Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sisi Kelam Partai Politik

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Warga melintas di depan mural bergambar partai politik peserta Pemilu 2019 di Kelurahan Gunung Batu, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu 3 Februari 2019. Mural yang dibuat secara swadaya oleh warga di wilayah tersebut sekaligus untuk mensosialisasikan gambar partai politik peserta Pemilu 2019 kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga melintas di depan mural bergambar partai politik peserta Pemilu 2019 di Kelurahan Gunung Batu, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu 3 Februari 2019. Mural yang dibuat secara swadaya oleh warga di wilayah tersebut sekaligus untuk mensosialisasikan gambar partai politik peserta Pemilu 2019 kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

Komisi Pemilihan Umum akhirnya mencoret sebelas partai politik sebagai kontestan pemilu di sejumlah daerah. Sanksi ini semakin memperlihatkan sisi kelam sistem kepartaian. Sebagian partai politik sulit berkembang di daerah, bahkan mengalami semacam krisis ideologi. Kalaupun ada partai yang maju pesat, itu lebih karena terdongkrak oleh figur calon presiden.

Banyak partai belum memiliki pengurus di sejumlah daerah. Mereka akhirnya tak membuat laporan awal dana kampanye, yang harus diajukan dua pekan sebelum kampanye terbuka. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Gerindra yang menyerahkan laporan tersebut secara lengkap di semua daerah pemilihan.

Baca Juga:

Adapun sebelas partai yang gagal menyerahkan laporan dana kampanye di sejumlah daerah adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Perindo, PSI, PBB, PKPI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, partai politik yang tidak membuat laporan tersebut terkena sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah.

Sanksi tersebut menggambarkan sulitnya partai-partai mengepakkan sayap di daerah. Umumnya, mereka tidak melaporkan dana kampanye di suatu wilayah karena tak memiliki cabang atau tidak mengusung calon legislator daerah. Untuk partai-partai baru, seperti Partai Garuda atau PSI, hal ini bisa dimaklumi. Hanya, sangat mengherankan bila partai seperti PKB, PKS, PPP, dan PAN, yang telah cukup lama berkiprah, masih sulit berkembang.

Fenomena itu boleh jadi berkaitan dengan melemahnya ideologi partai politik sehingga tidak lagi memiliki daya pikat. Partai seperti kehilangan relevansinya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Partai politik pun tak mampu menjalankan fungsi pokok, seperti menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan rekrutmen politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sederet hasil survei politik jelas menunjukkan bahwa partai politik yang berkembang pesat pun lebih disebabkan oleh figur calon presiden. Partai Gerindra dan PDIP diprediksi akan semakin besar karena keduanya memiliki kader yang maju sebagai calon presiden. Kecenderungan seperti ini dulu terjadi pada Partai Demokrat, yang terdongkrak oleh figur Susilo Bambang Yudhoyono.

Kalangan petinggi partai politik, baik besar maupun kecil, perlu menyadari krisis sistem kepartaian itu. Partai politik jelas merupakan pilar demokrasi. Tanpa keberadaan partai politik, tak ada wadah formal yang menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkannya lewat parlemen. Partai politik perlu memperbarui platform atau ideologinya agar mampu merebut hati masyarakat.

Pencoretan sebelas partai dari daftar kontestan pemilu di sejumlah daerah hanyalah menggambarkan sebagian gejala sisi kelam sistem kepartaian. Penyelenggara negara semestinya segera mencari solusi atas masalah ini. Jangan biarkan kualitas demokrasi merosot karena partai-partai tidak lagi memiliki akar dalam masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.