Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemantau Pemilu Asing

image-profil

image-gnews
Sejumlah karyawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Simulasi pencoblosan Surat Suara Pemilu 2019 di halaman parkir kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah karyawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Simulasi pencoblosan Surat Suara Pemilu 2019 di halaman parkir kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

A. Ahsin Thohari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, meminta negara lain ikut memantau pemilihan umum (pemilu) untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Mereka dianggap dapat memberikan penilaian yang obyektif (Tempo.co, 22 Maret 2019). Di dunia maya, tagar #IndonesiaCallsObserver, yang berisi pelbagai cuitan warganet ihwal permintaan pemantau pemilu internasional atau asing ikut mengawasi Pemilu 2019, sempat menjadi topik tren di jagat Twitter.

Selama ini, pihak penantang memang sering bersikap kritis terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dianggap cenderung berpihak kepada petahana, meskipun kemandirian dua lembaga itu dengan sendirinya menjauhkan jangkauan manuver pemerintah untuk mengintervensi.

KPU telah merespons permintaan tersebut dengan mempersilakan pemantau asing datang sepanjang memenuhi syarat. Bahkan KPU telah mengundang penyelenggara pemilu yang setingkat KPU dari 33 negara, 33 kedutaan besar, dan 11 lembaga pemantau pemilu internasional.

Sesungguhnya pemantauan pemilu di suatu negara oleh pihak asing adalah praktik yang menjadi fenomena umum sejak berakhirnya Perang Dunia II. Hal itu dilakukan sebagai aktualisasi atas keterbukaan yang menjadi keniscayaan bagi negara demokratis. Kehadiran pemantau asing semakin menjadi kebutuhan menyusul berakhirnya Perang Dingin. Ini terjadi seiring dengan berkembangnya standar internasional tentang pelaksanaan pemilu yang demokratis, juga proses pemantauan pemilu oleh organisasi pemantau internasional dan domestik.

Baca Juga:

Pada 1990-an, pemantau pemilu internasional berfokus pada pemilu di negara-negara yang masih lemah demokrasinya dan negara yang sedang bertransisi dari rezim otoriter ke demokratis. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara demokrasi kawakan, seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Swiss, juga menjadi tujuan pemantauan.

Muara dari pemantauan pemilu oleh pihak asing ini adalah demi menilai kepatuhan negara yang menyelenggarakan pemilu terhadap peraturan domestiknya dan kepatuhan terhadap standar pemilu internasional. Pasal 21 ayat 3 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengidealkan bahwa kehendak rakyat yang dinyatakan dalam pemilu berkala harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah suatu negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka standar pemilu internasional pun disepakati dengan ketentuan bahwa pemilu sebuah negara harus secara jelas memiliki sejumlah unsur. Unsur yang dimaksudkan adalah kerangka peraturan, sistem pemilu, penetapan daerah pemilihan, hak untuk memilih dan dipilih, penyelenggara pemilu, pendaftaran pemilih, akses kertas suara bagi partai politik dan kandidat, mekanisme kampanye, akses ke media, pembiayaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, peranan perwakilan partai politik, dan pemantau pemilu.

Pemantau pemilu asing tentu tidak memiliki kewenangan untuk mencegah dan menindak kecurangan pemilu. Ia sekadar merekam dan melaporkan pelbagai kejadian yang dianggap penting. Namun legitimasi pemilu suatu negara tidak jarang ditentukan oleh penilaian pemantau asing yang bereputasi dan berkredibilitas terpuji, seperti The National Democratic Institute dan The Carter Center.

Sebagai negara demokratis yang terbuka, peraturan perundang-undangan kita memungkinkan kehadiran pemantau pemilu asing. Pasal 439 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengakui keberadaannya. Ketentuan itu diperjelas dengan Pasal 1 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, yang menyatakan bahwa pihak yang dapat memantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu pula.

Aktivitas pemantauan pemilu yang diizinkan adalah mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu; memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara; mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu; menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu; dan menyampaikan temuan kepada Bawaslu apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan aturan.

Dengan demikian, usulan menghadirkan pemantau pemilu asing dibenarkan oleh aturan kita, bahkan KPU pun telah mengundangnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.