Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Main Tabrak Rambu Kampanye

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Jokowi - Ma'ruf Rp 55,9 miliar hingga 2 januari 2019.
Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Jokowi - Ma'ruf Rp 55,9 miliar hingga 2 januari 2019.
Iklan

Pelanggaran aturan kampanye pemilihan umum oleh pejabat negara sesungguhnya bukan masalah yuridis semata. Ada urusan penting yang semestinya dijaga: kredibilitas dan kualitas demokrasi di negeri ini.

Kasus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo merupakan salah satu contoh. Badan Pengawas Pemilu memberi sanksi teguran bagi Menteri Eko karena menghadiri kampanye pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Bawaslu menyatakan, hal itu diberikan karena menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa ini tak bisa menunjukkan bukti surat cuti saat terlibat kampanye tersebut. PKB merupakan salah satu pengusung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Baca Juga:

Sejauh ini Bawaslu telah menemukan ada 30 pejabat yang menabrak rambu kampanye. Menteri dan kepala daerah termasuk yang cukup sering melanggar. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama sejumlah kepala daerah tingkat dua di provinsi itu, misalnya, pernah disemprit Bawaslu lantaran mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi dalam kapasitas sebagai pejabat.

Ada persoalan serius yang bakal terjadi jika pelanggaran seperti itu berlangsung terus-menerus. Hal ini bisa mendelegitimasi hasil pemilihan umum, terutama jika pemenangnya adalah kandidat presiden yang disokong para pejabat lewat cara kurang elok itu. Perilaku pejabat yang tidak mengindahkan aturan kampanye akan menjadi salah satu amunisi bagi pihak yang tak puas terhadap hasil pemilu.

Main tabrak aturan kampanye boleh jadi mencerminkan sikap pejabat yang mudah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik. Ia lebih mementingkan partai politik atau calon presiden yang didukungnya ketimbang menjalankan tugas melayani rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri dan kepala daerah semestinya mampu memilah secara tegas tanggung jawabnya sebagai pejabat publik dan posisinya sebagai tokoh politik atau kader partai. Aturan main kampanye sebetulnya bertujuan menghindari konflik di antara dua kepentingan itu. Menteri dan kepala daerah hanya boleh berperan sebagai kader partai ketika mereka berkampanye resmi dalam status cuti. Selebihnya, mereka merupakan pejabat publik yang mesti melayani dan bersikap adil kepada seluruh masyarakat.

Kampanye tanpa cuti dan kampanye terselubung di luar jadwal semestinya dihindari oleh pejabat publik. Begitu pula pemanfaatan posisi sebagai pejabat untuk menyokong salah satu kontestan pemilu. Ada kecenderungan pejabat membuat "program siluman" demi menyokong kampanye salah satu kontestan. Penyalahgunaan posisi ini mengingkari sumpah pejabat publik.

Perilaku pejabat itu merusak dua elemen penting dalam negara: birokrasi dan demokrasi. Netralitas birokrasi pemerintahan terusik jika menteri atau kepala daerah memanfaatkan posisinya demi kepentingan politik elektoral. Main tabrak aturan kampanye dan penyalahgunaan jabatan juga menodai prinsip keadilan dalam demokrasi. Kontestan pemilu yang tidak memiliki kader di pemerintahan jelas dirugikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


16 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

22 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.