Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Main Tabrak Peraturan Tambang

Oleh

image-gnews
Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis, 18 Oktober 2018. Warga setempat mengeluhkan maraknya aktivitas penimbunan dan mobilitas truk bermuatan batu bara di daerah itu karena tidak memerhatikan standar kelayakan lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran udara dan air. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Aktivitas perusahaan penimbunan batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari terlihat dari Muarojambi, Jambi, Kamis, 18 Oktober 2018. Warga setempat mengeluhkan maraknya aktivitas penimbunan dan mobilitas truk bermuatan batu bara di daerah itu karena tidak memerhatikan standar kelayakan lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran udara dan air. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Iklan

PEMERINTAH semestinya menyelaraskan dulu rancangan perubahan aturan kegiatan usaha penambangan. Dua anggota kabinet belum satu suara dalam soal ini. Apalagi pasal-pasal dalam rancangan juga bertentangan dengan undang-undang yang menjadi pijakannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengajukan revisi peraturan pemerintah itu menjelang berakhirnya kontrak tujuh perusahaan besar batu bara pada 2019-2025. Perusahaan yang masuk daftar ini antara lain PT Tanito Harum, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Adaro. Setiap perusahaan itu menguasai lahan di atas 30 ribu hektare. Aturan sebelumnya dinilai belum menjamin kepastian bagi perusahaan pemegang kontrak.

Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara berlaku, pemerintah sebenarnya sudah lima kali merevisi aturan pelaksanaannya. Perubahan ini cenderung tambal sulam. Rancangan peraturan pemerintah yang diserahkan Menteri Energi Ignasius Jonan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengulang pola ini. Rancangan ini dibuat demi memberikan kelonggaran kepada korporasi.

Dalam rancangan itu diatur bahwa perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara(PKP2B) bisa langsung memperoleh izin usaha pertambangan khusus selama 20 tahun tanpa melalui proses lelang, dengan luas lahan yang sama. Syaratnya: mereka memiliki rencana kerja yang telah disetujui Kementerian Energi. Setelah kontrak PKP2B berakhir, perusahaan tambang pun dapat memakai semua barang yang seharusnya telah menjadi barang milik negara. Klausul itu bertolak belakang dengan peraturan di atasnya.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara menyebutkan barang milik negara, yang sebagian besar berupa alat berat dan infrastruktur tambang, dapat disewa atau dibeli kontraktor setelah kontrak berakhir. Para pemegang kontrak generasi pertama yang ingin memperoleh izin usaha pertambangan khusus juga harus menciutkan lahannya, dengan luas tak lebih dari 15 ribu hektare. Mereka harus mengembalikan luas lahan lainnya kepada negara dalam bentuk wilayah pencadangan negara, yang kemudian bisa ditender ulang. Prioritas diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Poin ini tertulis pada Pasal 75 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lingkup internal, pemerintah belum satu suara perihal ini. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menolak menorehkan paraf pada rancangan peraturan pemerintah yang diusulkan Menteri Jonan. Ia meminta ketentuan tentang luas lahan pada izin baru dikaji ulang. Menurut dia, perusahaan pelat merah semestinya tetap mendapat prioritas untuk mengambil alih wilayah pencadangan negara tanpa perlu memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah. Menteri Rini bahkan telah meminta Bukit Asam-perusahaan tambang milik negara-mengelola wilayah tambang PKP2B yang akan habis masa kontraknya.

Jika mengacu pada undang-undang yang menjadi dasar perubahan itu, sikap Menteri Rini lebih tepat. Peraturan pemerintah jelas tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Benar bahwa pemerintah harus merumuskan rancangan peraturan yang memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Namun, pada saat yang sama, aturan itu seharusnya juga menghasilkan manfaat sebesar-besarnya buat negara.

Undang-Undang Mineral dan Batu Bara boleh jadi bukan peraturan ideal untuk mengatur penggunaan sumber daya alam. Namun, bagaimanapun, undang-undang itu merupakan hasil pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang masih berlaku yang sepatutnya dihormati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

23 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.