Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemantau Pemilu Asing

image-profil

image-gnews
Sejumlah karyawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Simulasi pencoblosan Surat Suara Pemilu 2019 di halaman parkir kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah karyawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Simulasi pencoblosan Surat Suara Pemilu 2019 di halaman parkir kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

A. Ahsin Thohari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, meminta negara lain ikut memantau pemilihan umum (pemilu) untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Mereka dianggap dapat memberikan penilaian yang obyektif (Tempo.co, 22 Maret 2019). Di dunia maya, tagar #IndonesiaCallsObserver, yang berisi pelbagai cuitan warganet ihwal permintaan pemantau pemilu internasional atau asing ikut mengawasi Pemilu 2019, sempat menjadi topik tren di jagat Twitter.

Selama ini, pihak penantang memang sering bersikap kritis terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dianggap cenderung berpihak kepada petahana, meskipun kemandirian dua lembaga itu dengan sendirinya menjauhkan jangkauan manuver pemerintah untuk mengintervensi.

KPU telah merespons permintaan tersebut dengan mempersilakan pemantau asing datang sepanjang memenuhi syarat. Bahkan KPU telah mengundang penyelenggara pemilu yang setingkat KPU dari 33 negara, 33 kedutaan besar, dan 11 lembaga pemantau pemilu internasional.

Sesungguhnya pemantauan pemilu di suatu negara oleh pihak asing adalah praktik yang menjadi fenomena umum sejak berakhirnya Perang Dunia II. Hal itu dilakukan sebagai aktualisasi atas keterbukaan yang menjadi keniscayaan bagi negara demokratis. Kehadiran pemantau asing semakin menjadi kebutuhan menyusul berakhirnya Perang Dingin. Ini terjadi seiring dengan berkembangnya standar internasional tentang pelaksanaan pemilu yang demokratis, juga proses pemantauan pemilu oleh organisasi pemantau internasional dan domestik.

Pada 1990-an, pemantau pemilu internasional berfokus pada pemilu di negara-negara yang masih lemah demokrasinya dan negara yang sedang bertransisi dari rezim otoriter ke demokratis. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara demokrasi kawakan, seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Swiss, juga menjadi tujuan pemantauan.

Muara dari pemantauan pemilu oleh pihak asing ini adalah demi menilai kepatuhan negara yang menyelenggarakan pemilu terhadap peraturan domestiknya dan kepatuhan terhadap standar pemilu internasional. Pasal 21 ayat 3 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengidealkan bahwa kehendak rakyat yang dinyatakan dalam pemilu berkala harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah suatu negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka standar pemilu internasional pun disepakati dengan ketentuan bahwa pemilu sebuah negara harus secara jelas memiliki sejumlah unsur. Unsur yang dimaksudkan adalah kerangka peraturan, sistem pemilu, penetapan daerah pemilihan, hak untuk memilih dan dipilih, penyelenggara pemilu, pendaftaran pemilih, akses kertas suara bagi partai politik dan kandidat, mekanisme kampanye, akses ke media, pembiayaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, peranan perwakilan partai politik, dan pemantau pemilu.

Pemantau pemilu asing tentu tidak memiliki kewenangan untuk mencegah dan menindak kecurangan pemilu. Ia sekadar merekam dan melaporkan pelbagai kejadian yang dianggap penting. Namun legitimasi pemilu suatu negara tidak jarang ditentukan oleh penilaian pemantau asing yang bereputasi dan berkredibilitas terpuji, seperti The National Democratic Institute dan The Carter Center.

Sebagai negara demokratis yang terbuka, peraturan perundang-undangan kita memungkinkan kehadiran pemantau pemilu asing. Pasal 439 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengakui keberadaannya. Ketentuan itu diperjelas dengan Pasal 1 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, yang menyatakan bahwa pihak yang dapat memantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu pula.

Aktivitas pemantauan pemilu yang diizinkan adalah mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu; memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara; mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu; menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu; dan menyampaikan temuan kepada Bawaslu apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan aturan.

Dengan demikian, usulan menghadirkan pemantau pemilu asing dibenarkan oleh aturan kita, bahkan KPU pun telah mengundangnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.