

image-profil

image-gnews
Simpang Siur 'Golongan' dalam SARA
Simpang Siur 'Golongan' dalam SARA
Iklan

Muhammad Rasyid Ridha S.
Pengacara Publik LBH Jakarta

Sepanjang 2018, Kepolisian RI telah mengusut 122 kasus pidana ujaran kebencian, terutama di media sosial. Namun, dari segi substansi aturan, norma ujaran kebencian masih menyimpan problem. Hal tersebut dapat dilihat dari digunakannya istilah "suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)" sebagai indikator identitas masyarakat "yang dilindungi" dalam ketentuan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Istilah SARA pertama kali dipopulerkan oleh Laksamana Sudomo saat ia menjadi Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada era rezim Soeharto pada 1980-an. Ia menggunakan istilah tersebut sebagai "istilah politis" untuk menyebut penyebab-penyebab konflik yang ditengarai akan mengguncang stabilitas masyarakat dan rezim Orde Baru.

Untuk istilah "suku, agama, dan ras", pendefinisiannya dapat dikatakan cukup jelas karena bisa dibuktikan secara konkret dari segi sains atau akademis. Namun, untuk istilah "antargolongan", batasan dan kriteria yang dicakupnya tidak jelas. Ia bersifat abstrak dan dapat digunakan ke semua hal.

Ini dapat dilihat, misalnya, dalam kasus penangkapan dan kriminalisasi Robertus Robet, pengajar Universitas Negeri Jakarta. Robet dituduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial lewat orasinya dalam Aksi Kamisan yang mengkritik upaya dwifungsi Tentara Nasional Indonesia.

Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE untuk kasus ini. Artinya, polisi memposisikan TNI sebagai sebuah identitas golongan tertentu. Hal ini menjadi paradoksal karena TNI bukanlah golongan, melainkan institusi pemerintah. Selain itu, pengertian "golongan" dalam pasal tersebut mesti merujuk pada pengertian "golongan yang secara limitatif diatur pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".

Paradoks tafsir frasa "golongan" juga dapat ditemukan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, Putusan MK Nomor 140/PUU-VIII/2009, Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017, dan Putusan MK Nomor 76/PUU-XVI/2018 tidak memberikan definisi yang jelas dan logis atas frasa "golongan" pada beberapa aturan pidana ujaran kebencian.

Dalam putusan-putusan tersebut, frasa "golongan" dimaknai sejauh ia "bukan golongan agama", yang berarti tafsirnya menjadi sangat luas. Ketidakjelasan definisi akan menimbulkan kerancuan praktik hukum dan sangat mungkin mudah disalahgunakan. Apalagi kasus-kasus ujaran kebencian sendiri biasanya memiliki dimensi politis yang cukup kuat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara historis, istilah "golongan" sebenarnya sudah dipakai dalam sistem hukum dan kedudukan ketatanegaraan Indonesia pada era pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Hal ini dapat dirujuk pada ketentuan Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang merupakan peraturan ketatanegaraan pada era kolonial. Pasal tersebut mengatur pembagian tiga golongan di hadapan hukum: golongan Eropa, pribumi, dan Timur Asing (Djojonegoro: 1980).

Golongan Eropa mencakup warga Belanda, Eropa non-Belanda, Jepang, dan warga keturunan Eropa. Golongan pribumi mencakup orang Indonesia asli atau keturunannya yang melebur menjadi warga Indonesia asli. Adapun golongan Timur Asing mencakup orang Tionghoa dan non-Tionghoa, seperti India dan Arab.

Pembagian golongan ini dimaksudkan untuk menentukan sistem hukum apa yang berlaku bagi masing-masing golongan. Untuk golongan Eropa diberlakukan sistem hukum perdata dan pidana Barat. Untuk golongan pribumi diberlakukan sistem hukum adat secara tidak mutlak dan pidana Barat. Sementara itu, untuk golongan Timur Asing dapat diberlakukan sistem hukum perdata dan pidana adatnya sendiri.

Meski ada pembagian golongan, sistem hukum kolonial pada saat itu tetap memungkinkan adanya unifikasi golongan dan sistem hukum dengan cara "penundukan diri", baik secara keseluruhan, sebagian, secara diam-diam, maupun dalam kondisi tertentu. Pembagian golongan ini secara logis didasari kebutuhan, kondisi hukum, dan situasi masing-masing golongan pada saat itu. Jadi, mesti ada situasi hukum khusus yang mengkondisikan keberadaan "golongan" itu menjadi ada.

Golongan berdasarkan kedudukan tata negara hari ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang membagi golongan warga menjadi dua: warga negara Indonesia dan warga negara asing. Konsekuensinya, kedua golongan tersebut memiliki hak dan kewajiban hukum yang berbeda di hadapan hukum.

Bila tafsir frasa "golongan" dalam istilah SARA hendak diperluas, ia akan lebih baik bila diartikan sebagai golongan warga rentan yang memiliki posisi hukum dan perlindungan yang khusus. Golongan ini mencakup, misalnya, kelompok disabilitas, perempuan, anak, LGBTQ, dan masyarakat adat yang merupakan kelompok rentan dan perlu mendapatkan perhatian khusus, baik dari segi kedudukan, hukum, maupun hak atas akses keadilan. Beberapa di antara kelompok tersebut sudah memiliki aturannya sendiri, seperti kelompok disabilitas dan anak.

Tapi, bila tafsir "golongan yang didasari kedudukan ketatanegaraan dan posisi hukum khusus" diterapkan, bukan berarti kita hendak melakukan praktik diskriminasi atau memberlakukan semacam dualisme hukum. Hal tersebut diupayakan untuk mempercepat hak akses atas keadilan kelompok masyarakat khusus tertentu yang rentan agar kebijakan hukum dan akses atas keadilan dapat berjalan efektif serta tepat sasaran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.