Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilu di Rutan Jambe

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Petugas Lapas bersama warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin 15 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
Petugas Lapas bersama warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin 15 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
Iklan

Janji revitalisasi dan pembenahan lembaga pemasyarakatan oleh Kementerian Hukum dan HAM patut dipertanyakan. Potret pilu-kalau bukan ironi-silih berganti muncul dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di berbagai sudut Indonesia. Dari penjara para koruptor kakap hingga bui kriminal kelas teri, ceritanya sama: pungli dan suap.

Yang terbaru adalah temuan penderitaan penghuni Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, atau yang lebih dikenal dengan nama Rutan Jambe, berdasarkan letaknya. Belum sebulan menghuni rutan itu, seorang tahanan dan keluarganya mengeluh sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 15 juta. Sebanyak Rp 6 juta digunakan untuk memperoleh kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan.

Uang dibayarkan kepada sesama tahanan yang menjadi kepala kamar atau blok, tapi sulit dipercaya kalau petugas tak mengetahuinya. Atau bisa jadi petugas terlibat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan aturan turunannya, jelas dijabarkan tanggung jawab kepala pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan untuk merawat serta membina warganya. Termasuk urusan penempatan setiap warga binaan di sel masing-masing.

Pungli juga berlaku untuk kunjungan keluarga dan kebutuhan lain di dalam penjara, dari jatah makan hingga kebutuhan buang air besar di toilet, semua fasilitas yang menjadi tanggung jawab rutan. Sangat memilukan temuan cerita tahanan yang memilih irit makan dan minum karena tak kebagian jatah toilet tanpa membayar.

Cerita pungli dan jual-beli fasilitas tak cuma terjadi di Rutan Jambe. Awal bulan ini, Ombudsman Jakarta Raya mengumumkan temuan serupa di Rutan Kota Depok. Atau masih kita ingat perkara Wahid Husen, bekas Kepala Lapas Sukamiskin, yang kini dituntut penjara 9 tahun karena suap barter fasilitas mewah.

Kelebihan penghuni kerap dijadikan kambing hitam atas segala masalah di dalam penjara. Rutan Jambe, misalnya, yang berkapasitas 600 tahanan, diisi 1.918 orang, sementara yang jaga cuma 100 petugas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penambahan kapasitas memang tak terelakkan. Tapi membangun tambahan kapasitas saja tak menjamin memberi solusi. Kementerian Hukum dan HAM mesti memprioritaskan juga penambahan sumber daya manusia sebagai penjaga tahanan. Pengawasan yang lemah adalah simpul lain dari rahasia umum lembaga pemasyarakatan yang justru menjadi surga bagi para penjahat.

Revitalisasi yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami juga tak akan berhasil jika sebatas mengandalkan sentuhan gender. Dia adalah dirjen perempuan pertama yang mengurusi pemasyarakatan. Keberaniannya dalam bidang pengawasan harus ditingkatkan lagi. Jika pengawasan lemah, siapa pun dirjennya, lelaki atau perempuan, tak akan membuahkan perbaikan.

Mental korup penjaga dan pejabat yang selama ini menjadikan rutan atau lapas sebagai lahan korupsi harus diperangi terus. Penjara sebagai benteng terakhir sistem pemberian sanksi bisa hancur berantakan karena korupsi yang terjadi.

Kalau Sri Puguh tak ingin pilu di Rutan Jambe berlanjut dan berharap semua ironi di lembaga pemasyarakatan ditekan, buatlah sistem hukum dan sanksi efektif. Jika sistem itu sudah dibuat, janganlah kemudian dirusak oleh aparat yang korup. Sia-sia negara mengeluarkan banyak uang untuk itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.